ilustrasi pencarian harta karun
ilustrasi pencarian harta karun, foto: Brilio.net

Kini Investor Asing Diperbolehkan Mencari Harta Karun di RI

Banyak para peneliti asing menganggap bahwa dilaut Indonesia itu terdapat banyak sekali harta karun dari jaman dulu ataupun benda muatan kapal tenggelam (BMKT). Oleh karena itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan angin segar kepada para investor asing dan swasta dengan memberi izin untuk melakukan pencarian.

Perizinan itu dibenarkan oleh Bahlil Lahadalia selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ia mengatakan bahwa izin pencarian harta karun dibawah laut Indonesia ini adalah satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah di era implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Rabu (3/3/2021) Bahlil mengatakan “14 yang dibuka, (salah satunya) ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun,”

Adapun yang dimaksud dengan “Harta Karun” ini adalah barang-barang peninggalan sejarah di kapal yang karam/tenggelam di bawah laut Indonesia. Jadi bisa dikatakan bahwa barang-barang tersebut berupa barang purbakala ataupun barang yang bisa dibangun kembali.

Izin pencarian harta karun ini tidak sembarangan, karena ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para investor asing ataupun swasta yang ingin turun melakukan penyisiran. Syarat-syarat yang wajib dipenuhi adalah seabgai berikut:

  1. Membuat perizinan resmi kepada Pemerintah Indonesia melakui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
  2. Datang langsung dalam proses pembuatan izinnya dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Tapi, hingga saat ini, Pemerintah belum menjelaskan secara terperinci dan detail tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh para investor yang ingin melakukan pencarian harta karunnya.

Bahlil menambahkan bahwa “Syaratnya itu tidak gampang karena ini bukan barang sembarangan, semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus,”

Perlu diketahui bahwa Jokowi telah menetapkan harta karun menjadi sebuah bidang usaha tertutup karena masuk dalam aturan di UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam beleid itu tertulis bahwa harta karun yang ada dibawah laut ataupun tertimbun tanah masuk sebagai benda cagar budaya dan menjadi tanggung jawab pemerintah.