Cara Registrasi Kartu Telkomsel, XL, Indosat, Tri & Smartfren

Cara Registrasi Kartu Saat ini pelanggan (pembeli) kartu SIM prabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan prosesregistrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Para pelanggan lama SIM prabayar yang telah memiliki kartu sebelum hari ini juga diwajibkan untuk melakukan proses registrasi ulang kembali dengan cara yang sama Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan agar terhindar dari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap yang mengakibatkan tidak bisa digunakan.

Pengguna kartu SIM prabayar diharuskan melakukan proses registrasi secara mandiri agar data nomor NIK dan KK tetap aman, jadi jangan sembarangan memberikan data NIK dan KK kepada orang lain, takutnya dilain waktu data itu dimanfaatkan dan digunakan untuk tindakan kejahatan.

Caranya Registrasi kartunya mudah saja kok, cukup dengan siapkan data berupa nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK. Nomer NIK EKTP bisa juga ditemukan di lembar KK, di kolom di sebelah nama anggota keluarga.

Sebagai informasi tambahan,  nama ibu kandung dilarang keras diberikan ke orang lain karena sering digunakan dalam verifikasi sebuah transaksi transaksi, misalnya perbankan.

Registrasi Kartu Prabayar untuk Telkomsel, XL, Indosat, Tri dan Smartfren

cara registrasi kartu prabayar

Registrasi kartu SIM prabayar ini dilakukan melalui SMS tanpa biaya pulsa alias gratis. Sudah siap melakukan Daftar nomor prabayar anda? Simak cara-caranya berikut ini :

Cara Registrasi Kartu Pelanggan Baru (Untuk Kartu Perdana)

Berlaku untuk pelanggan yang baru saja membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya. Proses registrasi dapat menggunakan nomor NIK dan KK yang dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler menanyakan sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu perdana.

Untuk pengguna jaringan Telkomsel, kalian bisa baca panduannya di artikel Cara Registrasi Kartu Telkomsel Lama dan Baru yang dibahas secara detail dan lengkap.

Begitu kartu perdana anda aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut ini:

  1. Registrasi untuk kartu SIM prabayar Telkomsel (Simpati, Kartu AS): REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
  2. Cara Registrasi Kartu XL Axiata (XL, Axis) : DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
  3. Registrasi untuk kartu SIM prabayar  Indosat (IM3, Mentari) Cek panduannya di : Cara Registrasi Kartu Indosat
  4. Registrasi untuk kartu SIM Tri, dan Smartfren: 16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Cara Registrasi Kartu Pelanggan lama (kartu SIM aktif)

Berlaku hanya untuk pelanggan lama yang sudah mempunyai kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017. SMS registrasi ulang tetap sama juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.

  1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS): ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
  2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) : ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
  3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari),
  4. Registrasi untuk kartu SIM  Tri, dan Smartfren: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Setelah melakukan proses mengirim SMS registrasi ke 4444, tunggu dan akan ada SMS balasan masuk dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila proses registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).

Pelanggan wajib dan harus menggunakan nomor NIK dan KK asli. NIK dan KK yang palsu tidak bisa digunakan karena operator seluler akan melakukan proses mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan dengan pusat data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Nah Apabila data yang dikirimkan sudah sesuai dengan yang asli dan benar tapi tidak kunjung sukses proses registrasinya oleh sistem operator, pelanggan tetap bisa melakukan proses aktivasi kartu SIM prabayar dengan cara mengisi surat pernyataan.

Registrasi Kartu Prabayar Gagal, Apa yang Harus Dilakukan?

cara registrasi ulang kartu seluler

Hal pertama yang bisa dicoba adalah dengan cara mengulang proses pendaftaran melalui SMS ke 4444. Ada sebuah trik cara yang bisa Anda lakukan adalah dengan cara mengulang 5 kali mengirim data lewat SMS. Jika pengguna telah mengulang lima kali, tetapi tetap gagal juga, biasanya akan mendapatkan sms pesan berisi tindakan apa yang harus dilakukan. Pesan yang muncul pun berbeda-beda, kartu Anda bisa disebutkan telah aktif, tetapi tetap harus mengulangi proses pengiriman data.

Ada juga pesan yang memberitahun bahwa informasi NIK dan nomor KK yang dimasukkan itu salah atau tidak terdaftar. Jika menemui pesan seperti ini, Anda disarankan untuk melakukan konfirmasi ke layanan pelanggan Ditjen Dukcapil HALO DUKCAPIL melalui  telepon ke 1500-537. Layanan Dukcapil bisa juga ditemui di Laman Facebook Ditjen Dukcapil, Twitter @ccdukcapil, dan e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com.

Sebagai alternatif terakhir, pengguna juga bisa langsung datang ke kantor milik operator kartu seluler anda, kemudian melakukan proses pendaftaran secara manual dan mengisi surat pernyataan.

Selain cara registrasi kartu dengan cara format SMS, operator telekomunikasi Indosat, XL Axiata (XL), Telkomsel, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren juga mempunyai form pendaftaran kartu SIM prabayar melalui situs resmi. Tapi untuk sekarang sepertinya lebih mudah proses pen

Pengguna yang gagal mendaftar kartu SIM prabayar juga bisa mencoba melakukannya melalui situs tersebut. Seperti melalui SMS, registrasi SIM prabayar via internet tanpa biaya alias gratis. Selain melalui situs internet, pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai setiap operator.