teknologi 5G di Indonesia

Teknologi 5G Akan Segera Hadir di Indonesia

Akhirnya teknologi internet 5G dapat segera masuk ke Indonesia. Setelah sekian lama menanti kepastian, kali ini ada informasi menggembirakan datang dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, yang memberikan pernyataan bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan pada awal Oktober 2020 memberikan sebuah dasar hukum dalam pemanfaatan sumber daya yang sifatnya terbatas.

Dengan adanya dasar hukum ini diharapkan dapat menarik investor untuk membangun infrastruktur pendukung teknologi internet 5G, setelah sebelumnya enggan karena tidak memiliki regulasi yang jelas.

UU Cipta kerja otomatis memperbarui UU Nomor 36 Tahun 1999 itu mengatur tentang frekuensi dan jaringan telekomunikasi. Dengan adanya regulasi yang mengatur network sharing, Kominfo mengklaim industri telekomunikasi dapat berkembang lebih optimal dan juga lebih efisien. Dengan adanya regulasi baru ini diharapkan Indonesia dapat lebih bersaing dalam industri telekomunikasi global.

Kominfo membuat rancangan baru pada pembagian infrastruktur jaringan seperti BTS (Base Transceiver Station), spektrum frekuensi, antena dan lainnya yang sangat berperan dalam pembangunan infrastruktur 5G. Regulasi ini jelas kabar gembira untuk pengguna internet di Indonesia mengingat dalam beberapa bulan ini penggunaan internet sangat tinggi.

Penetapan Batas Atas dan Batas Bawah

Perjalanan teknologi 5G

Regulasi baru yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini dapat mencegah berbagai dampak yang timbul akibat dibukanya network sharing, salah satunya adalah mengenai pemberian kompensasi ke para operator yang sudah membangunnya terlebih dahulu. Salah satu tindakan pencegahan yang dilakukan adalah penetapan tarif batas atas dan bawah seperti yang sudah diatur dalam UU Cipta Kerja.

Dengan adanya penetapan tarif ini diharapkan persaingan di dunia telekomunikasi menjadi lebih sehat dan lebih baik dan tetap mengedepankan kepentingan publik.

Untuk dapat menggunakan teknologi internet 5G dibutuhkan pita frekuensi 100MHz supaya bisa berjalan dengan optimal dan solusinya adalah adanya kerjasama dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Dengan adanya regulasi baru ini juga Kominfo akan mendorong para operator di Indonesia melakukan fiberisasi untuk melakukan modernisasi jaringan.

Penerapan modernisasai jaringan ini akan merubah sinyal gelombang mikro (mikrowave) menjadi fiber yang akan berdampak pada meningkatnya kapasitas jaringan sampai lima kali lipat dibandingkan sebelumnya.

Supaya penerapan teknologi ini berjalan lancar, Kominfo akan membentuk gugus tugas adopsi 5G untuk merumuskan kebijakan apa saja yang direkomendasikan dalam perjalanan penerapan teknologi 5G di Indonesia.

Dampak langsung dari adanya regulasi baru ini adalah pengoptimalan jaringan teknologi internet 5G yang otomatis akan membuka lapangan kerja baru di industri 4.0. (sumber : impulse.co.id)