Jelaskan arti wakaf menurut bahasa dan istilah?
Jelaskan arti wakaf menurut bahasa dan istilah?

Jelaskan arti wakaf menurut bahasa dan istilah?

Berikut ini jawaban sudah terverifikasi ahli tentang pertanyaan Jelaskan arti wakaf menurut bahasa dan istilah? tugas soal Kelas : SMP Mapel : Pendidikan Agama Islam Bab : Iman Kepada Allah SWT.

Pertanyaan:

Jelaskan arti wakaf menurut bahasa dan istilah?

Jawaban:

Menurut BAHASA, yang dimaksud dengan wakaf adalah MENAHAN sebab mengakar pada kata dalam bahasa arab yakni WAQF. Adapun secara istilah yang dimaksud dengan wakaf adalah ibadah yang dilaksanakan dengan menyerahkan harta yang memenuhi kriteria tertentu kepada pihak tertentu pula untuk dikelola dan diambil manfaatnya yang ditujukan bagi kemaslahatan umat.

Penjelasan:

WAKAF dalam islam adalah jenis ibadah yang sangat dianjurkan meski hukumnya sebatas sunnah bagi mereka yang mampu. Sunnah dalam hal ini maksudnya adalah apabila dilaksanakan akan mendapatkan pahala namun bisa tidak dilaksanakan pun tidak mengapa sebab tidak mendapatkan dosa.

Alasan mengapa wakaf menjadi ibadah yang sangat dianjurkan sebab termasuk amal jariyah di mana pahalanya mengalir terus menerus kepada pemberi wakaf selama hal yang diwakafkan masih diambil manfaatnya oleh umat. Dengan demikian, wakaf ini semacam investasi bagi seorang hamba yang berbuah pahala melimpah.

Memahami maksud dari soal Maksud soal diatas adalah, menjelaskan arti wakaf menurut bahasa dan menurut istilah

Penjelasan singkat tentang Wakaf

Wakaf adalah amalan ibadah yang tidak akan terputus amalannya meskipun orang tersebut telah meninggal, wakaf sering disamakan dengan sedekah. Secara bahasa wakaf berasal dari bahasa Arab waqaf yang artinya penahanan, larangan, atau yang menyebabkan sesuatu berhenti. Secara istilah wakaf adalah perbuatan memisahkan atau menyisihkan atau menyerahkan harta benda milik sendiri untuk di manfaatkan selama lamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kegunaannya demi kemaslahatan umat atau keperluan ibadah suatu daerah. Maksud menahan untuk benda wakaf adalah menahan untuk tidak diperjualbelikan, dihadiahkan, atau diwariskan. Wakaf biasanya di berikan dalam bentuk tanah ataupun bangunan, seperti seseorang yang mewakafkan tanah miliknya guna dibangun untuk tempat menuntut ilmu bagi muslimin (pesantren) atau untuk dibangun tempat beribadah umat islam (masjid). Persamaan antara wakaf, infaq, sedekah adalah sama-sama memberikan sebagian harta. Menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif, si pemberi wakaf, untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Hukum wakaf adalah sunnah terdapat pada surat Al Imran ayat 92. Keutamaan utama dari wakaf adalah harta yang diwakafkan akan terus memberikan pahala kepada pemberi wakaf bahkan sampai setelah ia meninggal dunia. Harta yang diwakafkan menjadi amal jariyah yang tidak akan terputus,

Berikut adalah syarat dan rukun dari wakaf :

  • Syarat untuk wakif (wakif adalah orang yang memberi wakaf) memiliki 4 syarat yaitu berakal, merdeka, baligh, dan tidak dalam penampungan
  • Syarat untuk mauquf ‘alaihi (penerima wakaf) : harus berakal, dan tujuan penggunaan wakaf tidak digunakan sebagai perbuatan maksiat, dan dapat diserah terimakan.
  • Syarat mauquf (harta yang di wakafkan) sebagian ulama berkata bahwa harta yang diwakafkan haruslah harta yang berharga, memiliki nilai, benda harus ada saat di wakafkan, barang yang diwakafkan harus bisa memberikan manfaat terus-menerus dan harus milik orang yang mewakafkan
  • syarat shighat (syarat pada saat akad) berbentuk tulisan yang menyatakan keinginan berwakaf sang wakif. harus terjadi saat itu juga dan tidak dapat dibatalkan saat sudah disahkan.
  • Adanya saksi saat melakukan wakaf.

Jenis-jenis wakaf :

  • Wakaf ahli atau wakaf keluarga : wakaf yang dilakukan kepada keluarga/kerabatnya
  • Wakaf khairi : wakaf yang digunakan untuk kepentingan umum, contohnya, wakaf masjid, sekolah, rumah sakit dsb
  • Wakaf mustarak : wakaf untuk digunakan secara bersama-sama
  • Wakaf benda tidak bergerak : contohnya wakaf bangunan, hak tanah, tanaman, dsb yang berhubungan dengan tanah
  • Wakaf benda bergerak selain uang : wakaf ini digunakannya bisa dihabiskan atau tidak, contohnya : kendaraan, bahan bakar, surat berharga, air, dll

Keutamaan dari wakaf :

  • Mendapatkan amal jariyah
  • Dapat memberkahkan harta
  • Mempererat kerukunan dan tali persaudaraan
  • Membantu dalam pembangunan negara
  • Membagun jiwa sosial yang tinggi, karena dapat membantu orang lain yang lebih membutuhkan

Kesimpulan

Secara bahasa wakaf berasal dari bahasa Arab waqaf yang artinya penahanan, larangan, atau yang menyebabkan sesuatu berhenti. Secara istilah wakaf adalah perbuatan memisahkan atau menyisihkan atau menyerahkan harta benda milik sendiri untuk di manfaatkan selama lamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kegunaannya demi kemaslahatan umat atau keperluan ibadah suatu daerah. Maksud menahan untuk benda wakaf adalah menahan untuk tidak diperjualbelikan, dihadiahkan, atau diwariskan.