Cara Menghitung Pesangon Resign
Cara Menghitung Pesangon Resign

Cara Menghitung Pesangon Resign

Selamat datang Sobat TeknoBgt! Hari ini kita akan membahas tentang cara menghitung pesangon resign. Pesangon adalah uang yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengajukan pengunduran diri atau resign.

Apa itu pesangon resign?

Pesangon resign adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang bersedia mengundurkan diri dari pekerjaan. Pesangon ini bertujuan untuk memberikan penggantian atas hak-hak karyawan yang telah dijalankan selama bekerja di perusahaan.

Penghitungan pesangon resign sangat penting untuk dilakukan agar karyawan dapat memperoleh hak-haknya secara utuh dan perusahaan pun dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari. Berikut ini adalah cara menghitung pesangon resign yang benar:

Cara Menghitung Pesangon Resign

No.KomponenRumus
1Upah PokokUpah Pokok x Lama Bekerja
2Tunjangan TetapTunjangan Tetap x Lama Bekerja
3Tunjangan Tidak TetapTunjangan Tidak Tetap x Lama Bekerja
4Uang LemburUang Lembur x Jumlah Lembur x 12
5InsentifInsentif x Lama Bekerja
6THRTHR / 12 x Lama Bekerja
7Uang Pesangon(Upah Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tidak Tetap + Uang Lembur + Insentif + THR) x (Lama Bekerja / 12)

1. Upah Pokok

Upah pokok adalah gaji pokok yang diterima oleh karyawan setiap bulannya. Penghitungan upah pokok dapat dilakukan dengan cara:

Upah Pokok x Lama Bekerja

Lama bekerja dihitung dari awal masuk kerja hingga hari terakhir bekerja. Besarnya upah pokok bisa dilihat dari slip gaji karyawan atau surat keputusan pengangkatan karyawan.

Contoh:

Jumlah upah pokok karyawan adalah Rp 5.000.000,- per bulan dan lama bekerja selama 3 tahun. Maka:

Upah Pokok x Lama Bekerja = Rp 5.000.000,- x 36 = Rp 180.000.000,-

2. Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diterima oleh karyawan setiap bulannya dan besarnya tetap. Penghitungan tunjangan tetap dapat dilakukan dengan cara:

Tunjangan Tetap x Lama Bekerja

Besarnya tunjangan tetap bisa dilihat dari slip gaji karyawan atau surat keputusan pengangkatan karyawan.

Contoh:

Jumlah tunjangan tetap karyawan adalah Rp 2.000.000,- per bulan dan lama bekerja selama 3 tahun. Maka:

Tunjangan Tetap x Lama Bekerja = Rp 2.000.000,- x 36 = Rp 72.000.000,-

3. Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diterima oleh karyawan setiap bulannya dan besarnya berbeda-beda. Penghitungan tunjangan tidak tetap dapat dilakukan dengan cara:

Tunjangan Tidak Tetap x Lama Bekerja

Besarnya tunjangan tidak tetap bisa dilihat dari slip gaji karyawan atau surat keputusan pengangkatan karyawan.

Contoh:

Jumlah tunjangan tidak tetap karyawan adalah Rp 1.000.000,- per bulan dan lama bekerja selama 3 tahun. Maka:

Tunjangan Tidak Tetap x Lama Bekerja = Rp 1.000.000,- x 36 = Rp 36.000.000,-

4. Uang Lembur

Uang lembur adalah uang yang diberikan kepada karyawan yang bekerja lebih dari jam kerja normal. Penghitungan uang lembur dapat dilakukan dengan cara:

Uang Lembur x Jumlah Lembur x 12

Uang lembur bisa dilihat dari slip gaji karyawan atau surat keputusan pengangkatan karyawan. Jumlah lembur bisa dilihat dari daftar absensi karyawan.

Contoh:

Jumlah uang lembur karyawan adalah Rp 30.000,- per jam lembur dan jumlah lembur selama 3 tahun adalah 500 jam. Maka:

Uang Lembur x Jumlah Lembur x 12 = Rp 30.000,- x 500 x 12 = Rp 180.000.000,-

5. Insentif

Insentif adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai penghargaan atas pekerjaan yang dilakukan. Penghitungan insentif dapat dilakukan dengan cara:

Insentif x Lama Bekerja

Besarnya insentif bisa dilihat dari surat keputusan pengangkatan karyawan atau diberikan secara langsung oleh perusahaan.

Contoh:

Jumlah insentif karyawan adalah Rp 1.000.000,- per tahun dan lama bekerja selama 3 tahun. Maka:

Insentif x Lama Bekerja = Rp 1.000.000,- x 3 = Rp 3.000.000,-

6. THR

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan pada saat hari raya. Penghitungan THR dapat dilakukan dengan cara:

THR / 12 x Lama Bekerja

Besarnya THR bisa dilihat dari surat keputusan pengangkatan karyawan atau diberikan secara langsung oleh perusahaan.

Contoh:

Jumlah THR karyawan adalah Rp 2.000.000,- per tahun dan lama bekerja selama 3 tahun. Maka:

THR / 12 x Lama Bekerja = Rp 2.000.000,- / 12 x 3 = Rp 500.000,-

7. Uang Pesangon

Setelah semua komponen dihitung, langkah selanjutnya adalah menghitung uang pesangon.

Uang Pesangon = (Upah Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tidak Tetap + Uang Lembur + Insentif + THR) x (Lama Bekerja / 12)

Contoh:

Berikut adalah contoh menghitung uang pesangon karyawan:

No.KomponenNilai
1Upah PokokRp 180.000.000,-
2Tunjangan TetapRp 72.000.000,-
3Tunjangan Tidak TetapRp 36.000.000,-
4Uang LemburRp 180.000.000,-
5InsentifRp 3.000.000,-
6THRRp 500.000,-
TotalRp 471.500.000,-

Dari tabel di atas, jika karyawan tersebut resign setelah bekerja selama 3 tahun, maka:

Uang Pesangon = Rp 471.500.000,- x (3 / 12) = Rp 117.875.000,-

FAQ tentang Pesangon Resign

1. Siapa yang berhak menerima pesangon resign?

Semua karyawan yang mengajukan pengunduran diri atau resign berhak menerima pesangon resign. Namun, kebijakan pesangon bisa berbeda-beda tergantung dari perusahaan tempat karyawan bekerja.

2. Apa saja yang termasuk dalam penghitungan pesangon resign?

Penghitungan pesangon resign meliputi upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, uang lembur, insentif, dan THR.

3. Bagaimana cara menghitung pesangon resign?

Cara menghitung pesangon resign adalah dengan menghitung jumlah dari setiap komponen yang termasuk dalam penghitungan pesangon lalu dikalikan dengan lama bekerja.

4. Apa akibat jika perusahaan tidak membayarkan pesangon resign?

Jika perusahaan tidak membayarkan pesangon resign, karyawan berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial atau langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan.

5. Berapa lama waktu paling lama perusahaan membayarkan pesangon resign setelah karyawan resign?

Perusahaan wajib membayarkan pesangon resign paling lama 14 hari setelah karyawan memberikan pemberitahuan pengunduran diri atau resign.

Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung pesangon resign yang perlu diketahui oleh semua karyawan maupun perusahaan. Dengan mengetahui cara menghitung pesangon resign yang benar, karyawan dapat memperoleh hak-haknya secara utuh dan perusahaan pun dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Pesangon Resign