ppdb jakarta 2022

Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 – 2023 Kapan Dibuka? Cek Jadwalnya Disini!

Kapan jadwal pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB Jakarta 2022 – 2023 mulai dibuka?

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Senin 13 Juni 2022 sudah mulai membuka pendaftaran seleksi data siswa peserta PPDB Provinsi DKI Jakarta Periode 2022 / 2023 secara online real time process untuk pelaksanaan pendaftaran sekolah via Online.

Adapun yang sudah dibuka jalur pendaftaran dan proses seleksi penerimaan peserta didik baru adalah untuk jalur afirmasi yang dibuka mulai dari tanggal 13 – 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB.

Yang dimaksud dengan pendaftaran jalur afirmasi di PPDB Jakarta tahun ajaran 2022-2023 ini adalah jalur pendaftaran yang dikhususkan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu / tidak ada biaya untuk melanjutkan pendidikannya. Contohnya saja anak-anak dari keluarga yang terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH).

Nah, bagi para orangtua yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan anaknya, wajib memperhatikan jadwal ini dan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Persyaratan PPDB Jakarta Tahun Ajaran 2022-2023

syarat ppdb jakarta jalur afirmasi

Berikut ini adalah detail persyaratan untuk Pendaftaran penerimaan peserta didik baru di wilayah DKI jakarta jalur afirmasi. Kuota yang disediakan oleh dinas pendidikan untuk jalur afirmasi ini adalah sebanyak 25 persen dari total kursi yang disediakan (termasuk calon peserta didik disabilitas yang dibatasi maksimal 2 orang setiap kelasnya).

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon peserta didik baru ini adalah warga asli DKI Jakarta yang bisa dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Capil Provinsi DKI Jakarta. Nah, berikut ini detail persyaratannya :

Persyaratan Jalur Afirmasi (Prioritas Pertama)

1. Anak Asuh Panti

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti (KK Panti)
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti bermaterai.

2. Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta:

3. Anak penerima KJP Plus sekaligus PIP yang masih aktif

4. Penyandang Disabilitas

  • Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus,
  • Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.
  • Berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.

Persyaratan Jalur Afirmasi (Prioritas Pertama)

Berikut ini adalah detail persyaratan jalur afirmasi Prioritas Kedua adalah sebagai berikut :

  • CPDB penerima KJP Plus Tahun 2021 (Baca : Cara Daftar KJP Plus)
  • CPDB yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Tercantum dalam Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta:
  • Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil
  • Nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta
  • Nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Alur Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 Tingkat SMK/SMA

1. Pengajuan Akun

CPDB dapat melakukan pengajuan akun dengan tahapan sebagai berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Mengajukan akun dengan cara klik tombol “Pengajuan Akun” sesuai jenjang
  • Mengisi formulir secara daring
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi

2. Jadwal pengajuan akun

  • CPDB Jenjang SMA dapat melakukan pengajuan akun sejak 30 Mei 2022.

3. Aktivasi PIN/Token

CPDB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta dari sistem Sidanira dan Token untuk PPDB SMP dan SMA
  • Mengganti PIN/Token dengan password
  • Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.

4. Pemilihan Sekolah Tujuan

CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah sebagai berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
  • Memilih sekolah tujuan
  • Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan

5. Lapor diri

CPDB yang telah lolos seleksi, wajib untuk melaporkan diri. Jadwal lapor diri untuk jenjang SMA jalur afirmasi dilaksanakan pada 16-17 Juni 2022. sebagai berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Login dan Masukkan Nomor Peserta beserta password
  • Klik tombol “Lapor Diri”
  • Mencetak tanda bukti lapor diri

6. Memantau hasil seleksi

CPDB/Orangtua/Wali bisa mengecek atau memantau pengumuman PPDB Jakarta jenjang SMA sebagai berikut:

  • Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id/hasil/seleksi
  • Klik jalur PPDB SMA yang dipilih
  • Klik menu seleksi Pilih dan klik nama sekolah yang dituju
  • Hasil seleksi akan muncul
  • Hasil seleksi bisa berubah sampai ada pengumuman akhir.

Demikianlah informasi tentang PPDB Jakarta tahun ajaran 2022-2023 jalur afirmasi yang isinya berupa informasi tentang jadwal, persyaratan, alur pendaftaran yang lengkap.