Berlakunya Peraturan IMEI Pemerintah Untuk Meminimalisir Hp Black Market dan Ilegal

Pemerintah telah menerbitkan kebijakan Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 17 Agustus 2019, dan akan berlaku secara penuh pada 17 Februari 2020. Setelah aturan ini diberlakukan, maka peredaran ponsel Black Market (BM) atau ilegal tidak bisa lagi beroperasi menggunakan jaringan seluler.

dikutip dari cnbcindonesia.com yang telah membuat artikel “Aturan IMEI Pemerintah Berlaku, HP BM Cuma Bisa Foto-Foto Doang” pada tanggal 2 agustus 2019.  Bahwa Pemerintah akan memastikan menjalankan kebijakan Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) yang telah diterbitkan pada tangal 17 Agustus 2019 yang berfungsi untuk mencegah peredaran ponsel black market (BM), palsu ataupun replika. pada 17 Februari 2020 aturan inipun akan belaku secara menyeluruh tanpa ampun.

Setelah kebijakan ini berlaku penuh maka ponsel replika black market (BM) atau ilegal alias tidak ada databasenya di kemenperin maka akan dipastikan tidak dapat beroperasi. Konsekuensinya ponsel BM akan diblokir oleh operator, sebagai pihak yang punya wewenang melakukan pemblokiran.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, Jumat (2/8), mengatakan Jika Aturan IMEI Pemerintah berlaku maka akan ada konsekuensi apabila sebuah ponsel sebagai produk BM atau tak terdaftar dalam sistem IMEI, maka ponsel itu masuk kategori black list sebagai acuan operator untuk melakukan pemblokiran.

Selengkapnya simak infografis berikut ini :

 

Ia mengatakan saat HP diblokir maka masih akan hidup tapi tidak bisa menggunakan sim card lokal. Selain itu ada tahap pencegahan ponsel BM tidak bisa pakai WiFi. Untuk mengetahui ciri-ciri Hp BM bisa baca di artikel selanjutnya.

“Jadi HP Anda tidak apa artinya kecuali untuk kamera,” kata Ismail.

Pertama, periode inisiasi yang berlangsung Juli 2019. Kedua, periode persiapan pada Agustus 2019, yang mencakup penyiapan sistem SIBINA atau Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional. SIBINA merupakan sistem yang dimiliki Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ketiga, periode operasional diusulkan pada 17 Februari 2020, yang mencakup eksekusi.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190802174638-37-89500/aturan-imei-berlaku-hp-bm-cuma-bisa-foto-foto-doang