Cara Menghitung PPH Pasal 17 untuk Sobat TeknoBgt
Cara Menghitung PPH Pasal 17 untuk Sobat TeknoBgt

Cara Menghitung PPH Pasal 17 untuk Sobat TeknoBgt

Selamat datang Sobat TeknoBgt! Apakah kamu pernah mendengar mengenai PPH Pasal 17? Jika belum, artikel ini cocok untuk kamu yang ingin mengetahui cara menghitung PPH Pasal 17. Pada artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai PPH Pasal 17, termasuk cara menghitungnya agar kamu dapat memahami dengan mudah. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

Pengertian PPH Pasal 17

Sebelum membahas cara menghitung PPH Pasal 17, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu PPH Pasal 17. PPH Pasal 17 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan bebas, honorarium, imbalan, atau pembayaran lain yang sifatnya tidak tetap atau tidak berkelanjutan. PPH Pasal 17 diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

PPH Pasal 17 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu yang bukan merupakan karyawan tetap atau pekerja tetap. Contohnya adalah penghasilan dari pekerjaan sebagai penulis lepas, fotografer lepas, desainer grafis lepas, dan sebagainya.

PPH Pasal 17 dikenakan dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan PPH Pasal 21 dan PPH Pasal 26. Oleh karena itu, penting bagi Sobat TeknoBgt yang menerima penghasilan dari pekerjaan bebas atau honorarium untuk mengetahui cara menghitung PPH Pasal 17 agar tidak terkena sanksi dari pihak pajak.

Cara Menghitung PPH Pasal 17

Langkah 1: Hitung Penghasilan Kena Pajak

Langkah pertama dalam menghitung PPH Pasal 17 adalah dengan menghitung penghasilan kena pajak terlebih dahulu. Penghasilan kena pajak adalah penghasilan bruto yang diterima oleh individu dari pekerjaan bebas, honorarium, atau pembayaran lain yang sifatnya tidak tetap atau tidak berkelanjutan.

Pada penghasilan kena pajak, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti:

NoKeterangan
1Penghasilan bruto
2Penghasilan netto
3Biaya-biaya yang dapat dikurangkan

Penghasilan bruto adalah penghasilan sebelum dipotong biaya-biaya yang dapat dikurangkan. Sedangkan penghasilan netto adalah penghasilan setelah dipotong biaya-biaya yang dapat dikurangkan.

Biaya-biaya yang dapat dikurangkan dihitung berdasarkan pengeluaran yang diperlukan untuk memperoleh penghasilan. Contohnya adalah biaya transportasi, biaya sewa tempat, biaya bahan baku, dan sebagainya.

Langkah 2: Kurangi Pengurang Tertentu

Setelah menghitung penghasilan kena pajak, langkah selanjutnya adalah mengurangi pengurang tertentu. Pengurang tertentu adalah biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Beberapa pengurang tertentu yang dapat dikurangkan adalah:

NoKeterangan
1Pengurangan 50%
2Pengurangan biaya jabatan
3Pengurangan iuran pensiun
4Pengurangan iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pengurangan 50% adalah pengurangan sebesar 50% dari penghasilan bruto. Pengurangan biaya jabatan adalah pengurangan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan. Pengurangan iuran pensiun dan iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah pengurangan iuran yang dibayarkan oleh individu.

Langkah 3: Hitung Pajak

Setelah menghitung penghasilan kena pajak dan mengurangi pengurang tertentu, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan. Pajak yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan tarif PPH Pasal 17 yang berlaku.

Berikut ini adalah tarif PPH Pasal 17 yang berlaku:

Penghasilan Kena PajakTarif
Kurang dari atau sama dengan Rp 50 juta5%
Lebih dari Rp 50 juta s.d. Rp 250 juta15%
Lebih dari Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta25%
Lebih dari Rp 500 juta30%

Sebagai contoh, jika penghasilan kena pajak sebesar Rp 100 juta, maka pajak yang harus dibayarkan adalah:

(Rp 100 juta – 50 juta) x 15% = Rp 7,5 juta

Dalam contoh di atas, 50 juta merupakan batas penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif 5%. Penghasilan kena pajak di atas batas tersebut dikenakan tarif sesuai dengan tabel tarif PPH Pasal 17.

FAQ Mengenai PPH Pasal 17

1. Siapa yang harus membayar PPH Pasal 17?

PPH Pasal 17 harus dibayar oleh individu yang menerima penghasilan dari pekerjaan bebas, honorarium, atau pembayaran lain yang sifatnya tidak tetap atau tidak berkelanjutan.

2. Bagaimana cara melaporkan PPH Pasal 17?

PPH Pasal 17 dilaporkan melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pelaporan dilakukan setiap akhir tahun, yaitu pada bulan Maret. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat diisi secara online melalui aplikasi e-SPT di website Direktorat Jenderal Pajak.

3. Apa yang terjadi jika tidak membayar PPH Pasal 17?

Jika tidak membayar PPH Pasal 17, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan sanksi administratif lainnya. Selain itu, individu yang tidak membayar PPH Pasal 17 juga dapat dikenakan sanksi pidana.

4. Apakah PPH Pasal 17 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto?

PPH Pasal 17 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. PPH Pasal 17 adalah pajak yang harus dibayar atas penghasilan kena pajak.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PPH Pasal 17 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan bebas, honorarium, imbalan, atau pembayaran lain yang sifatnya tidak tetap atau tidak berkelanjutan. PPH Pasal 17 dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak, pengurang tertentu, dan tarif PPH Pasal 17 yang berlaku. Penting bagi Sobat TeknoBgt yang menerima penghasilan dari pekerjaan bebas atau honorarium untuk mengetahui cara menghitung PPH Pasal 17 agar tidak terkena sanksi dari pihak pajak.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PPH Pasal 17 untuk Sobat TeknoBgt