Sobat Teknobgt, apakah kamu tahu apa itu PPh Pasal 24? PPh Pasal 24 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan kepada pihak yang menerima penghasilan. PPh Pasal 24 termasuk dalam kategori pajak final, artinya pajak yang telah dipotong tidak perlu lagi dilaporkan dalam SPT Tahunan. Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 24? Simak ulasan berikut ini.
Pengertian PPh Pasal 24
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, PPh Pasal 24 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan kepada pihak yang menerima penghasilan. PPh Pasal 24 berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. PPh Pasal 24 juga berlaku bagi WP OP yang memperoleh penghasilan dari jasa atau kegiatan yang dilakukan secara teratur dan berulang-ulang.
Cara Perhitungan PPh Pasal 24
Perhitungan PPh Pasal 24 dilakukan dengan cara mengalikan tarif PPh Pasal 24 dengan besarnya penghasilan bruto yang diterima oleh WP OP. Tarif PPh Pasal 24 sebesar 2% dari penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan sebelum dipotong PPh Pasal 24.Contoh perhitungan PPh Pasal 24:Seorang konsultan IT menerima penghasilan sebesar Rp 10.000.000 dari klien A. Tarif PPh Pasal 24 adalah 2%. Maka perhitungan PPh Pasal 24 yang harus dibayar oleh konsultan IT adalah sebagai berikut:2% x Rp 10.000.000 = Rp 200.000Jadi, konsultan IT harus membayar PPh Pasal 24 sebesar Rp 200.000.
Penyetoran PPh Pasal 24
PPh Pasal 24 harus disetor oleh pihak yang membayar penghasilan dalam jangka waktu paling lama 15 hari setelah tanggal pembayaran penghasilan. Pihak yang membayar penghasilan juga wajib melaporkan pembayaran PPh Pasal 24 dalam SPT Masa PPh Pasal 24.
FAQ
Q: Apakah PPh Pasal 24 termasuk dalam kategori pajak final?A: Ya, PPh Pasal 24 termasuk dalam kategori pajak final.Q: Siapa yang harus membayar PPh Pasal 24?A: Pihak yang membayar penghasilan harus membayar PPh Pasal 24.Q: Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 24?A: Perhitungan PPh Pasal 24 dilakukan dengan cara mengalikan tarif PPh Pasal 24 dengan besarnya penghasilan bruto yang diterima oleh WP OP.
Kesimpulan
PPh Pasal 24 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan kepada pihak yang menerima penghasilan. Perhitungan PPh Pasal 24 dilakukan dengan cara mengalikan tarif PPh Pasal 24 dengan besarnya penghasilan bruto yang diterima oleh WP OP. Pihak yang membayar penghasilan wajib menyetor PPh Pasal 24 dalam jangka waktu paling lama 15 hari setelah tanggal pembayaran penghasilan dan melaporkan pembayaran PPh Pasal 24 dalam SPT Masa PPh Pasal 24. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat Teknobgt. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.