facebook akan keluar dari eropa

WOW, Gara-Gara ini Facebook Mengancam Akan Keluar Dari Eropa

Jika sebelumnya permasalahan TikTok yang selalu menjadi perbincangan hangat, kali ini giliran Facebook yang menjadi topik utama yaitu mereka mengancam akan keluar dari Eropa.

Alasannya itu karena Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) berencana untuk memperlakukan larangan berbagi data dengan pemerintah Amerika Serikat. Alasannya karena pengadilan Eropa menganggao bahwa data pengguna facebook yang ada di wilayah Eropa ini rentan diintai oleh Badan Intelejen Amerika karena minimnya perlindungan data.

Dari situ pihak Facebook memberi tanggapan bahwa keputusan Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) ini dapat memaksa perusahaan untuk menarik saham dan meninggalkan 410 Juta orang pengguna layanan Facebook dan Instagram di Eropa.

Kepala perlindungan data Facebook Ireland, Yvonne Cunnane mengatakan bahwa “Jika keputusan tersebut ditegakkan, tidak jelas bagi [Facebook] bagaimana, dalam keadaan seperti itu, Facebook dapat terus menyediakan layanan Facebook dan Instagram di UE,” sumber : The Wall Street Journal, Jumat (25/9).

Awal kekisruhan ini bermula pada bulan lalu yang mana pengadilan Eropa memerintahkan Facebook untuk tidak lagi melakukan transfer data pengguna di Eropa ke server di Amerika Serikat. Alasannya seperti yang sudah dijelaskan tadi bahwa ada kekhawatiran tentang pengintaian data-data tersebut oleh pemerintah AS. Dari keputusan pengadilan Eropa ini, Facebook hanya diberi waktu 3 minggu untuk menanggapi keputusan pengadilan.

Facebook tidak tinggal diam ketika diperintahkan seperti ini, mereka langsung mengajukan gugatan yang menentang larangan transfer data tersebut. Minggu lalu, Facebook langsung membuat pernyataan yang sangat serius tentang DPC Irlandia ini yaitu menuding DPC tidak adil dan bias terhadap Facebook.

Dilansir dari laman CNBC, langkah Facebook yang menyatakan akan keluar dari Eropa tak lepas dari gugatan yang diajukan oleh aktivis privasi Austria Max Schrems. Dia menilai bahwa hukum AS tidak menawarkan perlindungan yang cukup kuat terhadap pengguna Facebook.

Pengadilan yang menangani gugatan itu pun mengeluarkan putusan bahwa negara-negara non-Eropa atau perusahaan yang ingin memindahkan data pengguna Eropa ke luar negeri, harus memastikan tingkat perlindungan yang setara dengan undang-undang data Eropa.

Facebook merasa terbebani atas keputusan ini karena mereka mentransfer kumpulan data yang sangat besar ke seluruh dunia. Sebagai informasi tambahan bahwa ada Peraturan GDPR yang diperkenalkan pada tahun 2018 telah memungkinkan pengguna Eropa untuk memiliki suara yang lebih kuat tentang bagaimana perusahaan menggunakan informasi mereka.(sumber: cnnindonesia.com)