Cara Menghitung PKP dan PPH Terutang
Cara Menghitung PKP dan PPH Terutang

Cara Menghitung PKP dan PPH Terutang

Hello Sobat TeknoBgt! Apakah kamu bingung tentang cara menghitung PKP dan PPH terutang? Jangan khawatir, artikel ini akan memberikan panduan lengkap untuk membantumu memahami cara menghitung PKP dan PPH terutang dengan mudah.

Pengertian PKP dan PPH

Sebelum membahas cara menghitung PKP dan PPH terutang, kita perlu memahami terlebih dahulu pengertian PKP dan PPH. PKP adalah kependekan dari Penghasilan Kena Pajak, yaitu jumlah penghasilan yang terkena pajak. Sementara itu, PPH adalah Pajak Penghasilan, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seseorang atau badan usaha.

Apa Saja Jenis-jenis PPh?

Sebelum masuk pada pembahasan mengenai cara menghitung PKP dan PPH terutang, kamu perlu mengetahui jenis-jenis PPH terlebih dahulu. Berikut ini adalah beberapa jenis PPH yang biasa dikenakan di Indonesia:

NoJenis PPHKeterangan
1PPH 21Dikenakan atas penghasilan karyawan atau pegawai
2PPH 22Dikenakan atas penghasilan yang diterima dari jasa atau usaha
3PPH 23Dikenakan atas penghasilan dari bunga bank atau obligasi

Cara Menghitung PKP

Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto

Langkah pertama dalam menghitung PKP adalah dengan menghitung penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan sebelum dipotong pajak atau biaya-biaya lainnya. Penghasilan bruto ini bisa berasal dari gaji, bonus, tunjangan, atau sumber penghasilan lainnya.

Contoh:

  • Gaji bulanan: Rp. 10.000.000
  • Bonus tahunan: Rp. 5.000.000
  • Tunjangan: Rp. 2.000.000

Jumlah penghasilan bruto:

10.000.000 + 5.000.000 + 2.000.000 = Rp. 17.000.000

Langkah 2: Kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Langkah kedua dalam menghitung PKP adalah dengan mengurangi penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP). PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebesar Rp. 54.000.000 per tahun. Jika wajib pajak sudah menikah atau memiliki tanggungan, maka PTKP akan ditambah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadi, jika penghasilan bruto sebesar Rp. 17.000.000 dan belum menikah, maka PKP yang dihitung adalah:

17.000.000 – 54.000.000 = 0

Artinya, wajib pajak tidak memiliki PKP dan seluruh penghasilannya akan dikenakan pajak.

Cara Menghitung PPH Terutang

Langkah 1: Hitung PKP

Sebelum menghitung PPH terutang, kita perlu menghitung terlebih dahulu PKP seperti yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya.

Langkah 2: Tentukan Tarif PPH dan Hitung Besaran PPH yang Dibayarkan

Setelah mengetahui PKP, kita perlu menentukan tarif PPH yang akan dikenakan. Tarif PPH yang dikenakan bervariasi tergantung pada besar PKP. Tarif PPH untuk karyawan adalah sebagai berikut:

Total PKPTarif PPh
Sampai dengan Rp. 50.000.0005%
Dari Rp. 50.000.000 – Rp. 250.000.00015%
Dari Rp. 250.000.000 – Rp. 500.000.00025%
Lebih dari Rp. 500.000.00030%

Jika PKP adalah Rp. 0, maka PPH yang harus dibayarkan adalah 0. Namun, jika PKP adalah Rp. 100.000.000, maka PPh yang harus dibayarkan adalah:

(50.000.000 x 5%) + (50.000.000 x 15%) = Rp. 10.000.000

Jadi, PPh yang harus dibayarkan adalah Rp. 10.000.000.

Tanya Jawab

1. Bagaimana cara menghitung PPH 21?

Untuk menghitung PPH 21, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Hitung penghasilan bruto
  • Kurangi PTKP
  • Tentukan tarif PPh sesuai dengan PKP
  • Hitung besaran PPh yang harus dibayarkan

2. Apa yang dimaksud dengan PTKP?

PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Apa saja jenis-jenis PPh yang biasa dikenakan di Indonesia?

Beberapa jenis PPh yang biasa dikenakan di Indonesia antara lain:

  • PPH 21
  • PPH 22
  • PPH 23

Kesimpulan

Sebagai wajib pajak, penting untuk memahami cara menghitung PKP dan PPH terutang. Dengan memahami cara menghitung PKP dan PPH terutang, kamu bisa lebih mudah dalam melakukan perhitungan dan pembayaran pajak. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PKP dan PPH Terutang