Sebutkan rukun rukun wakaf?
Sebutkan rukun rukun wakaf?

Sebutkan rukun rukun wakaf?

Pertanyaan

Sebutkan rukun rukun wakaf?

Jawaban

Rukun wakaf diantaranya , yaitu

1. Orang yang memberikan wakaf ( Waqif )
2. Penerima wakaf ( Mauquf alaih )
3. Barang yang diwakafkan
4. Ikrar penyerahan
5. Nadzir atau pengelola

Penjelasan

Wakaf merupakan istilah dari bahasa Arab ‘waqaf’. Istilah wakaf secara bahasa berarti al habs (menahan) dan at tasbil (menyalurkan) untuk bahasa. Menurut istilah, wakaf adalah menahan suatu barang dan menyalurkan manfaatnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Jadi wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut Syariah. Wakaf pertama kali dilaksanakan oleh nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam ketika beliau menerima hibah wasiat berupa 7 bidang tanah kebun kurma dari seorang Yahudi yang masuk Islam bernama Mukhairiq. Kemudian untuk ke 7 bidang tanah tersebut beliau ikrarkan menjadi tanah wakaf. Perbuatan Rasulullah tersebut diikuti oleh para sahabat, tabiin dan tabiin-tabiin hingga saat ini. Dalam perkembangannya terutama di negara-negara muslim ternyata harta benda wakaf sangat banyak, karena itu maka perlu dikelola oleh 1 kementerian. Sepanjang sejarahnya wakaf banyak memberi manfaat tidak hanya manfaat ukhrawi juga duniawi seperti manfaat dalam pemberdayaan umat di bidang sosial, ekonomi, budaya pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

Rukun rukun wakaf yaitu :

  1. Orang yang berwakaf (al-waqif)
  2. Benda yang di waqafkan (al-mauquf)
  3. Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf’alaihi)
  4. Lafadz atau ikrar wakaf (sighah)

 

Contoh wakaf yang ada di lingkungan sebagai berikut :

  1. Wakaf yang tetap yaitu tanah, bangunan, dan tanaman yang berkaitan dengan tanah
  2. Waqaf benda bergerak yaitu uang, logam mulia, surat berharga, dan kendaraan

 

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas, menyatakan bahwa rukun rukun wakaf yaitu orang yang berwakaf (al-waqif), benda yang di waqafkan (al-mauquf), orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf’alaihi), dan lafadz atau ikrar wakaf (sighah).