Cara Menghitung PPh Pasal 23 Jasa untuk Sobat TeknoBgt
Cara Menghitung PPh Pasal 23 Jasa untuk Sobat TeknoBgt

Cara Menghitung PPh Pasal 23 Jasa untuk Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt, kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung PPh Pasal 23 Jasa. Jangan khawatir, artikel ini akan membantu Anda memahami konsep dasar dan menghitung besarnya PPh Pasal 23 Jasa dengan mudah. Yuk, simak penjelasan selengkapnya!

Apa itu PPh Pasal 23 Jasa?

Sebelum memulai menghitung PPh Pasal 23 Jasa, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu PPh Pasal 23 Jasa. PPh Pasal 23 Jasa adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas pembayaran jasa yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) dari pihak lain dalam negeri.

Setiap WP yang membayar jasa kepada pihak lain dalam negeri, wajib memotong atau menghitung PPh Pasal 23 Jasa dan menyetorkannya ke kas negara. Besarnya PPh Pasal 23 Jasa yang harus dipotong atau dihitung adalah sebesar 2% dari nilai bruto pembayaran jasa.

Cara Menghitung PPh Pasal 23 Jasa

Setelah memahami apa itu PPh Pasal 23 Jasa, berikut ini adalah cara menghitung PPh Pasal 23 Jasa:

Langkah-langkah Menghitung PPh Pasal 23 Jasa
1. Tentukan nilai bruto pembayaran jasa
2. Kalikan nilai bruto pembayaran jasa dengan tarif PPh Pasal 23 Jasa (2%)
3. Kurangi hasil perkalian nilai bruto pembayaran jasa dengan tarif PPh Pasal 23 Jasa, dengan nilai bruto pembayaran jasa
4. Hasil pengurangan tersebut merupakan besarnya PPh Pasal 23 Jasa yang harus dipotong atau dihitung

Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 Jasa

Sebagai contoh, Anda menjalankan usaha jasa konsultasi dan mendapatkan pembayaran sebesar Rp 10.000.000,- dari klien Anda. Berikut adalah perhitungan PPh Pasal 23 Jasa:

KeteranganNominal
Nilai Bruto Pembayaran JasaRp 10.000.000,-
Tarif PPh Pasal 23 Jasa (2%)Rp 200.000,-
Besarnya PPh Pasal 23 Jasa yang harus dipotong atau dihitungRp 200.000,-

Dari contoh perhitungan di atas, dapat disimpulkan bahwa besarnya PPh Pasal 23 Jasa yang harus dipotong atau dihitung sebesar Rp 200.000,-.

FAQ seputar PPh Pasal 23 Jasa

1. Siapa yang wajib membayar PPh Pasal 23 Jasa?

Setiap Wajib Pajak yang membayar jasa kepada pihak lain dalam negeri wajib memotong atau menghitung PPh Pasal 23 Jasa.

2. Apa yang dimaksud dengan nilai bruto pembayaran jasa?

Nilai bruto pembayaran jasa adalah nilai pembayaran jasa sebelum dikurangkan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pihak yang menerima pembayaran jasa tersebut.

3. Bagaimana jika nilai pembayaran jasa tersebut tidak dapat ditentukan dengan pasti?

Jika nilai pembayaran jasa tersebut tidak dapat ditentukan dengan pasti, maka besarnya PPh Pasal 23 Jasa yang harus dipotong atau dihitung adalah 2% dari nilai pembayaran jasa yang merupakan perkiraan wajar.

4. Kapan dan bagaimana cara melaporkan dan menyetorkan PPh Pasal 23 Jasa?

Pembayaran PPh Pasal 23 Jasa harus dilakukan sebelum atau saat pembayaran jasa dilakukan. Setelah itu, pelapor (atau pihak yang memotong pajak) wajib melaporkan dan menyetorkan PPh Pasal 23 Jasa ke KPP dalam jangka waktu 15 hari setelah pembayaran dilakukan.

5. Apa sanksi yang akan diterima jika tidak membayar atau melaporkan PPh Pasal 23 Jasa?

Jika tidak membayar atau melaporkan PPh Pasal 23 Jasa, maka pelapor (atau pihak yang memotong pajak) dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti bunga dan denda. Selain itu, dapat juga dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PPh Pasal 23 Jasa adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas pembayaran jasa yang diterima oleh Wajib Pajak dari pihak lain dalam negeri. Besarnya PPh Pasal 23 Jasa yang harus dipotong atau dihitung adalah sebesar 2% dari nilai bruto pembayaran jasa. Untuk menghitung besarnya PPh Pasal 23 Jasa, dapat menggunakan rumus yang sudah dijelaskan di atas.

Jangan lupa untuk selalu memperhatikan kewajiban perpajakan agar tidak terkena sanksi administrasi atau pidana. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PPh Pasal 23 Jasa untuk Sobat TeknoBgt