Hak ini hanya diberikan negara- kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan dibidang teknologi

Hak ini hanya diberikan negara, kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan dibidang teknologi

Hak ini hanya diberikan negara, kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan dibidang teknologi. Yang dimaksud pernyataan ini adalah pengertian dari…

A. Hak Paten

B. Hak Merk

C. Hak Cipta

D. Hak Industri

Jawaban : A Hak Paten

Penjelasan :

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya itu di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, adalah):

  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU RI no. 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU RI no. 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3) (wikipedia).