uang 75ribu bisa ditukar lagi
Warga memperlihatkan uang kertas baru pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat. Foto: Tribun Jabar

[UPDATE] Kabar Gembira, Mau Punya Uang Pecahan Rp 75.000? Sekarang 1 KTP Bisa Tukar 100 Lembar!

Pecahan Uang Rp 75.000 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) pada peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-75 Tahun pada tahun lalu ini mendadak viral sehingga proses penukaran uangnya harus dibatasi 1 KTP 1 lembar saja.

Nah, sekarang Bank Indonesia membuat kebijakan baru, dimana masyarakat yang ingin memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia bisa menukarkan hingga 100 lembar untuk setiap 1 KTP.

Uang pecahan Rp 75.000 ini dirilis oleh BI pada 17 Agustus 2020 yang bertepatan dengan peringatan kemerdekaan RI. Uang ini adalah legal dan bisa dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia.

Seperti yang diungkapkan oleh Bapak Marlison Hakim selaku Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Masyarakat yang sudah pernah menukar uang baru ini bisa kembali menukar dengan jumlah maksinal 100 lembar per 1 KTP dan bisa dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah.

Cara penukaran uang pecahan Rp 75.000 ini cukup mudah, masyarakat bisa melakukannya secara individu ataupun kolektif dengan datang langsung ke Kantor BI terdekat. Adapun tata cara pemesanan dan penukarannya masih sama dengan mekanisme sebelumnya.

Tata Cara Penukaran Uang Rp 75.000 di BI

Untuk masyarakat yang ingin kembali menukar uang edisi kemerdekaan ataupun yang belum sempat sama sekali bisa melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id).  Cukup dengan memilih tanggal penukarannya.

Dibawah ini adalah cara pemesanan penukaran uang edisi kemerdekaan Rp 75.000 :

Penukaran Secara Individu

Syarat dan Ketentuan :

  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Setiap orang bisa menukarkan uang pecahan Rp 75.000 ini sebanyak 100 lembar /harinya dan bisa kembali datang esok harinya jika ingin menukarkan kembali.
  • Masyarakat yang sebelumnya pernah menukarkan uang ini bisa kembali menukarkan lagi

Untuk mekanismenya, maksyarakat bisa melihatnya didalam aplikasi Pintar. Bank Indonesia menghimbau untuk masyarakat yang ingin menukarkan uang pecahan Rp 75.000 ini wajib menjaga protokol kesehatan agar bisa mencegah penyebaran virus.