Mudik-bareng-kemenhub-darat-bus-2023

Link Daftar Mudik Gratis Bareng Kemenhub 2023

Di tahun 2023 ini, Kementerian Perhubungan (KEMENHUB) kembali membuka program mudik lebaran gratis melalui Bus, Kereta Api dan juga Kapal Laut.

Perlu diketahui bahwa program mudik gratis naik kapal laut (Mutis), ini lebih diperuntukkan bagi mereka yang ingin mudik membawa motor. Adapun kuotanya adalah 10.000 untuk kuota penumpang dan 5.000 unit untuk kuota sepeda motornya.

Pendaftaran mudik gratis Kemenhub 2023 ini sudah dibuka sejak Senin (13/3/2023) pukul 14.00 WIB. Berdasarkan unggahan resmi akun Instagram Direktorat Jenderal Perhubungan Darat @ditjen_hubdat dan juga akun instagram Kemenhub di @kemenhub151.

Pendaftaran mudik lebaran 2023 akan dibuka selama satu bulan, terhitung mulai Senin (13/3/2023) hingga Jumat (14/4/2023). Pendaftaran akan ditutup lebih awal apabila kuota mudik gratis sudah terpenuhi.

Link Pendaftaran Mudik Via BUS

Untuk mengikuti mudik gratis dari Ditjen Perhubungan Darat, Anda bisa mendaftar melalui Aplikasi Mitra Darat. Adapun tata cara daftarnya adalah sebagai berikut :

  • Download Aplikasi Mitra Darat : DOWNLOAD DISINI
  • Login aplikasi Mitra Darat Klik “login”
  • Masukkan alamat email atau akun Google
  • Masukkan nomor WhatsApp dan kode OTP
  • Jika login berhasil, maka akan muncul tampilan dasboard aplikasi MitraDarat

>> Link Daftar Mudik Gratis Kereta Api & Kapal Laut <<

 

Cara Pesan Tiket Mudik Gratis BUS di Aplikasi :

  • Klik ikon “Mudik Gratis”
  • Pilih titik keberangkatan dan tujuan mudik
  • Pilih kendaraan mudik yang sesuai Isi identitas data penumpang
  • Klik tombol “Selesaikan Pesanan”
  • Untuk lihat Bukti tiket mudik yang sudah berhasil dipesan, Anda bisa Klik ikon “Mudik Gratis”
  • Klik ikon “Tiketku”
  • Pilih tiket yang telah dipesan Kemudian klik tombol “Lihat Kode QR”
  • Jika sudah, maka kan muncul tampilan Kode QR bukti pemesanan Lalu, Anda bisa menunjukkan Kode QR pada petugas di posko validasi untuk proses verifikasi tiket.

Syarat Ikut Mudik Gratis Kemenhub 2023 Via BUS

  1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK)
  2. Peserta hanya diperbolehkan untuk memilih satu kota tujuan mudik
  3. Bila peserta akan mengikuti mudik-balik atau pulang-pergi (PP), maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa mengikuti arus mudik yang sesuai dengan kota tujuan arus mudik)
  4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 (tujuh), setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
  5. Apabila peserta melewati batas yang ditentukan, maka peserta tidak bisa melakukan validasi ulang dan dianggap gugur atau hangus (kuota otomatis akan bertambah).
  6. Peserta juga tidak bisa mendaftar kembali karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diblok oleh sistem. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan untuk peserta lain yang belum mendaftar dalam kuota mudik atau balik.
  7. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Penyerahan motor sesuai tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
  8. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan arus mudik atau balik. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.

Rute BUS Mudik KEMENHUB

Dilansir dari laman resmi Instagram @ditjen_hubdat, Terdapat 28 kota tujuan arus mudik yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, dan Sumatera. Anda bisa melihat detail rutenya di Aplikasi MitraDarat.