Efaktur Web Based

Mengenal Efaktur Web Based dan Solusi Atasi Masalahnya

Efaktur web based beberapa orang sudah mengerti, namun tidak sedikit juga yang masih belum mengerti. Efaktur ini adalah layanan perpajakan pemerintah yang berguna untuk pelaporan surat pemberitahuan atau SPT.

Dalam masa PPN atau pajak pertambahan nilai. Penggunaan layanannya ditegaskan pada September 2020 serta berlaku hingga saat ini. Agar lebih jelas maka kamu harus memahaminya lebih dalam.

Pemerintah dalam DJP atau direktorat jenderal pajak memberikan layanan apk perpajakan elektronik supaya mempermudah dalam membayar wajib pajak. Hal tersebut supaya semua orang patuh pajak maka menggunakan efaktur web based.

Karena berbasis web maka wajib pajak harus memiliki akses internet agar dapat memakai layanan tersebut. Tetapi, wajib pajak memakai browser harus sudah ada sertifikat elektronik dalam mengoperasikan ini.

Sertifikat elektronik dimiliki seperti di https://efaktur.pajak.go.id saat akses dalam melakukan permohonan seri faktur pajaknya atau NSFP.

Sedangkan fungsi dari web based ini adalah bagian update efaktur 3.0 dengan fungsi penyampaian atau pelaporan SPT masa PPN memakai skema CSV sudah tidak dipakai lagi.

Disebabkan wajib pajak menggunakan efaktur web dalam penyampaian SPT masa pajak pertambahan nilai. Lalu dalam pelaporan, kamu juga harus mengerti caranya agar tidak salah. Ikuti langkah-langkahnya agar tidak keliru.

Cara Pelaporan spt PPN di efaktur Web?

Cara Pelaporan spt PPN di efaktur Web

Bagi orang awam tentu akan membingungkan, hal itulah membuat layanan mudah ini masih belum terjangkau banyak orang. Dengan begitu, kenali terlebih dahulu dan lakukan cara yang benar seperti berikut ini.

  1. Pertama harus menginstal sertifikat elektronik untuk akses laman efaktur web Disebabkan jika belum menginstal maka masih belum bisa diakses. Cara instal setifikat di browser.
  2. Berikutnya buka menu option di browser dengan mengetik “certificates” lalu klik view sertifikat.
  3. Berikutnya muncul beberapa daftar sertifikat ada di browser kemudian pilih “import” lalu memilih sertifikat elektronik serta asukkan di passphrase.
  4. Berikutnya tutup window dan membuka browser lagi.
  5. Apabila proses instal berhasil, maka ada informasi tentang nama PKP atau pengusaha kena pajak serta NPWP muncul di laman efaktur web saat membuka laman tersebut.
  6. Langkah berikutnya login serta laporkan SPT PPN, login memakai password dan akun PKP. Seperti dipakai login di apk efaktur pajak.
  7. Jika sudah berhasil login, maka wajib pajak masuk ke beranda, terdapat berbagai menu misalnya “Profil PKP” serta Administrasi SPT.
  8. Kemudian muncul daftar SPT sudah pernah dilaporkan serta dalam proses.
  9. Klik pada posting SPT dalam pembuatan SPT. Lalu muncul dialog box berisi masa pelaporan didalamnya masa dan tahun pajak serta pembetulan. Pilihlah masa pajak serta jenis SPT yang  dibuat, kemudian submit.
  10. Jika berhasil posting maka muncul tulisan “sukses posting” dilanjutkan 3 kolom yaitu action, buka, lapor serta posting ulang.
  11. Jika timbil buka untuk mengisi SPT-nya laman tampilan lampiran, dokumen yang harus diisi. Lakukan sesuai instruksi.
  12. Jika lapor untuk yang sudah diisi.

Mengatasi Efaktur Web Tidak Terbuka Atau Error

Walaupun mudah dan praktis, tidak dipungkiri bahwa beberapa orang juga masih mengalami kesulitan atau bahkan kendala dalam mengakses aplikasi web efaktur ini. Sehingga saat login mengami error.

Hal seperti ini tentu saja sangat mengganggu apalagi dalam proses pelaporan hal tersebut juga dapat menghambat dalam wajib pajak dan kewajiban pajak tidak lancar. Sehingga harus ada solusi untuk menanganinya.

Efaktur web walaupun mudah tetapi tidak dipungkiri masih ada kendala. Maka jika terjadi masalah tersebut segera untuk ditangani dan dicari solusinya. Berikut solusi kendala dalam akses e-faktur.

1.      NPWP PKP tidak muncul disaat login

Saat masalah ini terjadi maka jangan panik terlebih dahulu, walaupun memang umum laman tersebut tampil dan juga kolom password harus diisi. Tetapi NPWP PKP tidak muncul maka kamu dapat menanganinya.

Pertama yaitu cek apakah sertifikat elektronik ada atau belum, jika belum maka lakukan penginstalan terlebih dahulu. Jika sudah ada maka cek kadaluarsa, karena memang harus memperbarui sertifikatnya dengan memberitahu KPP.

Karena memang dalam aturan berlaku, masa sertifikat elektronik tersebut yaitu 2 tahun. Lalu bisa jadi karena salah menginstal, maka cek kembali apakah sudah benar atau belum jangan salah dokumen lain.

2.      Tidak dapat masuk aplikasi

Ada juga yang memiliki kendala saat ingin masuk dalam efaktur web based ini, padahal sudah mempunyai sertifikat elektroniknya. Maka kemungkinan ada beberapa  masalah seperti server down.

Server down sendiri karena banyak orang akses webnya. Berikutnya disebabkan karena internet yang tidak baik sehingga pastikan jaringan internet bagus. Cahe berlebihan juga berpengaruh kinerja browser.

Masih Alami Kesulitan karena Web E-faktur Error

mengatasi Web E-faktur Error

Apabila masih terdapat kendala lain dan merasa kesulitan maka bisa menggunakan cara lain yang dapat kamu coba. Yaitu dengan menggunakan berbagai alternatif agar bisa akses efaktur web.

Bisa memakai incognito browser, kemudian menggunakan VPN ataupun DNS resolver dan  melakukan restart ponsel. Tetapi jika masalahnya masih belum dapat tertangani lebih baik untuk menghubungi CS pajak.

Jika terus mengalami kendala dan gagal saat login maka dapat menjadi penghambat bagi perusahaan dalam wajib pajak. Walaupun sudah mudah menggunakan aplikasi web ini, tetapi masih bisa terdapat masalah,

Sebagai pengusaha tentu selalu ingin membayar pajaknya tepat waktu. Apabila error terus maka bisa dikenakan denda untuk perusahaan. Maka dari itu, akan sangat merugikan jika tidak segera ditangani.

Bukan hanya satu, tetapi banyak pengguna sering mengeluh atas errornya kring pajak. Padahal siap dalam menerima efaktur serta dalam melakukan pembayaran pajak. Dengan begitu, terkadang penanganan lama menjadi denda perusahaan.

Selain error atau jaringan internet yang tidak stabil masih ada beberapa penyebab, kamu mengalami kendala saat akses efaktur web. Bisa saja disebabkan diblokir oleh wifi, biasanya ditandai dengan loading lama.

Saat dicek internet masih bagus, tetapi memang loading lama karena situsnya diblokir penyedia wifi.  Selain itu masalah pada cookie ataupun cache juga berpengaruh. Hal ini juga harus diperhatikan bagi semua pengguna.

Untuk mengatasinya maka bisa membuka di pengaturan browser lalu lihat masalah di cookie ataupun cache. Maka kamu dapat menghapusnya agar tidak menghambat akses. Lalu bisa diblokir oleh pihak pajak.

Diblokir Pajak Menjadi Masalah Lain Saat Kendala Log-in

Tidak dipungkiri saat akses efaktur web terkendala disebabkan karena diblokir oleh pihak pajaknya. Masalah ini memang jarang terjadi, tetapi bisa terjadi apabila melanggar aturan atau tindakan penipuan.

Tetapi, apabila kamu salah memasukkan sandi sebanyak 3x juga diindikasi diblokir oleh pihak pajak. Sehingga sudah pasti tidak akan dapat mengakses akun pajaknya dan harus melakukan verifikasi ulang.

Verifikasi tersebut menggunakan email yang kamu daftarkan, lalu lakukan penggantian kata sandi. Memang memiliki password sebaiknya diingat jangan sampai lupa, sehingga tidak perlu mengganti password baru.

Kemudian akun dihack juga menjadi masalah, tetapi memang kemungkinannya kecil. Namun hal tersebut tidak bisa dihindari. Akun hack ini terjadi apabila belum verifikasi akun pajak yang sudah dibuat.

Agar menghindari masalah tersebut maka saat logout atau selesai transaksi maka segera lakukan verifikasi akun. Segera lakukan verifikasi, pihak pajak biasanya memberi notifikasi di emailmu.

Hal tersebut bisa mencegah orang lain hack akunmu supaya lebih aman saat membayar pajak karena sudah terverifikasi. Jangan sampai orang lain tahu mengenai sandi, email yang dipakai untuk login web tersebut.

Menggunakan fitur lupa password atau kata sandi jika memang lupa, sehingga akan dikirimkan notifikasi email untuk mengganti dengan yang baru. Efaktur web menggunakan 3x masukkan sandi salah maka dapat terblokir.

Kemudian bisa paksa berhenti browser juga menjadi pilihan dalam mengatasi masalahmu. Karena memang terjadi masalah di browser sehingga loading lama. Paksa berhenti lalu masuk kembali.

Masih ada cara dapat dilakukan dalam mengatasi setiap masalah saat ingin log in atau masuk di web efaktur . Jangan sampai masalahnya tersebut tidak segera ditangani, karena dapat merugikan diri sendiri.

Cara Menangani atau Solusi Masalah, Ini Alternatifnya

Apabila masih bisa login di efaktur web padahal sudah memiliki sertifikat elektronik, password sesuai dan koneksi internet bagus maka jangan khawatir. Ada beberapa alternatif yang dapat kamu lakukan berikut ini.

1.     Restart perangkat, baik PC atau smartphone

Cara yang sering dipakai apabila ada masalah atau kendala adalah mengulang ulang atau restart perangkat. Karena tidak sedikit masalah memang pada perangkat yang digunakan saat mengaksesnya.

Lakukan restart apabila memang tidak ada penyebab serius maka gunakan cara ini. Perangkat yang kadang bug juga bisa menjadi penghambatnya. Maka lakukan restart ulang perangkatmu.

2.     Hapus data browser

Kemudian lakukan hapus data browser tersebut. Caranya dengan membuka pengaturan browser lalu hapus data agar lebih ringan saat membuka efaktur web. Dengan begitu akan lebih lancar mengaksesnya.

3.     Ganti Browser

Kamu juga dapat mengganti browser, karena tidak semua dapat membuka layanan tersebut. Gunakan yang baru agar tidak berat saat melakukan aksesnya. Jika berat maka membutuhkan waktu lama.

4.     Gunakan VPN ataupun DNS resolver

Apabila terdapat masalah jaringan internet maka alternatifnya adalah memakai VPN atau DNS resolver. Hal tersebut dapat membantu proses loading agar lebih cepat walaupun sistem jaringan error.

5.     Menghubungi Layanan CS atau customer service

Apabila memang semua cara sudah dilakukan masih belum teratasi maka jalan terakhir yaitu dengan menghubungi Customer service pajak. Biasanya ada beberapa pilihan lapor terkait dengan kendala pembayaran pajak.

Caranya mudah yaitu dengan melalui twitter resminya. Setelah itu bisa lakukan pelaporan sesuai kendala. Maka kamu tinggal menunggu hingga semua ditangani oleh pihak kring pajak.

Manfaat Membayar Pajak Tepat Waktu

Apapun yang dibayarkan tepat waktunya tentu akan menjadi baik. Misalnya bagi perusahaan memiliki wajib pajak maka dibayar tepat waktu agar tidak menumpuk dan terkena denda. Berikut keuntungan membayar tepat waktu.

1.     Bebas denda

Sudah menjadi hal jelas apabila melakukan pembayaran wajib pajak terlambat maka akan dikenakan denda. Denda yang diberikan juga termasuk tinggi yaitu 5% sampai 20%, dengan begitu akan merugikan perusahaan.

2.     Menstabilkan ekonomi

Membayar tepat waktu maka akan menstabilkan ekonomi Negara. Karena memang beberapa sektor untuk masyarakat sendiri diambil dari pajak tersebut. Sehingga ekonomi akan tetap stabil apabila kamu membayar sesuai waktunya.

Membayar pajak memang kewajiban oleh semua orang, baik individu, bahkan perusahaan. Dengan pembayaran sesuai dan tepat waktu bisa stabilkan ekonomi. Sedangkan agar mempermudah maka memakai efaktur web based.