Cara Menghitung Pesangon 2019
Cara Menghitung Pesangon 2019

Cara Menghitung Pesangon 2019

Halo Sobat TeknoBgt! Apa kabar? Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung pesangon 2019. Pesangon sendiri adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK. Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan berikut ini!

Apa Itu Pesangon?

Pesangon adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK atau diberhentikan secara tidak sukarela. Uang pesangon ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas masa kerja yang telah dijalani oleh karyawan di perusahaan tersebut. Besar pesangon yang diberikan biasanya diatur dalam Undang-Undang atau Perjanjian Kerja.

Di Indonesia, pesangon diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang di-PHK tanpa alasan yang jelas, serta karyawan yang diberhentikan karena suatu alasan tetapi tidak melakukan pelanggaran yang merugikan perusahaan.

Nah, setelah mengetahui apa itu pesangon, selanjutnya kita akan membahas cara menghitung pesangon 2019.

Cara Menghitung Pesangon

KomponenRumus
Gaji bulananGaji bulanan x Jumlah bulan kerja x 1/12
Uang lemburGaji bulanan x Jumlah bulan kerja x 1/12 x 2
Uang makanGaji bulanan x Jumlah bulan kerja x 1/12 x 2
Uang transportasiGaji bulanan x Jumlah bulan kerja x 1/12 x 2

Untuk menghitung pesangon, kita perlu mengetahui beberapa komponen yang tercakup di dalamnya, yaitu:

  1. Gaji bulanan
  2. Uang lembur
  3. Uang makan
  4. Uang transportasi

Dari keempat komponen tersebut, kita bisa menghitung pesangon dengan rumus sebagai berikut:

Pesangon = (Gaji bulanan x Jumlah bulan kerja) + Uang lembur + Uang makan + Uang transportasi

1. Gaji Bulanan

Gaji bulanan adalah gaji yang diterima oleh karyawan setiap bulannya. Besar gaji bulanan bisa dilihat pada slip gaji karyawan yang bersangkutan. Untuk menghitung pesangon, kita perlu mengetahui gaji bulanan karyawan tersebut selama bekerja di perusahaan.

Jika gaji bulanan karyawan adalah Rp 5.000.000,- dan ia telah bekerja selama 3 tahun, maka:

Gaji bulanan = Rp 5.000.000 x 36 = Rp 180.000.000

2. Uang Lembur

Uang lembur adalah uang yang diberikan kepada karyawan karena bekerja di luar jam kerja yang telah ditentukan. Besar uang lembur biasanya diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan.

Jika besaran uang lembur adalah 2 kali gaji pokok, maka:

Uang lembur = Rp 5.000.000 x 36 x 1/12 x 2 = Rp 6.000.000

3. Uang Makan

Uang makan adalah uang yang diberikan kepada karyawan untuk membiayai makanan selama bekerja di perusahaan. Besar uang makan biasanya diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan.

Jika besaran uang makan adalah 2 kali gaji pokok, maka:

Uang makan = Rp 5.000.000 x 36 x 1/12 x 2 = Rp 6.000.000

4. Uang Transportasi

Uang transportasi adalah uang yang diberikan kepada karyawan untuk membiayai transportasi selama bekerja di perusahaan. Besar uang transportasi biasanya diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan.

Jika besaran uang transportasi adalah 2 kali gaji pokok, maka:

Uang transportasi = Rp 5.000.000 x 36 x 1/12 x 2 = Rp 6.000.000

Jumlah total pesangon yang diterima oleh karyawan adalah:

Pesangon = (Gaji bulanan x Jumlah bulan kerja) + Uang lembur + Uang makan + Uang transportasi

= (Rp 5.000.000 x 36) + Rp 6.000.000 + Rp 6.000.000 + Rp 6.000.000 = Rp 246.000.000

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pesangon

1. Apa Saja Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pesangon?

Besar pesangon yang diberikan kepada karyawan dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:

  • Lama kerja di perusahaan
  • Besaran gaji
  • Besaran uang lembur, uang makan, dan uang transportasi
  • Peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja

2. Apakah Semua Karyawan Berhak Menerima Pesangon?

Tidak semua karyawan berhak menerima pesangon. Hanya karyawan yang di-PHK atau diberhentikan secara tidak sukarela yang berhak menerima pesangon. Karyawan yang berhenti dengan sukarela atau dipecat karena melakukan pelanggaran yang merugikan perusahaan tidak berhak menerima pesangon.

3. Apakah Besar Pesangon yang Diberikan Sudah Termasuk Pajak?

Tidak, besaran pesangon yang diberikan belum termasuk pajak. Karyawan yang menerima pesangon harus membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Bagaimana Cara Mengajukan Klaim Pesangon?

Untuk mengajukan klaim pesangon, karyawan harus mengajukan surat permohonan kepada perusahaan. Surat permohonan tersebut harus berisi informasi tentang identitas karyawan, alasan di-PHK atau diberhentikan, dan besaran pesangon yang diminta. Setelah itu, perusahaan akan melakukan proses penghitungan pesangon dan membayarkannya kepada karyawan.

5. Apa Saja Hak dan Kewajiban Karyawan yang Menerima Pesangon?

Karyawan yang menerima pesangon memiliki hak dan kewajiban berikut:

  • Hak untuk menerima pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku
  • Kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku
  • Kewajiban untuk mengembalikan pesangon jika terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan perusahaan

Itulah penjelasan mengenai cara menghitung pesangon 2019. Semoga artikel ini bisa membantu Sobat TeknoBgt dalam menghitung pesangon yang akan diterima. Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku dan berperilaku profesional dalam bekerja. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Pesangon 2019