cara daftar blt subsidi bpjs ketenagakerjaan

Link Daftar Online Penerima Bantuan Subsidi Upah Dari BPJS Ketenagakerjaan!

Ada kabar baik bagi para pekerja yang terdaftar secara resmi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan akan kembali dicairkan pada tahun ini.

Hal tersebut diketahui setelah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah, memberikan bocoran bahwa BLT Subsidi Gaji akan kembali cair usai lebaran.

Adapun kriteria yang bisa mengikuti BLT Subsidi Gaji ini adalah para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta, serta terdaftar dalam sistem Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan untuk Syarat-Syaratnya bisa dibaca pada artikel : Persyaratan Untuk Mendapatkan BLT Subsidi Gaji BPJS dan jika calon penerima bantuan masuk dalam persyaratannya bisa langsung mendaftar secara online seperti dibawah ini:

Cara Daftar Online Penerima Bantuan Subsidi Upah

cara daftar BLT Subsidi Gaji

Berikut ini adalah cara cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  • Langkah pertama adalah buka browser dan masuk ke website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  • Selanjutnya klik Daftar yang ada di pojok kanan atas
  • Jika belum punya akun, langsung klik Daftar Sekarang yang ada di bawah kolom masuk
  • Isi data diri dengan benar, seperti NIK eKTP, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
  • Setelah klik daftar sekarang, sistemnya akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP yang didaftarkan tadi.
  • Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  • Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  • Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  • Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.