Cara Hitung Pajak Penghasilan Terutang

Halo Sobat TeknoBgt, dalam artikel ini kita akan membahas tentang cara menghitung pajak penghasilan terutang. Bagi kamu yang belum memahami apa itu pajak penghasilan, pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha.

Pajak Penghasilan untuk Individu

Bagi individu yang memiliki penghasilan maka kamu wajib membayar pajak penghasilan. Pajak penghasilan dibayar setiap bulannya dan tentunya kamu harus menghitung jumlah pajak yang terutang terlebih dahulu.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terutang

Perhitungan pajak penghasilan terutang dilakukan melalui beberapa tahapan:

Tahap 1: Hitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah jumlah seluruh penghasilan atau pendapatan yang kamu terima, termasuk gaji, tunjangan, bonus, dan lain-lain.

Contoh:

Jenis Penghasilan Jumlah
Gaji Pokok Rp 5.000.000,-
Tunjangan Kesehatan Rp 1.000.000,-
Tunjangan Transportasi Rp 500.000,-
Bonus Rp 2.000.000,-
Total Rp 8.500.000,-

Tahap 2: Kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak

Setelah menghitung penghasilan bruto, kurangi penghasilan yang tidak kena pajak seperti THR, uang lembur, dan lain-lain.

Contoh:

Jenis Penghasilan Jumlah
Gaji Pokok Rp 5.000.000,-
Tunjangan Kesehatan Rp 1.000.000,-
Tunjangan Transportasi Rp 500.000,-
Bonus Rp 2.000.000,-
THR Rp 1.000.000,-
Total Rp 8.500.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp 1.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp 7.500.000,-

Tahap 3: Kurangi Pengurang Pajak

Setelah menghitung penghasilan kena pajak, kurangi pengurang pajak yang dapat diberikan seperti biaya pensiun, biaya asuransi, dan lain-lain.

Contoh:

Jenis Penghasilan Jumlah
Gaji Pokok Rp 5.000.000,-
Tunjangan Kesehatan Rp 1.000.000,-
Tunjangan Transportasi Rp 500.000,-
Bonus Rp 2.000.000,-
THR Rp 1.000.000,-
Total Rp 8.500.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp 1.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp 7.500.000,-
Pengurang Pajak Rp 500.000,-
Penghasilan Netto Rp 7.000.000,-

Tahap 4: Hitung Pajak yang Terutang

Setelah menghitung penghasilan netto, hitung pajak yang terutang menggunakan tarif pajak yang berlaku.

Contoh:

Jenis Penghasilan Jumlah
Gaji Pokok Rp 5.000.000,-
Tunjangan Kesehatan Rp 1.000.000,-
Tunjangan Transportasi Rp 500.000,-
Bonus Rp 2.000.000,-
THR Rp 1.000.000,-
Total Rp 8.500.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp 1.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp 7.500.000,-
Pengurang Pajak Rp 500.000,-
Penghasilan Netto Rp 7.000.000,-
Tarif Pajak 15%
Pajak yang Terutang Rp 1.050.000,-

Pertanyaan Umum Mengenai Pajak Penghasilan

Apa saja jenis pajak penghasilan?

Terdapat dua jenis pajak penghasilan, yaitu pajak penghasilan untuk individu dan pajak penghasilan untuk badan usaha.

Siapa yang wajib membayar pajak penghasilan?

Individu atau badan usaha yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak penghasilan.

Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan terutang?

Pajak penghasilan terutang dihitung melalui beberapa tahapan, yaitu menghitung penghasilan bruto, mengurangi penghasilan tidak kena pajak, mengurangi pengurang pajak, dan menghitung pajak yang terutang menggunakan tarif pajak yang berlaku.

Apa yang terjadi jika tidak membayar pajak penghasilan?

Jika tidak membayar pajak penghasilan, maka kamu dapat dikenakan sanksi berupa denda, bunga atas keterlambatan pembayaran, dan tindakan hukum.

Kesimpulan

Dalam artikel ini kita sudah membahas tentang cara menghitung pajak penghasilan terutang. Selalu ingat untuk membayar pajak dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Hitung Pajak Penghasilan Terutang