Aplikasi M-Pajak, Sekarang Makin Gampang Untuk Bayar Dan Lapor Pajak!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah merilis aplikasi M-Pajak yang akan mempermudah masyarakat untuk membayar pajak ataupun lapor pajak.

Aplikasi M-Pajak ini sudah bisa didownload langsung dri smartphone dengan mengunjungi googple playstore untuk pengguna Android dan ke App Store untuk pengguna perangkat iOS/iPhone. Melalui aplikasi ini banyak fitur yang akan memberikan kemudahan yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Dengan Aplikasi M-Pajak ini, wajib pajak bisa dengan mudah dan cepat dalam membuat kode billing, beberapa fitur unggulan dan kelebihan dari aplikasi M-Pajak ini adalah sebagai berikut :

Fitur Unggulan Aplikasi M-Pajak

aplikasi m-pajak djp

Dikutip dari keterangan tentang Aplikasi M-Pajak di Playstore, bahwa aplikasi ini banyak berisi informasi dan berita tentang perpajakan, Pengumuman Perpajakan, Siaran Pers, Tajuk Pajak, Peraturan Perpajakan, Kurs Pajak, dan informasi lainnya.

Anda juga dapat mengetahui lokasi Pojok Pajak, Kelas Pajak, Kantor Pajak terdekat, dan Payment Point terdekat. Berikut ini beberapa fitur unggulan dari aplikasi M-Pajak :

  • Pembuatan kode billing
  • Informasi kantor pelayanan pajak
  • fitur pencarian lokasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari posisi GPS ponsel pengguna melalui peta yang terintegrasikan pada aplikasi
  • Informasi tenggat pajak yang mengingatkan tanggal jatuh tempo pembayaran maupun pelaporan pajak
  • Informasi peraturan pajak terbaru dan
  • Menyediakan akses untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik

Cara Download dan Menggunakan Aplikasi M-Pajak

tampilan aplikasi m-pajak

Link Download 

Yang belum instal aplikasi M-Pajak bisa langsung download dari google playstore dan juga Appstore, atau bisa juga melalui link dibawah ini :

Aplikasi M-Pajak untuk Android : Klik Disini

Aplikasi M-Pajak untuk iOS/iPhone : Klik Disini

Cara Menggunakan Aplikasi M-Pajak

  • Buka Aplikasi M-Pajak dan langsung login dengan akun di situs web pajak.go.id Atau bisa juga membuat akun terlebih dahulu
  • Isi kode verifikasi yang dikirimkan via email
  • setelah itu pilih menu yang dibutuhkan oleh wajib pajak dan ikuti perintahnya dengan benar
  • Harus diperhatikan juga bahwa jika ingin membuat kode billing di aplikasi M-Pajak, wajib memiliki nomor e-Fin atau Electronic Filling Identification Number.

Cara Mendapatkan e-FIN

Jika belum memiliki nomor e-Fin, bisa langsung mengajukan dengan cara download terlebih dahulu formulir EFIN disitur resmi Ditjen Pajak dari sini : https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-efin

Isi dengan lengkap kolom-kolom formulir yang sudah didownload tadi dan jangan lupa untuk melampirkan persyaratan dokumen lainnya seperti eKTP (asli dan fotokopi) untuk WNI atau KITAS (asli dan fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli dan fotokopi).

Setelah sudah lengkap semuanya, bawa formulir dan persyaratan berkasnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dikota anda.