Cara Menghitung Pajak Penghasilan diatas 250 Juta
Cara Menghitung Pajak Penghasilan diatas 250 Juta

Cara Menghitung Pajak Penghasilan diatas 250 Juta

Hello Sobat TeknoBgt! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung pajak penghasilan diatas 250 juta. Pajak penghasilan adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memperoleh penghasilan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana cara menghitung pajak penghasilan diatas 250 juta. Simak artikel ini sampai tuntas ya!

Pendahuluan

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak. Penghasilan yang dimaksud di sini bisa berupa gaji, honorarium, atau penghasilan lainnya. Pajak penghasilan dibagi menjadi dua jenis, yaitu pajak penghasilan pasal 21 dan pajak penghasilan pasal 23. Pajak penghasilan pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pegawai tetap, sedangkan pajak penghasilan pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari usaha atau pekerjaan bebas.

Apa itu Pajak Penghasilan diatas 250 Juta?

Pajak penghasilan diatas 250 juta adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang melebihi batas penghasilan kena pajak sebesar 250 juta rupiah. Pajak penghasilan diatas 250 juta dikenakan dengan tarif yang berbeda dengan pajak penghasilan pasal 21 atau pasal 23.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan diatas 250 Juta

Langkah Pertama: Hitung Penghasilan Kena Pajak

Langkah pertama dalam menghitung pajak penghasilan diatas 250 juta adalah dengan menghitung penghasilan kena pajak terlebih dahulu. Penghasilan kena pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan pengurangan yang diperbolehkan oleh undang-undang. Pengurangan yang diperbolehkan antara lain biaya jabatan, biaya pensiun, dan biaya asuransi.

Contoh: Seorang pegawai memiliki penghasilan bruto sebesar 300 juta rupiah. Setelah dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5 juta rupiah, biaya pensiun sebesar 2 juta rupiah, dan biaya asuransi sebesar 1 juta rupiah, maka penghasilan kena pajak adalah sebesar 292 juta rupiah.

Langkah Kedua: Hitung Tarif Pajak

Setelah mengetahui penghasilan kena pajak, langkah selanjutnya adalah menghitung tarif pajak penghasilan diatas 250 juta. Tarif pajak penghasilan diatas 250 juta adalah sebesar 30% dari penghasilan kena pajak diatas 250 juta rupiah.

Contoh: Dalam contoh sebelumnya, penghasilan kena pajak adalah sebesar 292 juta rupiah. Dari jumlah tersebut, penghasilan diatas 250 juta rupiah adalah sebesar 42 juta rupiah. Maka, tarif pajak yang harus dibayar adalah sebesar 30% x 42 juta rupiah = 12,6 juta rupiah.

Langkah Ketiga: Bayar Pajak

Setelah mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan, langkah terakhir adalah membayar pajak tersebut. Pajak penghasilan diatas 250 juta dapat dibayarkan melalui bank atau kantor pos dengan menggunakan SPT tahunan atau melalui e-Filing.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

NoPertanyaanJawaban
1Apakah pajak penghasilan diatas 250 juta hanya dikenakan pada pegawai tetap? Tidak. Pajak penghasilan diatas 250 juta dikenakan pada semua jenis penghasilan yang melebihi batas penghasilan kena pajak sebesar 250 juta rupiah.
2Berapa tarif pajak penghasilan diatas 250 juta? Tarif pajak penghasilan diatas 250 juta adalah sebesar 30% dari penghasilan kena pajak diatas 250 juta rupiah.
3Bagaimana cara membayar pajak penghasilan diatas 250 juta? Pajak penghasilan diatas 250 juta dapat dibayarkan melalui bank atau kantor pos dengan menggunakan SPT tahunan atau melalui e-Filing.

Penutup

Itulah tadi cara menghitung pajak penghasilan diatas 250 juta. Meskipun terbilang cukup besar, pajak penghasilan diatas 250 juta tetap harus dipenuhi sebagai warga negara yang baik. Jika masih ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kantor pajak terdekat. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Pajak Penghasilan diatas 250 Juta