Cara Cek Bantuan BSU Ketenagakerjaan Di Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui website resminya telah mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 akan dicairkan sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Untuk para pekerja dan buruh yang ingin mengetahui statusnya sebagai penerima BSU atau bukan, bisa mengeceknya secara online di Kemnaker go id. Adapun cara pengecekan secara onlinenya bisa menyimak beberapa langkah berikut ini.

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kemnaker.go.id

dana bsu kemnaker 2022 dicairkan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau sebelumnya juga disebut sebagai program BLT Gaji ini merupakan program yang dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang dikhususnya untuk para pekerja dan buruh dengan gaji atau upah paling besar Rp 3,5 juta.

Program BSU 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 yang memenuhi persyaratan.

>>> Syara Penerima BSU Kemnaker <<<

Pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun.

Adapun langkah-langan untuk pengecekan status nama penerima BSU tahun 2022 ini adalah sebagai berikut :

  1. Langkah pertama adalah masuk ke website kemnaker.go.id
  2. Kemudian “Daftar Akun” jika belum memiliki akun
  3. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  4. Setelah berhasil membuat akun, Anda bisa langsung “Login” untuk masuh kedalam dashboard halaman utama
  5. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan 3 notifikasi seperti gambar berikut.

Tahap 1 : Calon Terdaftar

notifikasi-calon-terdaftar-bsu

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap 2 : Ditetapkan
ditepapkan-penerima-bsu

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Tahap 3 : Tersalurkan ke Rekening Anda

bsu-tersalurkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Untuk para pekerja dan buruh yang ingin mendaftarkan diri bisa menyimak terlebih dahulu persyaratan (Cek Dibagian Atas) yang harus dipenuhi sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 ini.