TEKNOBGT
Cara Perhitungan Potongan BPJS Ketenagakerjaan
Cara Perhitungan Potongan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Perhitungan Potongan BPJS Ketenagakerjaan

Hello Sobat Teknobgt! Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan bagi para pekerja adalah tentang perhitungan potongan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia yang wajib diikuti oleh perusahaan dan pekerja. Di dalam BPJS Ketenagakerjaan terdapat beberapa jenis potongan, seperti iuran jaminan pensiun, iuran jaminan kecelakaan kerja, dan iuran jaminan kematian. Berikut adalah cara perhitungan potongan BPJS Ketenagakerjaan:

Perhitungan Iuran Jaminan Pensiun

Iuran jaminan pensiun merupakan iuran yang wajib dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja. Besarnya iuran jaminan pensiun tergantung pada gaji yang diterima oleh pekerja. Berikut adalah perhitungan iuran jaminan pensiun:

– Gaji pekerja di bawah Rp 5 juta: 2% x gaji pekerja

– Gaji pekerja di atas Rp 5 juta: 3% x gaji pekerja

Contoh perhitungan:

Jika gaji pekerja adalah Rp 6 juta, maka iuran jaminan pensiun yang harus dibayar adalah:

3% x Rp 6 juta = Rp 180 ribu

Perhitungan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja

Iuran jaminan kecelakaan kerja merupakan iuran yang wajib dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja. Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja tergantung pada risiko pekerjaan dan gaji yang diterima oleh pekerja. Berikut adalah perhitungan iuran jaminan kecelakaan kerja:

– Risiko pekerjaan ringan: 0,24% x gaji pekerja

– Risiko pekerjaan sedang: 0,54% x gaji pekerja

– Risiko pekerjaan berat: 1,00% x gaji pekerja

Contoh perhitungan:

Jika gaji pekerja adalah Rp 6 juta dan risiko pekerjaan sedang, maka iuran jaminan kecelakaan kerja yang harus dibayar adalah:

0,54% x Rp 6 juta = Rp 32,4 ribu

Perhitungan Iuran Jaminan Kematian

Iuran jaminan kematian merupakan iuran yang wajib dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja. Besarnya iuran jaminan kematian tergantung pada gaji yang diterima oleh pekerja. Berikut adalah perhitungan iuran jaminan kematian:

– Gaji pekerja di bawah Rp 5 juta: 0,3% x gaji pekerja

– Gaji pekerja di atas Rp 5 juta: 0,5% x gaji pekerja

Contoh perhitungan:

Jika gaji pekerja adalah Rp 6 juta, maka iuran jaminan kematian yang harus dibayar adalah:

0,5% x Rp 6 juta = Rp 30 ribu

FAQ

1. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia yang wajib diikuti oleh perusahaan dan pekerja. Di dalam BPJS Ketenagakerjaan terdapat beberapa jenis potongan, seperti iuran jaminan pensiun, iuran jaminan kecelakaan kerja, dan iuran jaminan kematian.

2. Apakah perusahaan dan pekerja wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Ya, perusahaan dan pekerja wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan.

3. Apakah besarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda?

Ya, besarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan tergantung pada jenis potongan dan gaji yang diterima oleh pekerja.

4. Bagaimana cara perhitungan iuran jaminan pensiun?

Perhitungan iuran jaminan pensiun tergantung pada gaji yang diterima oleh pekerja. Jika gaji pekerja di bawah Rp 5 juta, maka iuran jaminan pensiun adalah 2% x gaji pekerja. Jika gaji pekerja di atas Rp 5 juta, maka iuran jaminan pensiun adalah 3% x gaji pekerja.

5. Bagaimana cara perhitungan iuran jaminan kecelakaan kerja?

Perhitungan iuran jaminan kecelakaan kerja tergantung pada risiko pekerjaan dan gaji yang diterima oleh pekerja. Jika risiko pekerjaan ringan, maka iuran jaminan kecelakaan kerja adalah 0,24% x gaji pekerja. Jika risiko pekerjaan sedang, maka iuran jaminan kecelakaan kerja adalah 0,54% x gaji pekerja. Jika risiko pekerjaan berat, maka iuran jaminan kecelakaan kerja adalah 1,00% x gaji pekerja.

6. Bagaimana cara perhitungan iuran jaminan kematian?

Perhitungan iuran jaminan kematian tergantung pada gaji yang diterima oleh pekerja. Jika gaji pekerja di bawah Rp 5 juta, maka iuran jaminan kematian adalah 0,3% x gaji pekerja. Jika gaji pekerja di atas Rp 5 juta, maka iuran jaminan kematian adalah 0,5% x gaji pekerja.

Kesimpulan

Semoga artikel ini dapat membantu Sobat Teknobgt untuk memahami cara perhitungan potongan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan mengetahui cara perhitungan potongan BPJS Ketenagakerjaan, Sobat Teknobgt dapat menghitung besarnya potongan dan mempersiapkan keuangan dengan lebih baik. Jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu agar mendapatkan perlindungan sosial yang optimal. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.

Cara Perhitungan Potongan BPJS Ketenagakerjaan