Cara Hitung UMP: Panduan Lengkap dan Praktis untuk Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt, apakah kamu sedang mencari informasi tentang cara hitung UMP? Jangan khawatir, karena kamu sudah berada di tempat yang tepat! Pada artikel ini, kami akan membahas secara lengkap dan praktis tentang cara menghitung UMP. Tanpa berlama-lama, mari kita langsung mulai!

Pengertian UMP

Sebelum membahas tentang cara hitung UMP, mari pahami terlebih dahulu apa itu UMP. UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah besaran gaji terendah yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja di suatu provinsi. UMP ditentukan setiap tahun oleh Gubernur berdasarkan kebutuhan hidup layak dan inflasi.

UMP ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan dan bisa menjadi acuan bagi perusahaan untuk menentukan besaran gaji karyawan mereka. Oleh karena itu, penting bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan atau sudah bekerja untuk mengetahui cara menghitung UMP.

Cara Hitung UMP

1. Tentukan Provinsi Tempat Bekerja

UMP ditentukan oleh Gubernur setiap provinsi di Indonesia. Oleh karena itu, kamu harus menentukan provinsi tempat kamu bekerja terlebih dahulu sebelum menghitung UMP. Berikut daftar UMP 2021 dari setiap provinsi di Indonesia:

ProvinsiUMP 2021
AcehRp 2.935.000
BaliRp 2.494.000
BantenRp 2.494.500
BengkuluRp 2.264.000
DI YogyakartaRp 1.742.298
DKI JakartaRp 4.276.349
GorontaloRp 2.500.000
JambiRp 2.503.800
Jawa BaratRp 1.684.000
Jawa TengahRp 1.949.000

*Data di atas merupakan data UMP 2021 per 1 Januari 2021

2. Hitung UMP

Setelah kamu mengetahui UMP di provinsi tempat kamu bekerja, selanjutnya kamu bisa menghitung UMP berdasarkan jumlah hari kerja dalam satu bulan. Berikut rumusnya:

UMP x (jumlah hari kerja dalam satu bulan / jumlah hari kerja dalam seminggu) = UMP per hari

UMP per hari x jumlah hari kerja dalam satu bulan = UMP per bulan

3. Contoh Perhitungan UMP

Sebagai contoh, kamu bekerja di DKI Jakarta dengan UMP sebesar Rp 4.276.349. Jumlah hari kerja dalam satu bulan sebanyak 22 hari.

Maka, UMP per hari = Rp 4.276.349 x (22/30) = Rp 3.143.282

UMP per bulan = Rp 3.143.282 x 22 = Rp 69.153.204

FAQ tentang UMP

1. Apakah UMP sama dengan UMR?

Tidak. UMR atau Upah Minimum Regional adalah besaran gaji terendah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap daerah di Indonesia. UMR hanya berlaku untuk sektor industri tertentu, sedangkan UMP berlaku untuk semua jenis pekerjaan.

2. Bagaimana jika perusahaan membayar gaji di bawah UMP?

Perusahaan yang membayar gaji di bawah UMP dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak membayar gaji sesuai UMP?

Jika perusahaan tidak membayar gaji sesuai UMP, kamu dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di provinsi tempat kamu bekerja.

4. Apakah UMP bisa naik setiap tahun?

Ya, UMP ditentukan setiap tahun oleh Gubernur berdasarkan kebutuhan hidup layak dan inflasi.

Kesimpulan

Setelah membaca artikel ini, kamu sudah memahami cara menghitung UMP dan pentingnya mengetahui besaran UMP di provinsi tempat kamu bekerja. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan hak-hak pekerja dan melaporkan jika perusahaan tidak membayar gaji sesuai UMP. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung UMP: Panduan Lengkap dan Praktis untuk Sobat TeknoBgt