Daftar Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Kemendikbud Ristek

Daftar Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Kemendikbud Ristek

Pandemi di Indonesia belum berakhir. Dampaknya tidak hanya pada sektor ekonomi dan kesehatan, tetapi juga pada sektor pendidikan. Dalam dunia pendidikan tinggi, mahasiswa harus mengambil mata kuliah secara online.

Tentunya guru juga harus mengikuti kuliah online sambil menyiapkan materi virtual. Tak hanya itu, orang tua siswa juga terkena dampak pandemi. Itu sebabnya ada kesulitan dalam membayar biaya kuliah.

Namun, pemerintah tidak tinggal diam. Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pendampingan diberikan kepada mahasiswa. Artinya, mulai September 2021, Kemendikbud akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk bantuan lanjutan UKT bagi siswa yang terdampak. Bantuan UKT diberikan sesuai dengan besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih tinggi dari Rp 2,4 jt, perbedaannya akan menjadi kebijakan universitas berdasarkan kondisi siswa.

Syarat Pendaftaran UKT 2021

1. mahasiswa yang sedang giat belajar

2. bukan penerima KIP Perkuliahan / Bidikmisi

3. keadaan keuangannya membutuhkan bantuan UKT semester 2021 ”

Bantuan UKT ditujukan untuk mahasiswa yang aktif menuntut ilmu dan bukan penerima KIP Perkuliahan/Bidikmisi,” kata Mendikbud, Ristek Makarim saat peresmian Kuota Data Internet 2021 dan Pendaftaran Iuran Sekali Pakai (UKT) online, Rabu ( 8/4/2021).

Cara Pendaftaran Bantuan UKT dari Kemendikbud 2021 Bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan kepada Kemendikbud, Riset dan Teknologi. Selanjutnya, bantuan UKT akan disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Bantuan UKT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2020-2021, Total Anggaran Yang Diberikan Mencapai Rp 2 Triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang terdampak pandemi.