Cara Menghitung JHT Karyawan

Halo Sobat TeknoBgt! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan. Sebelum kita membahas lebih jauh, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu JHT dan bagaimana cara perhitungannya.

Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT) Karyawan?

JHT merupakan program keuangan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia sebagai bentuk perlindungan bagi karyawan yang sudah memasuki usia pensiun atau telah meninggalkan pekerjaannya. Program ini wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

Perusahaan yang tidak memberikan JHT kepada karyawannya dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk menghitung dan memberikan JHT secara tepat dan akurat.

Cara Menghitung JHT Karyawan

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung JHT karyawan, di antaranya:

1. Batas Maksimum dan Minimum Gaji

Batas maksimum gaji yang digunakan untuk menghitung JHT adalah Rp 7.000.000,- dan batas minimum adalah Rp 1.000.000,-. Jika gaji karyawan di bawah Rp 1.000.000,-, maka perhitungan JHT tidak dilakukan.

2. Presentase JHT

Presentase JHT yang harus disetor oleh perusahaan adalah 3,7% dari gaji karyawan yang menjadi dasar perhitungan. Jumlah presentase ini terdiri dari 2% yang dibayar oleh perusahaan dan 1,2% dari gaji karyawan yang dipotong langsung dari gaji bulanan.

3. Perhitungan JHT

Perhitungan JHT karyawan dilakukan dengan mengalikan presentase JHT dengan gaji karyawan yang menjadi dasar perhitungan, yaitu gaji bruto dikurangi dengan tunjangan keluarga, tukin, dan remunerasi. Perhitungan JHT dapat dijelaskan melalui contoh berikut:

No.KomponenJumlahKeterangan
1Gaji BrutoRp 10.000.000,-
2Tunjangan KeluargaRp 2.000.000,-
3TukinRp 500.000,-
4RemunerasiRp 1.000.000,-
5Gaji DasarRp 6.500.000,-(1-2-3-4)
6JHT (Perusahaan)Rp 130.000,-(2% x 6.500.000,-)
7JHT (Karyawan)Rp 78.000,-(1,2% x 6.500.000,-)
8Total JHTRp 208.000,-(6+7)

FAQ Seputar JHT Karyawan

1. Apakah perusahaan wajib memberikan JHT kepada karyawannya?

Ya, perusahaan wajib memberikan JHT kepada karyawannya yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

2. Apa saja komponen gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan JHT?

Komponen gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan JHT adalah gaji bruto dikurangi tunjangan keluarga, tukin, dan remunerasi.

3. Berapa persentase JHT yang harus disetor oleh perusahaan?

Presentase JHT yang harus disetor oleh perusahaan adalah 2% dari gaji karyawan yang menjadi dasar perhitungan.

4. Berapa persentase JHT yang harus dipotong dari gaji karyawan?

Presentase JHT yang harus dipotong dari gaji karyawan adalah 1,2% dari gaji karyawan yang menjadi dasar perhitungan.

5. Apa yang terjadi jika perusahaan tidak memberikan JHT kepada karyawannya?

Perusahaan yang tidak memberikan JHT kepada karyawannya dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Penutup

Demikianlah penjelasan mengenai cara menghitung JHT karyawan. Dengan mengetahui cara perhitungan yang tepat, perusahaan dapat memberikan perlindungan yang baik bagi karyawannya dan menghindari sanksi yang diberikan oleh pemerintah. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung JHT Karyawan