Untuk para pelaku usaha yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan bantuan modal usaha ini bisa langsung mendaftarkan usahanya di Dinas Koperasi atau UKM kabupaten/Kota setempat dengan membawa persyaratan seperti Surat Keterangan Usaha, KTP, KK dan data pelengkap seperti no hp yang aktif agar bisa mendapatkan bantuan modal usaha gratis dari pemerintah. Artikel Rekomendasi TeknoBgt : ✅ Trading Forex Gratis Modal …
Baca Selengkapnya »