Cara Menghitung Pesangon 2 PMTK
Cara Menghitung Pesangon 2 PMTK

Cara Menghitung Pesangon 2 PMTK

Cara Menghitung Pesangon 2 PMTK – Jurnal TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt! Apa kabar? Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas cara menghitung pesangon 2 PMTK. Seperti yang kita ketahui, pesangon adalah hak karyawan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pesangon diberikan kepada karyawan yang di-PHK oleh perusahaan. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan cara menghitung pesangon 2 PMTK dengan mudah dan lengkap. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

Apa itu PMTK?

PMTK adalah singkatan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Peraturan ini mengatur mengenai Segitiga Emas Ketenagakerjaan, yaitu peningkatan produktivitas, sosial, dan ekonomi. PMTK 2 sendiri mengatur mengenai perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja lepas, seperti outsourching dan penyedia jasa tenaga kerja.

Dalam PMTK 2, ada beberapa hal yang diatur mengenai hak karyawan saat di-PHK. Salah satunya adalah pesangon. Pesangon diberikan sebagai pengganti hak karyawan yang di-PHK. Besar pesangon tergantung pada masa kerja karyawan dan gaji terakhir yang diterima.

Bagaimana Cara Menghitung Pesangon 2 PMTK?

Sebelum kita membahas cara menghitung pesangon 2 PMTK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syaratnya:

1. Karyawan yang di-PHK harus sudah bekerja minimal 12 bulan

Syarat pertama untuk dapat menerima pesangon adalah karyawan yang di-PHK sudah bekerja minimal 12 bulan. Jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka karyawan tidak berhak menerima pesangon.

2. Karyawan yang di-PHK harus diberikan surat pemberitahuan

Syarat kedua adalah karyawan yang di-PHK harus diberikan surat pemberitahuan. Surat pemberitahuan ini berisi alasan pemutusan hubungan kerja dan batas waktu pelaksanaan PHK.

3. Karyawan yang di-PHK tidak melakukan pelanggaran berat

Syarat ketiga adalah karyawan yang di-PHK tidak melakukan pelanggaran berat. Jika karyawan melakukan pelanggaran berat seperti pencurian atau tindakan tidak terpuji lainnya, maka karyawan tidak berhak menerima pesangon.

Jika ketiga syarat tersebut sudah terpenuhi, maka karyawan berhak menerima pesangon. Berikut adalah cara menghitung pesangon 2 PMTK:

1. Hitung Gaji Karyawan

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghitung gaji karyawan selama bekerja. Gaji karyawan merupakan gaji terakhir yang diterima sebelum di-PHK. Contoh: Karyawan X memiliki gaji Rp 5.000.000 per bulan dan di-PHK pada bulan Agustus 2021. Maka gaji karyawan X yang harus dihitung adalah gaji bulan Juli 2021.

2. Hitung Masa Kerja

Setelah menghitung gaji karyawan, selanjutnya adalah menghitung masa kerja karyawan. Masa kerja dihitung dari tanggal karyawan mulai bekerja hingga tanggal surat pemberitahuan PHK diterima.

3. Hitung Besar Pesangon

Setelah mengetahui gaji karyawan dan masa kerja, kita dapat menghitung besar pesangon yang diterima oleh karyawan. Besar pesangon dihitung dengan rumus:

NOKeteranganRumus
1Gaji PokokGaji Pokok x 1/2 x Masa Kerja
2Tunjangan TetapTunjangan Tetap x 1/2 x Masa Kerja
3Tunjangan Tidak TetapTunjangan Tidak Tetap x jumlah bulan bekerja

Total pesangon adalah hasil penjumlahan dari ketiga rumus tersebut.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan gaji pokok?

Gaji pokok adalah gaji utama yang diterima oleh karyawan.

2. Apa yang dimaksud dengan tunjangan tetap?

Tunjangan tetap merupakan tunjangan yang diterima oleh karyawan secara tetap setiap bulan, seperti tunjangan keluarga atau tunjangan kesehatan.

3. Apa yang dimaksud dengan tunjangan tidak tetap?

Tunjangan tidak tetap merupakan tunjangan yang diterima oleh karyawan sesuai dengan kebutuhan atau prestasi kerja, seperti uang transport atau uang makan.

Penutup

Demikianlah cara menghitung pesangon 2 PMTK. Jangan lupa untuk memperhatikan syarat-syarat yang telah dijelaskan sebelumnya agar karyawan dapat menerima pesangon. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Pesangon 2 PMTK