Cara Menghitung Pesangon Karyawan Kontrak
Cara Menghitung Pesangon Karyawan Kontrak

Cara Menghitung Pesangon Karyawan Kontrak

Halo Sobat TeknoBgt! Bagi perusahaan, mengontrak karyawan memang menjadi solusi sementara untuk mendapatkan tenaga kerja yang dibutuhkan. Namun, ketika kontrak berakhir dan perusahaan tidak memperpanjangnya, maka perusahaan harus membayar pesangon kepada karyawan kontrak. Nah, dalam artikel kali ini, kita akan membahas cara menghitung pesangon karyawan kontrak yang benar.

Apa itu pesangon karyawan kontrak?

Sebelum memulai pembahasan tentang cara menghitung pesangon karyawan kontrak, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai apa itu pesangon karyawan kontrak. Pesangon karyawan kontrak adalah uang kompensasi yang harus dibayar oleh perusahaan kepada karyawan kontrak ketika kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang.

Pesangon karyawan kontrak diatur oleh undang-undang No. 13 Tahun 2003, Pasal 156 ayat (2) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015.

Bagaimana cara menghitung pesangon karyawan kontrak?

Untuk menghitung pesangon karyawan kontrak, terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan, antara lain:

FaktorPenjelasan
GajiGaji bulanan yang diterima karyawan kontrak selama bekerja di perusahaan.
Masa kerjaJumlah bulan yang telah dikerjakan oleh karyawan kontrak di perusahaan.
InsentifInsentif yang diterima karyawan kontrak selama bekerja di perusahaan.
TunjanganTunjangan yang diterima karyawan kontrak selama bekerja di perusahaan.

Berikut adalah rumus menghitung pesangon karyawan kontrak:

Pesangon = (Gaji + Insentif + Tunjangan) x 2/3 x Masa kerja / 12

Contohnya, seorang karyawan kontrak dengan gaji Rp 3.000.000 per bulan, insentif Rp 500.000 per bulan, dan tunjangan Rp 1.000.000 per bulan bekerja selama 2 tahun atau 24 bulan di perusahaan tersebut. Maka, pesangon yang harus dibayarkan perusahaan adalah:

(Rp 3.000.000 + Rp 500.000 + Rp 1.000.000) x 2/3 x 24 / 12 = Rp 14.000.000

Adakah syarat dan ketentuan dalam menghitung pesangon karyawan kontrak?

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan dalam menghitung pesangon karyawan kontrak, antara lain:

  1. Karyawan kontrak sudah bekerja minimal 1 tahun.
  2. Karyawan kontrak tidak memutuskan kontrak kerja terlebih dahulu.
  3. Karyawan kontrak tidak dipecat karena melakukan kesalahan fatal.
  4. Pembayaran pesangon harus dilakukan selambat-lambatnya 7 hari setelah kontrak kerja berakhir.
  5. Pembayaran pesangon harus dibayarkan secara utuh atau lunas.
  6. Pembayaran pesangon harus dilakukan langsung kepada karyawan kontrak.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah perusahaan wajib membayar pesangon karyawan kontrak?

Ya, perusahaan wajib membayar pesangon karyawan kontrak ketika kontrak berakhir dan tidak diperpanjang. Hal ini diatur dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003, Pasal 156 ayat (2) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015.

2. Bagaimana jika karyawan kontrak memutuskan kontrak kerja terlebih dahulu?

Jika karyawan kontrak memutuskan kontrak kerja terlebih dahulu, maka karyawan tersebut tidak berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan.

3. Apakah ada perbedaan cara menghitung pesangon antara karyawan kontrak dengan karyawan tetap?

Ya, cara menghitung pesangon antara karyawan kontrak dan karyawan tetap berbeda. Untuk menghitung pesangon karyawan tetap, terdapat faktor-faktor lain yang perlu diperhatikan, seperti masa kerja, golongan, dan lainnya.

4. Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak membayar pesangon karyawan kontrak?

Jika perusahaan tidak membayar pesangon karyawan kontrak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka karyawan kontrak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) melalui pengacara atau serikat pekerja.

Penutup

Demikianlah cara menghitung pesangon karyawan kontrak yang benar beserta syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt yang sedang memerlukan informasi mengenai pesangon karyawan kontrak. Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi nilai keadilan dalam dunia kerja. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Pesangon Karyawan Kontrak