Cara Perhitungan PPh Terutang
Cara Perhitungan PPh Terutang

Cara Perhitungan PPh Terutang

Hello Sobat Teknobgt! Di artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara perhitungan PPh terutang. Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Untuk mengetahui besarnya PPh yang harus dibayarkan, kita perlu menghitung PPh terutang terlebih dahulu. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Pengertian PPh Terutang

PPh terutang adalah jumlah Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak setelah mengurangkan PPh yang dipotong oleh pihak lain dan PPh yang sudah dibayar di muka. PPh terutang ini dihitung berdasarkan besarnya penghasilan bruto yang diterima oleh wajib pajak dalam satu tahun pajak.

Cara Perhitungan PPh Terutang

Cara perhitungan PPh terutang dapat dilakukan dengan menggunakan rumus berikut:

PPh Terutang = (Penghasilan Bruto – Pengurangan) x Tarif PPh

Dalam rumus tersebut, terdapat beberapa komponen yang perlu dijelaskan:

  • Penghasilan Bruto adalah jumlah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam satu tahun pajak, termasuk di dalamnya penghasilan dari usaha, pekerjaan, dan modal.
  • Pengurangan adalah pengurangan yang dapat dilakukan atas penghasilan bruto, seperti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan, penghasilan tidak kena pajak, dan lain sebagainya.
  • Tarif PPh adalah persentase tarif Pajak Penghasilan yang berlaku untuk jenis penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Tarif PPh ini berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan dan besarnya penghasilan bruto yang diterima.

Contoh Perhitungan PPh Terutang

Untuk memahami lebih jelas tentang cara perhitungan PPh terutang, berikut ini contoh perhitungan sederhana:

Seorang karyawan bernama Budi memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 100.000.000 dalam satu tahun pajak. Pengurangan yang dapat dilakukan sebesar Rp 25.000.000. Tarif PPh yang berlaku untuk jenis penghasilan karyawan adalah 5%. Maka, perhitungan PPh terutang dapat dilakukan sebagai berikut:

PPh Terutang = (Rp 100.000.000 – Rp 25.000.000) x 5% = Rp 3.750.000

Jadi, Budi harus membayar PPh sebesar Rp 3.750.000 dalam satu tahun pajak.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apa yang dimaksud dengan penghasilan bruto?

Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak sebelum dikurangi dengan pengurangan yang diperbolehkan oleh undang-undang.

2. Apa saja yang termasuk dalam pengurangan?

Pengurangan dapat dilakukan atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan, penghasilan tidak kena pajak, dan lain sebagainya. Pengurangan ini diatur dalam undang-undang perpajakan.

3. Bagaimana cara mengetahui tarif PPh yang berlaku?

Tarif PPh yang berlaku dapat dilihat pada undang-undang perpajakan atau pada peraturan-peraturan perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

4. Apakah PPh terutang harus dibayar secara tunai?

Ya, PPh terutang harus dibayar secara tunai ke kantor pajak atau melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

5. Apa yang terjadi jika tidak membayar PPh terutang?

Jika tidak membayar PPh terutang, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.

6. Apakah PPh terutang dapat dikurangi dengan PPh yang sudah dibayar di luar negeri?

Ya, PPh terutang dapat dikurangi dengan PPh yang sudah dibayar di luar negeri jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang perpajakan.

Kesimpulan

Pajak Penghasilan (PPh) terutang merupakan jumlah Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak setelah mengurangkan PPh yang dipotong oleh pihak lain dan PPh yang sudah dibayar di muka. Cara perhitungan PPh terutang dapat dilakukan dengan menggunakan rumus (Penghasilan Bruto – Pengurangan) x Tarif PPh. Besarnya tarif PPh tergantung pada jenis penghasilan dan besarnya penghasilan bruto yang diterima. Jangan lupa untuk membayar PPh terutang secara tunai ke kantor pajak atau melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Cara Perhitungan PPh Terutang