Cara Menghitung SPT Tahunan PPh 21
Cara Menghitung SPT Tahunan PPh 21

Cara Menghitung SPT Tahunan PPh 21

Hello Sobat TeknoBgt, apakah kamu bingung tentang cara menghitung SPT Tahunan PPh 21? Jangan khawatir, dalam artikel ini kami akan membahasnya dengan lengkap dan jelas!

Pendahuluan

Sebagai warga negara Indonesia yang bekerja dan mendapatkan penghasilan, kamu wajib membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu kewajiban membayar PPh adalah mengisi SPT Tahunan PPh 21.

SPT Tahunan PPh 21 merupakan laporan tahunan yang berisi tentang penghasilan, potongan pajak, serta jumlah PPh yang sudah dibayar selama satu tahun. Laporan ini harus diisi setiap tahunnya dan diserahkan ke kantor pajak.

Cara Menghitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan yang diterima sebelum dilakukan pemotongan pajak. Cara menghitung penghasilan bruto adalah sebagai berikut:

Jenis Penghasilan Nominal
Gaji Pokok Rp10.000.000
Tunjangan Kesehatan Rp1.000.000
Tunjangan Transportasi Rp500.000
Bonus Rp2.000.000
Jumlah Rp13.500.000

Dalam contoh di atas, penghasilan bruto adalah Rp13.500.000.

Cara Menghitung Penghasilan Neto

Penghasilan neto adalah jumlah penghasilan setelah dipotong pajak. Cara menghitung penghasilan neto adalah sebagai berikut:

Jenis Penghasilan Nominal Pajak Penghasilan Neto
Gaji Pokok Rp10.000.000 Rp750.000 Rp9.250.000
Tunjangan Kesehatan Rp1.000.000 Rp75.000 Rp925.000
Tunjangan Transportasi Rp500.000 Rp37.500 Rp462.500
Bonus Rp2.000.000 Rp150.000 Rp1.850.000
Jumlah Rp13.500.000 Rp1.012.500 Rp12.487.500

Dalam contoh di atas, penghasilan neto adalah Rp12.487.500.

Cara Menghitung PPh 21

PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dibayar secara bulanan berdasarkan penghasilan bruto. Cara menghitung PPh 21 adalah sebagai berikut:

  1. Hitung penghasilan bruto.
  2. Potong penghasilan tidak kena pajak (PTKP), sesuai dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berikut adalah PTKP berdasarkan status pernikahan:
Status Pernikahan PTKP
Belum Kawin Rp54.000.000
Kawin Rp58.500.000
Kawin Tidak Serumah Rp4,500,000
Tunggal Rp58.500.000

Dalam contoh di atas, PTKP adalah Rp58.500.000 karena status pernikahan adalah kawin.

  1. Hitung penghasilan neto dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan PTKP.
  2. Hitung PPh 21 dengan menggunakan tarif PPh 21, seperti pada tabel berikut:
Penghasilan Tahunan Tarif PPh 21
0 – Rp50.000.000 5%
Rp50.000.001 – Rp250.000.000 15%
Rp250.000.001 – Rp500.000.000 25%
Rp500.000.001 ke atas 30%

Dalam contoh di atas, penghasilan neto adalah Rp12.487.500 dan tarif PPh 21 adalah 5%. Maka, PPh 21 yang harus dibayar adalah sebesar Rp624.375 (5% x Rp12.487.500).

FAQ

Apa yang harus dilakukan jika lupa menyerahkan SPT Tahunan PPh 21?

Jika kamu lupa menyerahkan SPT Tahunan PPh 21, maka kamu akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang belum disetorkan. Jangan lupa untuk mengisi dan menyerahkan SPT Tahunan PPh 21 secara tepat waktu.

Apakah SPT Tahunan PPh 21 bisa diisi secara online?

Ya, SPT Tahunan PPh 21 bisa diisi secara online melalui aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kamu bisa mengunduh aplikasi ini dan melakukan pengisian secara online.

Bagaimana cara menghitung PPh 21 jika memiliki penghasilan tambahan?

Jika memiliki penghasilan tambahan, maka penghasilan tersebut akan dihitung tersendiri dan dikenakan tarif PPh 21 yang berbeda. Kamu bisa menghitung PPh 21 dari masing-masing penghasilan dan menjumlahkannya menjadi satu.

Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung SPT Tahunan PPh 21. Dengan mengetahui cara menghitung SPT Tahunan PPh 21, kamu bisa memastikan bahwa pajak yang kamu bayarkan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan lupa untuk selalu mengisi dan menyerahkan SPT Tahunan PPh 21 secara tepat waktu, agar terhindar dari sanksi administrasi.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung SPT Tahunan PPh 21