Panitia zakat disebut

Berikut ini Jawaban Sudah Terverifikasi ahli tentang pertanyaan Panitia zakat disebut … ? Tugas Soal Kelas : 8 Mapel : PAI Kategori : Zakat.

Pertanyaan:

Panitia zakat disebut

Jawaban:

panitia zakat disebut amil zakat

Penjelasan :

Istilah” dalam masalah zakat

1) Mustahiq = orang yg menerima zakat

2) Muzakki = orang yg mengeluarkan zakat

3) Fakir  = orang yang tidak memiliki harta

4)  Miskin = orang yang penghasilannya tidak mencukupi

5) Gharim = orang yang memiliki banyak hutang

6) Riqab  = hamba sahaya atau budak

7) Fisabilillah  = pejuang di jalan Allah

8) Mualaf  = orang yang baru masuk Islam

9) Ibnu Sabil  = musyafir dan para pelajar perantauan

10) Amil zakat  = panitia penerima dan pengelola dana zakat

11) Nisab = batasan apakah kekayaan itu wajib dizakati atau tidak

 

Dari istilah” diatas , jawaban panitia zakat disebut Amil Zakat

Membaca dan memahami maksud dari soal

Maksud soal diatas adalah, mengisi titik-titik dengan jawaban yang sesuai dengan pertanyaan tentang, panitia zakat yang disebut dengan…

Menjelaskan secara singkat tentang zakat dan orang-orang yang berhak menerima zakat

Dalam istilah bahasa zakat berarti suci, berkembang dan juga tumbuh. Dalam istilah zakat artinya adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki oleh seseorang yang telah mencapai nishabnya untuk di zakatkan. Hukum zakat adalah wajib bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat untuk mengeluarkannya. Zakat sendiri dibagi menjadi : Zakat jiwa/nafs (sering disebut dengan zakat fitrah), dan juga zakat harta/zakat maal. Dalam pembagian zakat bisa dilakukan oleh orang yang mengeluarkannya bisa juga melalui amil zakat. Amil zakat adalah seseorang yang bertugas untuk mengelola zakat yakni mendistribusikan dan membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Di antara orang-orang yang berhak itu ada amil zakat juga.

Orang-orang yang berhak menerima itu dijelaskan dalam surah At Taubah ayat 60 :

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِ‌ؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِ‌ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ

Artinya : “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Jawaban Akhir dan Kesimpulan

Jawaban :

Setelah memahami penjelasan diatas maka, panitia zakat disebut amil zakat

 

Pelajari: