BLT UMKM Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat Terbaru Untuk Dapat Banpress Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021

Ada kabar baik bagi para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 1 dan 2 karena pemerintah rencananya akan kembali membuka tahap 3 untuk mencairkan dana bantuannya.

Seperti yang sudah diketahui bahwa para pelaku usaha mikro yang mendapatkan BLT UMKM tahap 1 dan 2 senilai Rp 1,2 Juta bisa langsung mencairkan melalui bank BRI ataupun BNI.

Nah, para pelaku usaha mikro yang berharap untuk mendapatkan BLT UMKM Tahap 3 ini cukup dengan mengecek NIK KTP di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id apakah terdaftar atau tidak. Jika terdaftar, maka otomatis akan mendapatkan bantuan usahanya dan bisa langsung dicairkan.

TAPI INGAT! Selain NIK harus terdaftar di link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Ada syarat terbaru yang harus diketahui untuk bisa mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM Tahap 3 tahun 2021 ini, karena ditahun ini syarat untuk mendapatkan BLT UMKM berbeda dengan tahun lalu.

Jika sebelumnya para pelaku usaha mikro yang masih memiliki hutang di bank tidak bisa mendapatkan bantuan, maka di tahap 3 ini bisa mengikuti program ini dan hanya perlu melengkapi dua syarat yang ditetapkan, yakni sebagai berikut:

Syarat Terbaru Untuk Mendapatkan BPUM 2021

contoh Surat Keterangan Usaha
Contoh Surat Keterangan Usaha, foto: contohsurat.co
  1. Memiliki usaha mikro yang sedang dijalankan dan harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pemerintah desa setempat, atau bisa juga mendaftakan usahanya di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  2. Tidak sedang proses pengajuan pinjaman atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan modal usaha ini bisa langsung mendaftarkan usahanya di Dinas Koperasi atau UKM kabupaten/Kota setempat dengan membawa persyaratan seperti Surat Keterangan Usaha, KTP, KK dan data pelengkap seperti no hp yang aktif.

NO HP nantinya digunakan sebagai memberikan informasi berupa SMS yang dari bank BRI atau BNI yang isinya berupa informasi bahwa mendapatkan bantuan usaha dan bisa langsung dicairkan.

Nah, Untuk memastikan apakah benar bahwa NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM tahap 3, bisa mengeceknya di link eform.beri.co.id ataupun banpresbpum.id. Berikut ini cara cek NIK KTP terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM Tahap 3 :

Cara Cek NIK KTP Penerima BPUM

cek nik ktp bpum terbaru

EFORM.BRI.CO.ID

  • Klik link eform.bri.co.id
  • PIlih BPUM di bagian paling bawah
  • Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi
  • Klik Proses Inquiry

BANPRESBPUM.ID

  • Masuk ke laman banpresbpum.id
  • Masukkan NIK KTP dan Klik CARI

Jika NIK KTP yang diinputkan statusnya sudah terdaftar sebagai penerima Banpres Produktik Usaha Mikro (BPUM) atau lebih dikenal sebagai BLT UMKM ini, maka penerima bisa langsung datang ke bank BRI atau BNI terdekat untuk proses pencairannya.