Daftar Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta

Daftar Bantuan Rp 3,5 Juta, Modal Usaha Kecil Menengah

Daftar Bantuan Modal Usaha 3,5 juta [KLIK BUKA]

Pemerintah di tahun 2021 ini akan kembali menyalurkan bantuan sosial melalui Kemensos untuk memberdayakan mereka, sehingga tidak tergantung terus-menerus pada dana bansos dari pemerintah.

Oleh karena itu, dibuatlah program bantuan modal kewirausahaan oleh Kemensos yang akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat dari Program Keluarga Harapan (KPM PKH). Bantuan modal usaha ini akan menyasar target yang spesifik yaitu para KPM PKH Graduasi atau Lulusan PKH yang memiliki rintisan usaha yang umumnya terdiri dari dua kelompok, yakni mandiri dan alamiah.

Daftar Bantuan Modal Usaha 3,5 juta [KLIK BUKA]

Yang dimaksud dengan Graduasi mandiri sejahtera adalah keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah mengikuti program bansos di PKH, tapi secara sukarela mengundurkan diri karena dianggap sudah mampu mencukupi kebutuhan keluarganya.

Sedangkan untuk Graduasi Alamiah adalah diperuntukan keluarga yang sudang dianggap tidak layak untuk mendapatkan bansos, seperti anak-anak didalam keluarga tersebut sudah lulus sekolah atau kepala keluarga sudah punya penghasilan yang di atas rata-rata kategori miskin.

Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta Dari Kemensos

Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, yakni:

  1. Warga miskin atau rentan miskin.
  2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi.
  3. Memiliki usaha.

Jika calon penerima bantuan modal usaha ini lolos seleksi, maka akan diinfokan oleh pendamping PKH. Prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya juga disupervisi oleh pendamping PKH tingkat kecamatan. Adapun jenis-jenis usaha yang berkah mendapatkan bansos modal usaha KPN PKH RP 3,5 Juta ini adalah sebagai berikut :

  • Kelontong
  • Kuliner
  • Pedagang
  • Penjahit
  • Pertanian
  • Peternak

Setelah menerima bansos modal kewirausahaan sosial KPM PKH sebesar Rp 3,5 Juta ini maka warga tersebut akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu menjalankan usahanya masing-masing. Program kewirausahaan sosial ini didampingi oleh pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Yang dimaksud dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) terseleksi ini adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin, tetapi sudah graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.