Tata Cara Perhitungan PPH Pasal 22
Tata Cara Perhitungan PPH Pasal 22

Tata Cara Perhitungan PPH Pasal 22

Hello Sobat Teknobgt, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang tata cara perhitungan PPH Pasal 22. PPH Pasal 22 merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh pihak yang bukan subjek pajak. Sebelum kita membahas lebih lanjut, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu PPH Pasal 22.

Daftar Isi tampilkan

Apa Itu PPH Pasal 22?

PPH Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh pihak yang bukan subjek pajak. Pihak yang bukan subjek pajak biasanya adalah orang atau badan yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak. Pajak ini dikenakan secara final, yang artinya pajak yang telah dibayarkan tidak dapat dipotong lagi sebagai pengurang pajak penghasilan pada tahun berikutnya.

Siapa yang Harus Membayar PPH Pasal 22?

PPH Pasal 22 harus dibayar oleh pihak yang bukan subjek pajak, seperti perusahaan yang membeli barang dari supplier yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak. Pihak yang bukan subjek pajak diwajibkan untuk melakukan pemotongan pajak sebesar 1,5% dari harga pembelian barang atau jasa yang diterima.

Tata Cara Perhitungan PPH Pasal 22

Untuk menghitung PPH Pasal 22, kita perlu mengetahui terlebih dahulu harga pembelian barang atau jasa yang diterima. Setelah itu, kita dapat menghitung pajak yang harus dibayar dengan cara:

  1. Hitung harga pembelian barang atau jasa yang diterima
  2. Kalikan harga pembelian dengan tarif pajak 1,5%
  3. Hasil kali tersebut merupakan jumlah pajak yang harus dibayar

Sebagai contoh, jika harga pembelian barang atau jasa yang diterima sebesar Rp 100.000.000,- maka pajak yang harus dibayar adalah:

  1. Rp 100.000.000,- x 1,5% = Rp 1.500.000,-

Sehingga total pajak yang harus dibayar sebesar Rp 1.500.000,-

Kapan PPH Pasal 22 Harus Dibayar?

PPH Pasal 22 harus dibayar paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah pajak terutang. Jika pada tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pihak yang membayar pajak juga wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22.

Bagaimana Cara Melakukan Pelaporan PPh Pasal 22?

Untuk melakukan pelaporan PPh Pasal 22, pihak yang membayar pajak harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22. SPT Masa PPh Pasal 22 dapat disampaikan melalui e-Filing atau secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. SPT Masa PPh Pasal 22 harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Apa Saja Konsekuensi Jika Tidak Membayar PPh Pasal 22?

Jika tidak membayar atau telat membayar PPh Pasal 22, maka pihak yang membayar pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang. Selain itu, pihak yang membayar pajak juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan/atau hukuman penjara.

Bagaimana Cara Menghindari Sanksi Adminstrasi dan Pidana?

Untuk menghindari sanksi administrasi dan pidana, pihak yang membayar pajak harus memastikan bahwa PPh Pasal 22 telah dibayarkan tepat waktu dan jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihak yang membayar pajak juga harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 secara tepat waktu.

Apakah PPh Pasal 22 Dapat Dipotong Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan?

PPH Pasal 22 tidak dapat dipotong sebagai pengurang pajak penghasilan pada tahun berikutnya. Pajak yang telah dibayarkan merupakan pajak final, yang artinya pajak tersebut tidak dapat dikurangkan lagi sebagai pengurang pajak penghasilan pada tahun berikutnya.

Apakah PPh Pasal 22 Termasuk Pajak yang Dapat Dikreditkan?

PPH Pasal 22 tidak termasuk pajak yang dapat dikreditkan. Pajak yang telah dibayarkan merupakan pajak final, yang artinya pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai pengurang pajak penghasilan pada tahun berikutnya.

Apakah PPh Pasal 22 Berlaku untuk Semua Jenis Barang dan Jasa?

PPH Pasal 22 hanya berlaku untuk beberapa jenis barang dan jasa tertentu, seperti:

  • Pembelian barang dari pihak yang bukan subjek pajak
  • Pembelian jasa dari pihak yang bukan subjek pajak
  • Pembelian gas alam cair (LPG) dari agen LPG yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak
  • Pembelian bahan bakar minyak (BBM) dari agen BBM yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak

Apakah PPh Pasal 22 Berlaku untuk Pembelian Barang dan Jasa dari Luar Negeri?

PPH Pasal 22 juga berlaku untuk pembelian barang dan jasa dari luar negeri. Pihak yang bukan subjek pajak harus melakukan pemotongan pajak sebesar 2,5% dari harga pembelian barang atau jasa yang diterima. Pemotongan pajak ini harus dilakukan sebelum pembayaran dilakukan.

Apakah PPh Pasal 22 Dapat Diklaim Sebagai Pajak Masukan?

PPH Pasal 22 tidak dapat diklaim sebagai pajak masukan. Pajak yang telah dibayarkan merupakan pajak final, yang artinya pajak tersebut tidak dapat diklaim sebagai pajak masukan pada pelaporan pajak penghasilan atau pajak lainnya.

Apakah PPh Pasal 22 Termasuk Pajak yang Dapat Menggunakan Faktur Pajak?

PPH Pasal 22 tidak termasuk pajak yang dapat menggunakan faktur pajak. Pajak yang dibayarkan harus dilaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 22, bukan melalui faktur pajak.

Apakah PPh Pasal 22 Berlaku untuk Penjualan Barang dan Jasa?

PPH Pasal 22 hanya berlaku untuk pembelian barang dan jasa dari pihak yang bukan subjek pajak. Untuk penjualan barang dan jasa yang dilakukan oleh pihak yang bukan subjek pajak, tidak dikenakan PPH Pasal 22.

Apakah PPh Pasal 22 Berlaku untuk Penjualan Barang dan Jasa di Bidang Properti?

PPH Pasal 22 tidak berlaku untuk penjualan barang dan jasa di bidang properti. Untuk penjualan barang dan jasa di bidang properti, dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

PPH Pasal 22 merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh pihak yang bukan subjek pajak. Pajak ini dikenakan secara final, yang artinya pajak yang telah dibayarkan tidak dapat dipotong lagi sebagai pengurang pajak penghasilan pada tahun berikutnya. Pihak yang bukan subjek pajak diwajibkan untuk melakukan pemotongan pajak sebesar 1,5% dari harga pembelian barang atau jasa yang diterima. PPH Pasal 22 harus dibayar paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah pajak terutang dan wajib disampaikan SPT Masa PPh Pasal 22. Jangan lupa untuk membayar PPH Pasal 22 tepat waktu dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 secara tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi dan pidana.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu PPH Pasal 22?

PPH Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh pihak yang bukan subjek pajak.

2. Siapa yang harus membayar PPH Pasal 22?

PPH Pasal 22 harus dibayar oleh pihak yang bukan subjek pajak, seperti perusahaan yang membeli barang dari supplier yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak.

3. Bagaimana cara menghitung PPH Pasal 22?

Untuk menghitung PPH Pasal 22, kita perlu mengetahui terlebih dahulu harga pembelian barang atau jasa yang diterima. Setelah itu, kita dapat menghitung pajak yang harus dibayar dengan cara mengalikan harga pembelian dengan tarif pajak 1,5%.

4. Kapan PPH Pasal 22 harus dibayar?

PPH Pasal 22 harus dibayar paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah pajak terutang.

5. Apakah PPh Pasal 22 dapat dipotong sebagai pengurang pajak penghasilan?

PPH Pasal 22 tidak dapat dipotong sebagai pengurang pajak penghasilan pada tahun berikutnya.

6. Apakah PPh Pasal 22 termasuk pajak yang dapat dikreditkan?

PPH Pasal 22 tidak termasuk pajak yang dapat dikreditkan.

7. Apakah PPh Pasal 22 berlaku untuk semua jenis barang dan jasa?

PPH Pasal 22 hanya berlaku untuk beberapa jenis barang dan jasa tertentu.

8. Bagaimana cara melakukan pelaporan PPh Pasal 22?

Pihak yang membayar pajak harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 melalui e-Filing atau secara manual ke KPP terdekat.

9. Apakah PPh Pasal 22 termasuk pajak yang dapat menggunakan faktur pajak?

PPH Pasal 22 tidak termasuk pajak yang dapat menggunakan faktur pajak.

10. Apakah PPh Pasal 22 berlaku untuk penjualan barang dan jasa di bidang properti?

PPH Pasal 22 tidak berlaku untuk penjualan barang dan jasa di bidang properti. Untuk penjualan barang dan jasa di bidang properti, dikenakan PPN atau PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekian artikel tentang tata cara perhitungan PPH Pasal 22. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Teknobgt. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.

Tata Cara Perhitungan PPH Pasal 22