Kartu Keluarga Bisa Cetak Sendiri di Rumah! Begini Caranya

Pandemi global yang terjadi saat ini ternyata ada hal positifnya, yaitu pemanfaatan teknologi untuk memberikan pelayanan dengan sistem online. Seperti pengurusan dokumen kependudukan sekarang melalui online seperti kartu keluarga bisa cetak sendiri dirumah.

Layanan online yang dihadirkan oleh dukcapil ini diperuntukan dalam hal pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KTP Elektronik, KIA semuanya proses pendaftarannya dengan cara online. Bahkan beberapa dokumen bisa dicetak sendiri  di rumah.

KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran dan Akta Kematian sekarang sudah bisa dicetak atau di print sendiri dirumah, kantor, ataupun rental tanpa harus pergi jauh ke kantor dukcapil untuk pengurusan dokumen-dokumen tersebut.

Dikutip dari laman tribunpontianak.co.id, Pencetakan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian, serta dokumen kependudukan selain KTP dan KIA kini cukup di rumah menggunakan printer dan kertas HVS A4-80 gram.

Keabsahan dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin, dan asli atau tidaknya dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone. Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Dengan sistem online yang diterapkan ini, otomatis praktik pungli dan juga calo-calo pengurusan dokumen kependudukan tidak bisa lagi mencari korban.

Prosedur pengurusan mencetak KK dengan menggunakan Kerta HVS tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta Capil secara online. Setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Kemudian, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Cara Cetak KK (Kartu Keluarga) dan Akta Kelahiran Di Rumah

daftar akun dukcapil untuk cetak kk

Agar bisa mencetak kartu keluarga, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya, masyarakat perlu mengajukan diri dan melakukan pembuatan akun dan aktivasi melalui situs kemendagri.

Kemudian, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

Tahapan 1 : Daftar Akun

Bagi masyaratkat yang ingin mengajukan permohonan akta Kelahiran diharuskan untuk memiliki akun terlebih dahulu. Untuk membuat akun dapat mengisi formulir dengan memasukkan informasi (secara berurutan) berupa:

  • Mengisikan 16 digit angka NIK
  • Nama Lengkap
  • Memilh jenis kelamin
  • Tempat lahir, dan Tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan.
  • No. Handphone yang masih aktif
  • Alamat Email yang masih aktif
  • Password yang diinginkan (harap di INGAT)

Catatan Penting
Sebagai pengamanan tambahan sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA),

Jangan sampai salah dalam penulisan No.Handphone dan Email. Karena nanti akan digunakan sebagai verifikasi.

Setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk menunggu balasan dari sistem melalui email tentang proses untuk melakukan verifikasi akun.

Tahapan 2 : Masuk Aplikasi

  • Masukkan nomor handphone, password dan kode unik captcha (CAPTCHA) yang sesuai dengan Formulir pembuatan akun
  • No. Handphone
  • Password
  • kode unik (CAPTCHA)

Adapun jika Anda Lupa Password maka perlu melakukan langkah-langkah ini:

  • Masukkan nomor handphone dan kode unik (CAPTCHA). yang sesuai dengan Formulir pembuatan akun
  • No. Handphone
  • kode unik (CAPTCHA)

Setelah masuk aplikasi, maka Anda bisa memanfaatkan beberapa fasilitas pengurusan dokumen secara online dan akan mendapatkan notofikasi secara online untuk dicetak.