daftar bantuan pip 2021

Bantuan PIP 2021 Senilai Rp1 Juta Dibuka Kembali Untuk Anak Sekolah SD, SMP dan SMA, Begini Cara Daftarnya!

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bantuan tunai pendidikan untuk tingkat SD, SMP dan SMA sederajat atau anak sekolah di usia 6 sampai 21 tahun.

Kemendikbud yang sudah membuat anggaran bantuannya telah sepakat dengan pemerintah untuk menjalankan kembali bantuan tunai pendidikan senila 1 juta rupiah melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Adapun Cara daftar program indonesia pintar (PIP) 2021 ini akan dijelaskan berikut ini.

Perlu para orangtua ketahui bahwa melalui program ini pemerintah ingin para penerima bantuan PIP 2021 lebih tertarget yaitu anak sekolah usia 6 sampai 21 tahun atau tingkat pendidikan SD, SMP dan SMA Sederajat yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, yatim piatu, penyandang disabilitas dan juga keluarga korban bencana alam/musibah.

Selain itu, Anak dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan juga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) diharapkan untuk mendaftarkan anaknya sebagai penerima bantuan tunai pendidikan senila 1 juta rupiah melalui program indonesia pintar (PIP).

Setiap jenjang pendidikan akan mendapatkan dana bantuan pendidikan / bantuan PIP 2021 ini berbeda-beda nilainya sesuai dengan petuntuk pelaksanaan PIP Kemendikbud tahun 2016. Untuk detail pembagiannya adalah sebagai berikut :

  1. Anak sekolah tingkat SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.
  2. Anak sekolah tingkat SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.
  3. Anak sekolah tingkat SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.

Cara Daftar Bantuan PIP 2021

Kartu Indonesia Pintar

Dibawah ini adalah cara daftar bantuan tunai pendidikan dari pemerintah melalui program indonesia pintar  PIP 2021 syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mendaftar program bantuan ini :

  1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
  2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
  3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
  4. Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.
  5. Peserta didik juga bisa didampingi orangtuanya untuk mengurus membuat KIP, adapun tata caranya bisa dibaca pada artikel Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Para orangtua juga bisa memastikan status anaknya apakah sudah terdaftar di bantuan tunai pendidikan Program indonesai pintar PIP 2021 dengan cara mengakses website pip.kemdikbud.go.id dan dihalaman utama itu ada kolom Cari Penerima PIP. disitu ada 3 kolom yang harus diisi yaitu NISN, tanggal, dan Nama Ibu Kandung. klik cari untuk memastikan status data anak anda.

Syarat Daftar Bantuan PIP 2021

  • Pihak keluarga/orangtua harus memastikan bahwa anaknya yang sekolah sudah terdaftar sebagai Peserta Program Indonesia Pintar harus sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
  • KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Baca Juga : Syarat Untuk Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dari Pemerintah

Perlu diketahui kembali bahwa program bantun PIP 2021 ini adalah bagian dari penyempurnaan program bantuan pemerintah Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang sebelumnya sudah dijalankan. Melalui program ini pemerintah ingin semua anak bisa terus bersekolah dan juga diharapkan bisa menarik sswa putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan di tingkatan yang sesuai.

Para penerima bantuan PIP 2021 ini diharapkan bisa menggunakan dana bantuan ini untuk keperluan sekolah seperti membeli perlengkapan belajar, uang saku, biaya transportasi dan yang lainnya.