fitur aplikasi bpjs kesehatan

Menggunakan Aplikasi BPJS Kesehatan yang Lebih Cepat

Apakah kamu sudah mengunduh aplikasi BPJS Kesehatan? Sudah lebih dari 10 juta pengguna Android telah melakukannya. Meskipun bukan cermin pasti dari jumlah peserta BPJS. Namun, angka ini menunjukkan bahwa sistem online lebih diminati.

Layanan jaminan kesehatan sebenarnya bukan program baru. Hanya saja kesadaran masyarakat untuk ikut serta di dalamnya baru-baru ini terjadi. Padahal, sejak zaman kolonial Belanda sudah ada program kesehatan disebut universal health insurance.

Apa itu Aplikasi BPJS Kesehatan?

aplikasi_bpjs_kesehatan

Program BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah secara nasional dengan prinsip ekuitas dan asuransi sosial. Tujuannya agar setiap peserta mendapatkan pemeliharaan dan perlindungan kebutuhan kesehatan.

Ketetapan tersebut berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang juga menandai awal beroperasinya BPJS Kesehatan. Kemudian UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang PT Askes yang berubah menjadi BPJS Kesehatan. Adapun fungsi aplikasi BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Memfasilitasi pendaftaran peserta.
  2. Mengumpulkan iuran peserta berdasarkan kelasnya.
  3. Menerima dana bantuan dari pemerintah untuk peserta kurang mampu.
  4. Mengelolah dana jaminan sosial untuk keperluan kesehatan peserta.
  5. Mengelolah data lengkap peserta jaminan kesehatan.
  6. Membiayai layanan atau perawatan kesehatan berdasarkan ketentuan program jaminan kesehatan.
  7. Menyebarkan informasi terkait penyelenggaraan program jaminan kesehatan kepada masyarakat secara luas.

Jika kamu terdaftar juga sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa download Aplikais JMO (Jamsostek Mobile) yang mana itu adalah nama baru dari aplikasi BPJSTKU untuk cek saldo dan klaim JHT

Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsinya, lembaga BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi yang diberi nama Mobile JKN. Aplikasi BPJS Kesehatan tersebut dapat diunduh secara gratis melalui Google Playstore. Berukuran cukup ringan, yakni sebesar 24 MB.

Melalui aplikasi tersebut, calon peserta dimudahkan oleh berbagai menu. Seperti, info program JKN, info lokasi faskes, ketersediaan tempat tidur, pendaftaran peserta baru, konsultasi dokter, pendaftaran pelayanan, dan menu lainnya.

Selain itu, mobile JKN nampaknya juga merupakan upaya pemerintah dalam mencegah pungli maupun gratifikasi di lingkungan lembaga kesehatan. Sebab sistem online membuat semuanya menjadi transparan, cepat, dan menimalisir kontak langsung.

Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan?

bpjs_Kesehatan

Sebelum melanjutkan langkah daftar di aplikasi BPJS Kesehatan, sebaiknya cek terlebih dahulu kriteria peserta BPJS. Sebab jenis peserta terbagi dalam beberapa kelompok. Meskipun pada dasarnya semua warga negara Indonesia wajib ikut serta.

  1. Peserta Golongan PPU (Pekerja Penerima Upah). Terdiri dari PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara eksekutif maupun legislatif, pegawai pemerintah non-pns, serta pekerja Badan Usaha. Masing-masing dapat menanggung istri dan 3 orang anak.
  2. Peserta Golongan PD Pemda. Terdiri dari masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ketetapannya didasarkan pada Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemda dengan BPJS.
  3. Peserta Golongan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah). Terdiri dari warga sipil yang melakukan kerja secara mandiri, serta bukan dari dua golongan yang disebutkan sebelumnya.
  4. Peserta Golongan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan). Terdiri dari masyarakat yang hasil mata pencahariannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sehingga perlu bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah.

Jadi, kamu tergolong kelompok peserta BPJS yang mana? Jika sudah paham, silahkan download aplikasi BPJS Kesehatan untuk melanjutkan langkah pendaftaran.

Bagaimana Cara Daftar BPJS Kesehatan?

Cara daftar BPJS Kesehatan secara online
Berikut ini cara mudah dan praktis untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online (foto: tribunnews)

Setelah berhasil mendownload apk BPJS Kesehatan, mobile JKN. Selanjutnya kamu tinggal melakukan pendaftaran secara online. Tidak seperti dahulu yang harus datang ke kantor cabang, kemudian antre berjam-jam. Berikut panduannya untukmu.

  1. Buka terlebih dahulu aplikasi Mobile JKN. Jika belum punya bisa langsung download Disini (Android)
  2. Klik menu dengan keterangan “pendaftaran”, lalu pilih “pendaftaran baru”.
  3. Pahami ketentuan pendaftaran peserta BPJS, jika sudah klik “Setuju”.
  4. Input NIK pada KTP, lalu isi kode captcha sesuai petunjuk.
  5. Namamu beserta daftar keluarga calon peserta BPJS akan muncul. Pastikan nama lengkap dan ejaannya telah benar.
  6. Masukkan data diri, kemudian klik “Selanjutnya”.
  7. Tentukan fasilitas kesehatan sesuai wilayah kecamatanmu (faskes tingkat satu).
  8. Masukkan email aktif, dan akhiri dengan klik “simpan”.
  9. Tunggu kode verifikasi masuk kedalam emailmu.
  10. Copy kode yang telah masuk ke dalam aplikasi Mobile JKN.
  11. Kamu akan memperoleh nomor VA untuk melakukan pembayaran premi melalui berbagai metode. Seperti mobile banking, ATM, e-commerce, minimarket, atau merchant BPJS lainnya.

Selanjutnya, dari mana kamu akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan? Dahulu dibutuhkan waktu tunggu selama 6 hari kerja setelah pendaftaran dan pembayaran berhasil. Kemudian kartu akan dikirim ke alamatmu melalui kantor pos.

Namun, saat ini kemudahan layanan juga meliputi cetak kartu secara mandiri. Kamu dapat menggunakan kertas jenis HVS. Sementara ukuran kartu sebesar 5.7 cm X 8.7 cm. Adapun langkah cetaknya bisa kamu lakukan di aplikasi BPJS Kesehatan.

  1. Log in akun BPJS kesehatan dengan nomor kartu serta password yang telah terdaftar.
  2. Pilih menu dengan keterangan “Peserta”, lalu klik “Ubah Data Peserta”.
  3. Klik “cetak kartu BPJS”.
  4. Klik icon email, sehingga akan muncul pertanyaan berupa “Apakah Anda ingin mengirim kartu ke Email Anda?” Jawab dengan menekan “OK”.
  5. Download file kartu yang telah masuk ke email, kemudian cetak sesuai ketentuan.

Apa Syarat Daftar BPJS Kesehatan?

syarat daftar bpjs kesehatan
Syarat Daftar BPJS Kesehatan. (Foto: Suara Ternate/Pikiran Rakyat)

Pendaftaran BPJS bisa dilakukan secara online maupun offline. Masing-masing membutuhkan persyaratan yang sedikit berbeda. Silahkan pilih mana yang lebih memudahkanmu. Tenang saja, keduanya menghasilkan kartu yang sama.

Sebagian orang mungkin masih lebih nyaman untuk datang ke kantor. Alasannya, mereka kurang paham dalam mengoperasikan aplikasi BPJS Kesehatan. Apabila kamu termasuk di dalamnya, maka bawa berkas berikut ini saat pendaftaran:

  1. Kartu Identitas berupa KTP maupun Paspor.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. NPWP (jika ada).
  4. Buku tabungan Bank (bisa menggunakan rekening kepala keluarga maupun anggota yang berada dalam satu KK).
  5. Nomor handphone dan email aktif.
  6. Foto berwarna calon peserta BPJS ukuran 3 X 4.

Selanjutnya, jika kamu lebih tertarik menggunakan aplikasi BPJS Kesehatan. Sebab tidak perlu antre berlama-lama serta bisa dilakukan dimanapun, maka persyaratan yang perlu dipersiapkan sebagai berikut.

  • File foto digital ukuran 3 X 4.
  • Mengumpulkan berkas seperti cara offline untuk selanjutnya diinput mandiri ke dalam aplikasi BPJS Kesehatan.

Cukup mudah syarat pengajuannya, bukan? Sekarang tidak ada lagi alasan belum ikut serta program JKN karena terkendala persyaratan. Perlu diingat bahwa program ini demi kebaikanmu sendiri, bukan pemerintah.

Berapa Besar Iuran BPJS Kesehatan?

Kamu sudah berhasil mendaftarkan diri sebagai peserta melalui aplikasi BPJS Kesehatan? Kewajiban selanjutnya adalah membayar iuran setiap bulan paling lambat tanggal 10. Besarnya tagihan tersebut sesuai dengan kelas layanan yang kamu miliki.

  1. Peserta BPJS kelas 1 dikenakan iuaran sebesar Rp 150 ribu per bulan.
  2. Peserta BPJS Kelas 2 dikenakan iuran sebesar Rp 100 ribu per bulan.
  3. Peserta BPJS Kelas 3 dikenakan iuran sebesar Rp 35 ribu per bulan (setelah disubsidi Rp 7 ribu oleh pemerintah)
  4. Peserta BPJS PBI-JK tidak dikenakan iuran per bulan sebab telah ditanggung oleh pemerintah.

Kabarnya, pemerintah akan menghapus kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Menggantinya dengan kelas standar sehingga iuran yang diterapkan tunggal. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Namun, wacana tersebut masih dikaji ulang untuk mencari nominal yang dapat dijangkau, terutama oleh kelas 3. Mengingat jumlahnya tidak sedikit, yakni kurang lebih 23 juta peserta. Menteri Kesehatan juga masih meminta pendapat Menteri Keuangan.

Saat kelas standar diterapkan artinya kemungkinan ada kenaikan tarif bagi kelas 3. Maka dari itu, pemerintah patut mempertimbangkan dengan matang kemampuan finansial, daya beli, serta beragam aspek lainnya.

Adapun cara bayar iuran dapat kamu lakukan dengan berbagai macam metode. Mulai dari datang langsung ke kantor BPJS, menu pembayaran di e-commerce, ATM maupun M-Banking, atau minimarket (seperti, Indomaret dan Alfamart).

Sebagai contoh, jika kamu ingin membayar iuran melalui aplikasi Shopee, maka langkahnya adalah:

  1. Buka akun Shopee milikmu.
  2. Klik menu dengan keterangan “Pulsa, Tagihan, dan Hiburan”.
  3. Pilih menu “BPJS”.
  4. Masukkan nomor BPJS yang bisa kamu cek melalui aplikasi BPJS Kesehatan.
  5. Tentukan bulan yang iurannya akan kamu bayar di kolom “Bayar sampai”.
  6. Pilih “lihat tagihan”, kemudian bayar dengan saldo Shopee Pay-mu.

Selain itu, kamu juga dapat membayar iuran peserta BPJS dengan langsung mendatangi kantor cabang terdekat. Sampaikan tujuanmu kepada customer service sekaligus menyerahkan nomor kartu BPJS. Selanjutnya, kamu tinggal bayar total tagihan.

Bagaimana Cara Cek Tagihan BPJS?

cara cek tagihan di aplikasi bpjs kesehatan

Mengecek tagihan BPJS merupakan hal penting. Sebab besar iuran per bulan bisa saja mengalami perubahan. Selain itu, mungkin kamu melewatkan membayar dalam beberapa bulan. Di bawah ini cara cek tagihanmu melalui aplikasi BPJS Kesehatan.

  1. Log in akun Mobile JKN menggunakan nomor kartu dan password-mu.
  2. Klik menu dengan keterangan “Tagihan”, lalu pilih menu “premi”.
  3. Besarnya tagihan BPJS akan ditampilkan secara rinci.

Segera lakukan pembayaran tagihan yang tertera pada aplikasi BPJS Kesehatan tersebut untuk menghindari sanksi bahkan denda. Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2022 Tentang Jaminan Kesehatan, sanksi berupa penonaktifan kepesertaan.

Selanjutnya, saat mengaktifkan kembali kamu akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total tunggakan. Hal ini berlaku apabila dalam kurun waktu 45 hari setelah status aktif, kamu melakukan rawat inap di faskes. Selain itu diberlakukan denda apabila:

  • Total bulan paling banyak yang iurannya tertunggak adalah 12 bulan.
  • Denda yang dikenakan paling tinggi sebesar Rp 30 juta.

Misal, kamu menunggak pembayaran BPJS selama 21 bulan, kemudian mengaktifkannya kembali karena harus membayar rawat inap. Maka, denda yang harus dibayar sebesar 12 bulan. Maka jangan telat membayar agar tidak dikenai denda.

Besarnya denda dapat kamu lihat di aplikasi BPJS Kesehatan. Caranya sama dengan langkah di atas. Sebab denda akan terlihat dalam rincian informasi tagihan. Selain itu, untuk peserta PBI-JK tidak akan terkena denda apapun, meski kartu tidak dipergunakan.

Bagaimana Cara Cek Status BPJS Kesehatan?

Selain memeriksa tagihan per bulan, kamu juga perlu mengecek status kepesertaanmu. Sebab, kamu tidak akan memperoleh layanan kesehatan secara gratis apabila statusmu ternyata non aktif. Hal ini seringkali terjadi pada peserta BPJS PBI-JK.

  1. Cek Status BPJS via Aplikasi BPJS Kesehatan
  • Buka aplikasi Mobile JKN, kemudian log in menggunakan nomor kartu serta password.
  • Isi captcha sesuai petunjuk yang tertera.
  • Setelah berhasil masuk, klik menu “peserta”
  • Status aktif atau tidaknya kartumu akan ditampilkan beserta data identitas.
  1. Cek Status BPJS via Call Center
  • Hubungi call center BPJS, yakni di nomor 165.
  • Setelah tersambung, tekan “1” untuk memilih jenis layanan.
  • Pilih layanan untuk mengecek status peserta BPJS.
  • Input nomor kartu BPJS sekaligus tanggal lahir.
  • Dengarkan voice interaktif menyampaikan status aktif atau tidaknya kartumu.
  1. Cek Status BPJS via CHIKA
  • Kirim pesan dengan isi tulisan “menu” ke CHIKA (Chat Assistant JKN) melalui WhatsApp di nomor 08118750400.
  • Setelah CHIKA membalas, ketik “1” untuk mengecek status peserta.
  • Masukkan nomor peserta BPJS secara lengkap seperti yang diminta CHIKA.
  • CHIKA akan segera memberikan informasi mengenai status kepesertaan BPJS-mu.

Mengetahui status BPJS Kesehatan ternyata tidak hanya melalui aplikasi BPJS Kesehatan. Dua cara lain bisa menjadi alternatif pilihan apabila kamu tidak berkenan mengunduh aplikasi Mobile JKN.

Jika cara daring belum bisa kamu lakukan, semisal terkendala jaringan internet maupun telepone. Maka, mengetahui status kepesertaan bisa diperoleh dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan, MCS BPJS yang biasanya berkeliling.

Kartu BPJS Kesehatan dengan status aktif bisa kamu pergunakan untuk pemeriksaan dan pengobatan di faskes tingkat I, biaya rawat inap, konsultasi medis, memperoleh tindakan medis operatif maupun non operatif, rujukan tingkat lanjutan, serta lainnya.

Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali BPJS?

cara aktifkan kembali bpjs kesehatan
Begini cara aktifkan kembali bpjs kesehatan (foto: Banksinarmas)

Kamu sudah bisa mengecek status kepesertaan di aplikasi BPJS Kesehatan, namun ternyata tertulis non-aktif. Bagaimana solusinya? Tidak perlu khawatir, ada cara bisa kamu tempuh untuk mengembalikan status aktif tersebut.

  1. Mengaktifkan melalui Aplikasi BPJS Kesehatan
  • Buka Mobile JKN yang telah kamu unduh, kemudian masuk menggunakan nomor kartu dan password.
  • Klik menu dengan keterangan “segmen peserta”.
  • Tunggu proses re-aktivasi sampai selesai.
  • Cek kembali status kepesertaan menggunakan langkah di atas. Pastikan statusnya telah berubah menjadi aktif.
  1. Mengaktifkan melalui SMS

Selain aplikasi BPJS Kesehatan, ternyata kamu juga bisa mengaktifkan kembali dengan mengirim sms ke nomor 0877-7550-0400. Adapun format isi pesannya sebagai berikut:

  • NIK (spasi) masukkan nomor NIK yang tertera pada KTP.
  • NOKA (spasi) masukkan nomor kartu BPJS.

Penyebab Kartu BPJS di Non-Aktifkan

Apa sebenarnya yang menyebabkan kartu BPJS di non-aktifkan? Kamu perlu mengetahuinya untuk antisipasi jika sewaktu-waktu terjadi. Sebab sakit seringkali datang tiba-tiba. Jangan sampai saat urgen, ternyata BPJS-mu ternyata tidak aktif.

  1. Tidak membayar iuran

Apabila kamu peserta BPJS bukan PBI-JK, membayar iuran per bulan merupakan kewajiban. Jika tidak ditunaikan, maka sanksi yang diberikan berupa non-aktif kepesertaan. Namun, bukan berhenti terdaftar sebagai peserta.

  1. Tidak bekerja lagi

Seorang karyawan yang sudah tidak bekerja lagi pada sebuah perusahaan akan dicabut status kepesertaan BPJS. Selanjutnya, diperintahkan mendaftarkan kembali secara mandiri menggunakan aplikasi BPJS Kesehatan.

  1. Berusia lebih dari 21 tahun

Anak yang berusia di bawah 21 tahun merupakan tanggungan kepala keluarga. Namun, setelah usianya lewat, dia harus mengaktifkan kartu secara mandiri. Namun, tidak semua yang berusia 21 tahun dinon-aktifkan.

  1. Ekonomi dianggap mampu

Peserta BPJS PBI-JK sewaktu-waktu dapat dinon-aktifkan statusnya. Hal ini dapat terjadi apabila yang bersangkutan dianggap telah mampu secara finansial untuk membayar iuran. Hal ini tentu berdasarkan evaluasi dinas sosial terkait.

  1. Meninggal dunia

Orang yang telah meninggal dunia status kepesertaannya akan dinon-aktifkan. Hal ini untuk menghindari tagihan iuran berjalan. Maka dari itu, apabila keluargamu peserta BPJS meninggal, segera laporkan ke kantor cabang terdekat.

Bagaimana Cara Cek Nomor BPJS?

Kamu tentu tahu bahwa nomor BPJS dibutuhkan untuk segala kepentingan. Mulai dari mengakses Mobile JKN, menggunakan fasilitas CHIKA, sampai menggunakannya untuk pendaftaran berobat di fasilitas kesehatan.

Sebenarnya, nomor BPJS Kesehatan sudah tertera pada kartu bersama identitas lengkap peserta. Terdiri dari 13 digit dan terdapat keterangan nomor kartu.

Namun, bukan tidak mungkin kamu lupa membawanya, padahal dalam situasi mendesak. Maka dari itu, berikut beberapa alternatif cara yang bisa kamu gunakan. Namun syaratnya kamu memerlukan NIK.

  1. Cek Nomor dengan Mobile JKN
  • Akses aplikasi BPJS Kesehatan dengan menggunakan NIK dan password.
  • Masukkan kode captcha sesuai petunjuk yang tersedia.
  • Klik menu dengan keterangan “peserta”.
  • Nomor BPJS akan terlihat pada dalam bentuk tampilan kartu digital.
  1. Cek Nomor dengan SMS

Lembaga BPJS Kesehatan menyediakan layanan SMS selama 24 jam untuk memudahkan peserta memperoleh informasi melalui pesan singkat. Termasuk nomor BPJS yang kamu butuhkan. Kamu tinggal mengirim pesan ke nomor 08777-5500-400.

Format pesan yang perlu kamu kirim sebagai berikut:

NIK (spasi) input NIK yang tertera pada KTP.

  1. Cek Nomor dengan WhatsApp

Tidak hanya aplikasi BPJS Kesehatan, fitur chat WhatsApp juga dapat memudahkanmu mengetahui nomor BPJS. Layanan tersebut dikenal dengan PANDAWA. Masing-masing daerah memiliki nomor PANDAWA berbeda.

Kamu dapat menghubungi layanan CHIKA terlebih dahulu di nomor 08118750400. Jam operasionalnya pada pukul 08.00-15.00 WIB. Kirim chat dengan isi pesan “menu”, kemudian ketik “6” untuk meminta informasi layanan pandawa daerahmu.

Selanjutnya, hubungi layanan pandawa dan ikuti instruksi yang diberikan. Termasuk menyampaikan nomor NIK. Maka, Pandawa akan mengirimkan nomor kartu BPJS-mu.

  1. Cek Nomor dengan Telpon Call Center

Kamu hanya tersedia saluran telepon? Ini bisa dijadikan cara mengecek nomer peserta BPJS. Telpon layanan call center 165. Sampaikan tujuanmu dan berikan informasi NIK dengan benar. Catat nomor BPJS yang diberikan agar tidak lupa.

  1. Cek Nomor dengan Media Sosial

Selain saluran telepon, lembaga BPJS Kesehatan juga menyediakan media sosial yang dapat dimintai informasi terkait nomor kartu BPJS.

  • Facebook: facebook.com/BPJSKesehatanRI
  • Instagram: @bpjskesehatan_ri

Twitter: @BPJSKesehatan_RI

  1. Cek Nomor dengan datang ke Kantor Cabang

Bisa saja kamu berada pada situasi tidak dapat mengakses aplikasi BPJS Kesehatan. Mungkin terkendala jaringan, ruang penyimpanan tidak cukup, atau orang tua yang kurang paham mengoperasikannya. Maka pilihan terbaik, datang ke Kantor Cabang.

Kamu hanya perlu menyampaikan keperluan kepada petugas. Kemudian serahkan NIK pada KTP yang diminta. Petugas akan segera memberitahukan informasi nomor BPJS.

Namun, bagaimana caranya jika kartu BPJS yang justru hilang? Tidak perlu khawatir. Kamu tinggal mencetaknya kembali secara mandiri melalui aplikasi BPJS Kesehatan. Sebagaimana langkah yang telah dijelaskan sebelumnya.

Apabila kamu keberatan mengurusnya sendiri. Misal, takut salah ukuran atau jenis kertas. Silahkan datang ke kantor cabang BPJS di daerahmu dan ikuti langkah berikut ini:

  • Minta surat keterangan hilang kartu BPJS dari kantor polisi.
  • Datang ke kantor cabang BPJS dengan membawa KTP, KK, serta surat kehilangan yang telah dibuat.
  • Sampaikan bahwa kamu ingin dicetakkan kartu BPJS baru.
  • Apabila persyaratan yang dibutuhkan telah benar dan lengkap, biasanya pencetakan kartu baru akan segera diproses.

Apa Saja Penyakit yang Ditanggung BPJS?

Daftar sakit yang ditanggung BPJS Kesehatan
Daftar sakit yang ditanggung BPJS Kesehatan (foto: Unsplash)

Saat berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit kamu tentu akan menggunakan BPJS sebagai alat pembiayaan. Namun kamu perlu memastikan bahwa penyakitmu termasuk dalam jenis yang ditanggung BPJS.

Berdasarkan Permenkes No.28 Tahun 2014 ada sekitar 144 penyakit yang pembiayaannya dapat menggunakan BPJS, baik peserta mandiri maupun PBI-JK. Kamu dapat melihat rinciannya di dalam aplikasi BPJS Kesehatan.

Sebaliknya, untuk memudahkanmu mengidentifikasi, berikut jenis penyakit yang tidak tercover biayanya oleh BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Penyakit akibat wabah.
  2. Operasi plastik atau perawatan kecantikan yang berkaitan dengan estetika.
  3. Behel gigi.
  4. Penyakit yang disebabkan tindak pidana.
  5. Cedera karena berusaha bunuh diri.
  6. Ketergantungan obat atau alkohol serta penyakit yang diakibatkan.
  7. Luka akibat tawuran.
  8. Pengobatan di luar negeri.
  9. Pengobatan yang tergolong percobaan.
  10. Pengobatan tradisional.
  11. Kebutuhan alat kontrasepsi.
  12. Pelayanan kesehatan atas permintaan rujukan sendiri.
  13. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh layanan kecelakaan kerja.
  14. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin layanan kecelakaan lalu lintas.
  15. Pelayanan yang sudah dijamin oleh program kesehatan lain.
  16. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.

Selain penyakit yang ditanggung pengobatannya di faskes oleh BPJS Kesehatan. Kamu juga berhak memperoleh konsultasi online dengan dokter melalui menu yang tersedia di aplikasi BPJS Kesehatan.

Apakah Berbeda antara BPJS dan KIS?

BPJ dan KIS merupakan dua istilah yang paling sering didengar terkait program jaminan kesehatan. Tidak jarang masyarakat bingung apakah keduanya sama? Kartu yang dimiliki termasuk kategori KIS atau BPJS?

Secara pengertian, dua istilah ini memiliki perbedaan. BPJS merupakan lembaga yang diberi amanat oleh pemerintah untuk menjalankan program jaminan kesehatan nasional. Sementara KIS adalah salah satu program BPJS yang berkaitan dengan kesehatan.

Lantas, bagaimana dengan fungsinya? Mengapa ada aplikasi BPJS Kesehatan, tetapi tidak ada aplikasi untuk KIS? Hal ini dapat ditemukan jawabannya dengan melihat perbedaan masing-masing dari segi kelompok peserta, iuran, faskes, serta manfaat.

  1. Kelompok Peserta BPJS dan KIS

Peserta BPJS terdiri dari beberapa kelompok peserta sebagaimana yang dijelaskan di atas. Mulai dari pekerja penerima upah negara, pekerja bukan penerima upah, dan usulan pemerintah daerah. Sementara KIS menyasar masyarakat ekonomi kurang.

  1. Iuran Peserta BPJS dan KIS

Peserta BPJS diwajibkan membayar iuran setiap bulan yang besarnya ditetapkan sesuai golongan kelas dan dapat dilihat melalui aplikasi BPJS Kesehatan. Sementara peserta KIS tidak perlu membayar karena telah dibiayai oleh pemerintah.

  1. Fasilitas Kesehatan BPJS dan KIS

Tidak ada perbedaan hak fasilitas kesehatan antara peserta BPJS dan KIS. Keduanya diperbolehkan berobat di faskes tingkat I (puskesmas, klinik, praktek dokter). Kemudian memperoleh rujukan tingkat lanjut apabila diperlukan.

  1. Manfaat BPJS dan KIS

Sebagaimana faskes, manfaat BPJS dan KIS tidak memiliki perbedaan diantara keduanya. Kamu bisa memanfaatkannya untuk memperoleh tindakan medis secara gratis. Peserta KIS juga boleh memakai aplikasi BPJS Kesehatan untuk konsultasi.

Apa itu Layanan Pandawa BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan terus meluncurkan inovasi non-tatap muka untuk memudahkan peserta dalam menikmati layanan kesehatan. Selain aplikasi BPJS Kesehatan, ada juga layanan Pandawa melalui media WhatsApp. Fitur chat paling banyak digunakan.

Sama seperti apk BPJS Kesehatan, Pandawa juga menyediakan beragam menu. Di antaranya, mendaftarkan anggota baru, mengubah identitas, mengaktifkan kembali peserta BPJS, dan menonaktifkan peserta meninggal.

Setiap daerah memiliki nomor layanan Pandawa yang berbeda. Tujuannya untuk memaksimalkan pelayanan. Maka dari itu, kamu perlu mencari informasi terlebih dahulu. Salah satunya dengan menghubungi CHIKA maupun mengakses website resmi.

Upaya pemerintah dalam menjalankan program kesehatan terus meningkat. Salah satu indikasinya dapat dilihat dari banyaknya layanan pelanggan yang tersedia. Salah satunya fitur non tatap muka berupa aplikasi BPJS Kesehatan dengan beragam menu.