Cara Menghitung Pesangon Pensiun Karyawan Swasta
Cara Menghitung Pesangon Pensiun Karyawan Swasta

Cara Menghitung Pesangon Pensiun Karyawan Swasta

Halo Sobat TeknoBgt, apakah kamu termasuk salah satu karyawan swasta yang sedang memikirkan tentang pesangon pensiun? Jangan khawatir, di artikel ini akan dibahas mengenai cara menghitung pesangon pensiun karyawan swasta secara lengkap dan mudah dipahami. Simak sampai selesai ya!

Pengertian Pesangon Pensiun Karyawan Swasta

Pesangon pensiun adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah memasuki usia pensiun atau mengundurkan diri secara sukarela. Pesangon ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa karyawan selama bekerja di perusahaan. Adapun ketentuan mengenai pesangon pensiun diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Apa Saja Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Pesangon Pensiun?

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya pesangon pensiun yang akan diterima oleh karyawan. Faktor-faktor tersebut antara lain:

No.FaktorKeterangan
1.Masa KerjaSemakin lama masa kerja, semakin besar besaran pesangon pensiun yang diterima.
2.Gaji TerakhirPesangon pensiun dihitung berdasarkan gaji terakhir yang diterima oleh karyawan.
3.Bonus dan TunjanganBonus dan tunjangan yang diterima oleh karyawan juga menjadi faktor yang mempengaruhi besarnya pesangon pensiun.

Dari faktor-faktor tersebut, dapat dihitung besarnya pesangon pensiun yang akan diterima oleh karyawan. Berikut ini adalah cara menghitung pesangon pensiun karyawan swasta.

Cara Menghitung Pesangon Pensiun Karyawan Swasta

Langkah 1: Hitung Masa Kerja

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung masa kerja karyawan. Masa kerja ini dihitung dari tanggal mulai bekerja hingga tanggal berakhirnya kontrak kerja atau tanggal pensiun.

Contoh: Seorang karyawan mulai bekerja pada tanggal 1 Januari 2000 dan pensiun pada tanggal 1 Januari 2022. Maka, masa kerjanya adalah 22 tahun.

Langkah 2: Hitung Gaji Terakhir

Langkah kedua adalah menghitung gaji terakhir yang diterima oleh karyawan. Gaji terakhir ini adalah gaji bulanan yang diterima oleh karyawan pada bulan terakhir sebelum pensiun atau mengundurkan diri.

Contoh: Gaji terakhir yang diterima oleh karyawan sebelum pensiun adalah Rp10.000.000,- per bulan.

Langkah 3: Hitung Besarnya Pesangon Pensiun

Setelah mengetahui masa kerja dan gaji terakhir, maka dapat dihitung besarnya pesangon pensiun karyawan swasta. Berikut ini rumus untuk menghitung pesangon pensiun:

Pesangon Pensiun = Masa Kerja x Gaji Terakhir x 2/12

Dalam rumus tersebut, 2/12 adalah pengali yang menyatakan dua bulan pesangon per tahun kerja. Jadi, jika masa kerja karyawan adalah 22 tahun dan gaji terakhir adalah Rp10.000.000,- maka besarnya pesangon pensiun yang diterima adalah:

Pesangon Pensiun = 22 x Rp10.000.000,- x 2/12 = Rp3.666.667,-

FAQ

1. Apa itu pesangon pensiun?

Pesangon pensiun adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah memasuki usia pensiun atau mengundurkan diri secara sukarela. Pesangon ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa karyawan selama bekerja di perusahaan.

2. Apa saja faktor yang mempengaruhi besarnya pesangon pensiun?

Beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya pesangon pensiun antara lain masa kerja, gaji terakhir, bonus dan tunjangan. Semakin lama masa kerja dan semakin besar gaji terakhir, maka semakin besar pula besaran pesangon pensiun yang diterima oleh karyawan.

3. Bagaimana cara menghitung pesangon pensiun?

Pesangon pensiun dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir yang diterima oleh karyawan. Rumus untuk menghitung pesangon pensiun adalah:

Pesangon Pensiun = Masa Kerja x Gaji Terakhir x 2/12

Penutup

Demikianlah cara menghitung pesangon pensiun karyawan swasta yang dapat Sobat TeknoBgt pelajari. Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa menjadi referensi bagi karyawan swasta yang sedang mempersiapkan masa pensiun. Jangan lupa untuk selalu mempersiapkan masa depan dengan baik, termasuk persiapan dana pensiun ya. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Pesangon Pensiun Karyawan Swasta