Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019
Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019

Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019

Hello Sobat Teknobgt, saat ini kita tengah memasuki masa-masa penuh kegembiraan dan ketegangan menjelang Pemilu 2019. Seperti yang kita tahu, Pemilu 2019 adalah pesta demokrasi yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, setiap orang yang memiliki hak pilih harus aktif dalam memilih calon yang dianggap paling layak.

Tata Cara Pemungutan Suara Pemilu 2019

Setiap pemilih akan diberikan surat suara oleh petugas KPPS pada tanggal 17 April 2019. Surat suara tersebut harus diisi dengan tanda silang pada kotak pilihan calon yang dipilih. Setelah selesai, surat suara harus dimasukkan ke dalam kotak suara yang tersedia.

Untuk memastikan bahwa setiap pemilih hanya memberikan satu suara, petugas KPPS akan mencoret nama pemilih pada daftar pemilih setelah memberikan surat suara. Selain itu, petugas KPPS juga akan menandai jari pemilih dengan tinta khusus agar tidak memberikan suara lebih dari satu kali.

Tata Cara Penghitungan Suara Pemilu 2019

Penghitungan suara akan dilakukan setelah pemungutan suara selesai pada tanggal 17 April 2019. Penghitungan suara dilakukan secara manual oleh petugas KPPS di TPS. Setiap TPS akan memiliki satu kotak suara untuk penghitungan suara.

Setelah semua surat suara dihitung, hasil penghitungan suara akan dimasukkan ke dalam formulir C1. Formulir C1 akan ditandatangani oleh semua petugas KPPS yang terlibat dalam penghitungan suara dan diserahkan ke KPU dan saksi-saksi calon.

FAQ

1. Apa yang harus saya bawa saat hari pemungutan suara?

Anda harus membawa kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu identitas lain yang sah sebagai bukti bahwa Anda adalah pemilih terdaftar.

2. Apakah saya dapat memberikan suara di TPS lain?

Tidak, Anda hanya dapat memberikan suara di TPS yang ditunjukkan pada KTP Anda.

3. Apakah saya dapat memilih lebih dari satu calon?

Tidak, setiap pemilih hanya dapat memberikan satu suara.

4. Apakah saya dapat memilih calon dari partai yang berbeda?

Tentu saja, Anda dapat memilih calon dari partai yang berbeda. Pemilu adalah pesta demokrasi dan setiap orang memiliki hak untuk memilih calon yang dianggap paling layak.

5. Apa yang harus saya lakukan jika saya menemukan kesalahan dalam formulir C1?

Anda dapat mengajukan keberatan ke KPU. KPU akan melakukan penghitungan ulang jika terdapat keberatan yang diajukan.

Kesimpulan

Demikianlah tata cara pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019. Dengan mengetahui tata cara ini, diharapkan setiap pemilih dapat memberikan suara dengan benar dan terhindar dari kesalahan. Ingat, setiap suara Anda sangat berharga untuk memilih pemimpin yang berkualitas dan mampu memajukan Indonesia ke depan. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019