UUD Pasal 33 adalah salah satu pasal dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat tentang prinsip dasar ekonomi negara Indonesia. Pasal ini menyatakan bahwa ekonomi negara Indonesia harus diselenggarakan berdasarkan prinsip kekeluargaan dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara merata. Arti Kekeluargaan dalam UUD Pasal 33 Prinsip kekeluargaan yang diatur dalam UUD Pasal 33 mengandung arti bahwa …
Baca Selengkapnya »
TEKNO BANGET Berita Teknologi Review Laptop Komputer Gadget,Smartphone, Handphone,Gratis Download Games, Aplikasi, Software, Tutorial,Tips Trick Internet