Jelaskan pengertian nikah menurut islam
Jelaskan pengertian nikah menurut islam

Jelaskan pengertian nikah menurut islam

Kunci jawaban sudah terverifkasi ahli tentang pertanyaan Jelaskan pengertian nikah menurut islam tugas soal  Kelas : 1 SMA Mapel : Pendidikan Agama Islam Bab : Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina.

Pertanyaan:

Jelaskan pengertian nikah menurut islam

Jawaban:

Pengertian NIKAH menurut syari’at islam adalah melakukan suatu perjanjian atau akad untuk mengikatkan diri pada seorang laki-laki atau perempuan dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang diridhahi Allah SWT.

Penjelasan:

Secara etimologi, Nikah berasal dari kata bahasa arab yakni النكاح yang artinya adalah perjanjian atau perkawinan.

Pada sumber lain, nikah diartikan sebagai akad atau perjanjian yang memberi konsekuensi seorang pria dan wanita untuk bergaul secara sah dan menjadi mahram yang kemudian memunculkan hak dan juga kewajiban tertentu.

Dalam islam, ketentuan fiqih mengenai pernikahan disebut dengan Munakahat.

Nikah merupakan perbuatan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad. Dalam islam nikah ini bahkan disebutkan sebagai sebuah ibadah yang melengkapi keimanan seseorang meski sebenarnya hukum asal nikah adalah mubah. Artinya boleh dilakukan boleh juga tidak dilakukan.

 

Pelajari:

  • Materi tentang hukum nikah
  • Materi tentang syarat rukun nikah
  • Materi tentang hukum asal nikah

Penjelasan Lengkap

  • Pernikahan

Menikah merupakan sebuah proses atau perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami-istri dengan tujuan membangun rumah tangga bersama. Dalam agama Islam, pernikahan merupakan salah satu jenis ibadah yang memiliki nilai penting dan sakral bagi umatnya. Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membangun rumah tangga sebagai pasangan suami-istri. Sebuah pernikahan juga telah disampaikan oleh Allah SWT melalui salah satu ayat dalam Al-Qur’an, yaitu:

  • Surah Az-Zariyat ayat 49

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

Ayat ini menjelaskan jika Allah SWT telah menciptakan manusia secara berpasang-pasangan, sehingga setiap manusia di bumi telah memiliki jodoh dan takdir untuk menikah.

Hukum menikah dalam agama Islam adalah mubah atau boleh dilakukan dengan tujuan untuk melindungi diri dari maksiat. Sehingga, orang yang hidup bebas tanpa nikah akan dekat dengan zina dan itu justru menjadi haram. Selain itu, dalam Islam terdapat beberapa pernikahan yang menjadi haram karena pernikahan tersebut masih terikat dalam satu mahram. Mahram adalah orang-orang yang dilarang menikah karena masih dalam satu keturunan atau persusuan. Setidaknya terdapat 5 (lima) hukum menikah dalam agama Islam, yaitu:

  1. Wajib: Apabila seseorang sudah siap secara mental dan materi serta tidak dapat menjauhi perbuatan zina.
  2. Sunnah: Apabila seorang umat sudah siap secara mental dan materi, namun masih bisa menahan hawa nafsu untuk berzina.
  3. Mubah: Apabila seseorang mampu dan aman dari fitnah, serta tidak memiliki syahwat sama sekali, seperti orang lanjut usia, atau tidak mampu menafkahi.
  4. Makruh: Apabila seseorang merasa tidak ingin menikah karena faktor penyakit atau belum bisa mengendalikan emosi.
  5. Haram: Apabila seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi dan biologis setelah pernikahan.
  • Tujuan dan Manfaat

Terdapat beberapa tujuan dan manfaat dari dilaksanakannya sebuah pernikahan, antara lain:

  1. Menikah merupakan salah satu sunnah Rasul yang dapat menghindarkan seseorang dari perbuatan maksiat.
  2. Pernikahan dapat membuat hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan menjadi halal, sehingga dapat menghindari perbuatan zina.
  3. Ikatan pernikahan dapat membuat laki-laki dan perempuan untuk membangun keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Selain itu, penikahan dapat memperkuat tali silaturahmi antara keluarga suami dan istri.
  4. Pernikahan dapat menjadi penguat iman dan ibadah seseorang.
  5. Pernikahan juga memiliki tujuan untuk menyempurnakan separuh agama dari masing-masing umatnya.
  6. Pernikahan menjadi sarana bagi umat manusia untuk meneruskan keturunan, sehingga dapat membangun sebuah keluarga yang beriman.
  • Rukun Pernikahan

Terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dapat dianggap sah, yaitu:

  1. Mempelai Pria.
  2. Mempelai Wanita.
  3. Dua orang saksi.
  4. Sighat atau ijab serta qabul yang diucapkan oleh mempelai pria.
  • Cara Memilih Jodoh

Dalam syariat Islam terdapat beberapa kriteria yang bisa digunakan sebagai acuan atau pedoman dalam memilih seorang jodoh, seperti:

  1. Memiliki keyakinan atau kepercayaan yang sama.
  2. Taat dalam beragama.
  3. Menjauhi kemaksiatan.
  4. Berasal dari keluarga yang baik atau memiliki latar belakang yang baik.
  5. Hormat dan patuh kepada orang tua.
  6. Sudah memiliki pendapatan atau mandiri dalam ekonomi.
  7. Memiliki jiwa kepemimpinan.
  8. Bertanggung jawab.
  9. Memiliki perilaku lemah lembut.
  10. Memiliki keinginan untuk berketurunan dan subur.
  • Sigat Ijab dan Qabul

Ijab merupakan perkataan yang dikeluarkan oleh pihak perempuan yang diwakilkan oleh wali dalam sebuah pernikahan, yaitu:

“Ya Fulan bin Fulan uzawwijuka ‘ala ma amarollohu min imsakin bima’rufin au tasrihin bi ihsanin, ya fulan bin fulan (jawab: na’am/labbaik) ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka fulanah binti fulan bin mahri mushaf al quran wa anatil ‘ibadah haalan”.

 

Qabul merupakan perkataan yang dikeluarkan oleh pihak pertama untuk menerima maksud dari ijab, seperti:

“Qobiltu nikaahahaa wa tazwiijahaa bil mahril madz-kuur haalan”.

Kesimpulan:

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat kita ketahui bahwa menikah merupakan sebuah proses atau perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami-istri dengan tujuan membangun rumah tangga bersama. Dalam agama Islam, pernikahan merupakan salah satu jenis ibadah yang memiliki nilai penting dan sakral bagi umatnya. Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membangun rumah tangga sebagai pasangan suami-istri.