De Jure Adalah – Apa itu dan Apa Artinya?

Banyak istilah hukum yang digunakan dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Belanda. Salah satu kata yang sering digunakan dalam dunia hukum adalah “de jure”. Apa itu de jure dan apa artinya? Berikut adalah penjelasannya.

Pengertian De Jure

De jure adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Latin. Secara harfiah, de jure berarti “menurut hukum”. Dalam konteks hukum, de jure sering digunakan untuk menggambarkan suatu keadaan yang diakui secara sah oleh hukum, meskipun dalam kenyataannya keadaan tersebut tidak selalu terjadi.

Contohnya, sebuah perusahaan mungkin memiliki status de jure sebagai badan hukum yang terdaftar, namun dalam kenyataannya perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi atau bahkan tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar hutang-hutangnya. Meskipun demikian, status de jure perusahaan tersebut tetap diakui oleh hukum.

Perbedaan De Jure dan De Facto

De jure sering dijadikan pasangan dengan istilah de facto. De facto berarti “menurut kenyataan”. Dalam konteks hukum, de facto menggambarkan suatu keadaan yang terjadi secara faktual, meskipun tidak diakui atau diatur oleh hukum.

Contoh dari perbedaan de jure dan de facto adalah dalam konteks kepemimpinan politik. Seorang pemimpin mungkin memiliki status de jure sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan, namun dalam kenyataannya kekuasaannya tidak efektif atau bahkan diambil alih oleh pihak lain. Sebaliknya, seseorang yang tidak memiliki status de jure sebagai pemimpin dapat memiliki kekuasaan secara de facto karena faktor-faktor lain, seperti dukungan rakyat atau militer.

Contoh Penggunaan De Jure dalam Hukum

De jure sering digunakan dalam berbagai aspek hukum, termasuk dalam konstitusi, undang-undang, peraturan, dan perjanjian internasional. Beberapa contoh penggunaan de jure dalam hukum adalah sebagai berikut:

– Dalam konstitusi Indonesia, hakim konstitusi memiliki status de jure sebagai penjaga konstitusi dan memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah sebuah undang-undang atau peraturan bertentangan dengan konstitusi.

– Dalam hukum internasional, pengakuan de jure suatu negara oleh negara-negara lain dianggap sebagai bukti bahwa negara tersebut memiliki kedaulatan dan kekuasaan yang sah.

– Dalam hukum perusahaan, status de jure suatu perusahaan sebagai badan hukum yang terdaftar memberikan perlindungan hukum terhadap tuntutan-tuntutan dari pihak ketiga.

Penutup

De jure adalah istilah hukum yang menggambarkan suatu keadaan yang diakui secara sah oleh hukum, meskipun dalam kenyataannya keadaan tersebut tidak selalu terjadi. Istilah de jure sering digunakan dalam berbagai aspek hukum, dan menjadi pasangan dengan istilah de facto yang menggambarkan keadaan yang terjadi secara faktual. Dalam dunia hukum, pemahaman tentang istilah de jure sangat penting untuk memahami status dan kekuasaan yang sah.