Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2020

Halo Sobat TeknoBgt! Siapa yang tidak mengenal BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang wajib diikuti oleh setiap pekerja di Indonesia, baik itu pekerja formal maupun non-formal. Program ini memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang meliputi kecelakaan kerja, sakit, pensiun, dan kematian.

Apa Itu Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Sebelum membahas cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu iuran BPJS Ketenagakerjaan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh pekerja dan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya. Iuran ini berbeda-beda tergantung dari gaji yang diterima oleh pekerja.

Menurut Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembayaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua jenis, yaitu iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan iuran Jaminan Kematian. Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai kedua jenis iuran tersebut.

1. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Iuran JKK adalah iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerjanya jika terjadi kecelakaan kerja. Besarnya iuran JKK adalah 0,24% dari upah pekerja. Namun, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, besarnya iuran JKK adalah 0,54% dari upah pekerja.

Berikut adalah tabel perhitungan iuran JKK untuk tahun 2020:

GolonganUpah per BulanIuran per Bulan
I (satu)Kurang dari Rp 1.000.000,-Rp 2.400,-
II (dua)Rp 1.000.000,- s/d Rp 2.000.000,-Rp 4.800,-
III (tiga)Lebih dari Rp 2.000.000,-0,24% x upah pekerja
Sumber: Peraturan BPJS Nomor 6 Tahun 2017

2. Iuran Jaminan Kematian (JKM)

Iuran JKM adalah iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada ahli waris pekerjanya jika pekerja tersebut meninggal dunia. Besarnya iuran JKM adalah 0,3% dari upah pekerja dengan pembatasan maksimum upah sebesar Rp 8.000.000,- per bulan. Artinya, jika upah pekerja lebih dari Rp 8.000.000,-, maka iuran JKM yang dibayarkan tetap sebesar Rp 24.000,- per bulan.

Berikut adalah tabel perhitungan iuran JKM untuk tahun 2020:

GolonganUpah per BulanIuran per Bulan
I (satu)Kurang dari Rp 1.000.000,-Rp 3.000,-
II (dua)Rp 1.000.000,- s/d Rp 8.000.000,-0,3% x upah pekerja (maksimum Rp 24.000,-)
III (tiga)Lebih dari Rp 8.000.000,-Rp 24.000,-
Sumber: Peraturan BPJS Nomor 6 Tahun 2017

Bagaimana Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020?

Nah, setelah kita memahami tentang apa itu iuran BPJS Ketenagakerjaan dan jenis iuran yang ada, sekarang waktunya untuk membahas cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020. Ada beberapa langkah yang perlu Sobat TeknoBgt lakukan untuk menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020:

1. Tentukan Golongan Pekerja

Pertama-tama, Sobat TeknoBgt perlu menentukan golongan pekerja terlebih dahulu. Golongan pekerja ini akan menentukan besar iuran JKK dan iuran JKM yang harus dibayarkan setiap bulannya. Golongan pekerja dibagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Golongan I (upah di bawah Rp 1.000.000,-)
  2. Golongan II (upah antara Rp 1.000.000,- sampai Rp 2.000.000,-)
  3. Golongan III (upah di atas Rp 2.000.000,-)

2. Tentukan Besar Upah Pekerja

Setelah menentukan golongan pekerja, langkah selanjutnya adalah menentukan besarnya upah pekerja. Upah pekerja yang digunakan dalam perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah upah yang diterima setelah dikurangi dengan komponen-komponen yang tidak menjadi dasar penghitungan iuran, seperti tunjangan kesejahteraan, tunjangan hari raya, THR, dll.

3. Hitung Besarnya Iuran JKK

Setelah menentukan golongan pekerja dan besarnya upah pekerja, langkah selanjutnya adalah menghitung besar iuran JKK. Besarnya iuran JKK adalah 0,24% dari upah pekerja untuk perusahaan yang tidak bergerak di sektor pertambangan, atau 0,54% dari upah pekerja untuk perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.

4. Hitung Besarnya Iuran JKM

Setelah itu, hitung juga besarnya iuran JKM. Besarnya iuran JKM adalah 0,3% dari upah pekerja dengan pembatasan maksimum upah sebesar Rp 8.000.000,- per bulan. Artinya, jika upah pekerja lebih dari Rp 8.000.000,-, maka iuran JKM yang dibayarkan tetap sebesar Rp 24.000,- per bulan.

5. Jumlahkan Besar Iuran JKK dan Iuran JKM

Langkah terakhir adalah menjumlahkan besar iuran JKK dan iuran JKM yang telah dihitung sebelumnya. Total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah hasil penjumlahan tersebut.

FAQ tentang Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020

1. Apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dibayarkan secara online?

Ya, iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dibayarkan secara online melalui beberapa layanan perbankan dan aplikasi pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dibayarkan melalui Indomaret atau Alfamart?

Ya, iuran BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dibayarkan di gerai-gerai Indomaret atau Alfamart yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Apa akibatnya jika perusahaan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Jika perusahaan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja tidak akan mendapatkan perlindungan dari risiko sosial seperti kecelakaan kerja, sakit, pensiun, dan kematian. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam undang-undang.

4. Apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dinegosiasikan dengan pekerja?

Tidak, iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dinegosiasikan dengan pekerja. Iuran BPJS Ketenagakerjaan telah ditetapkan oleh pemerintah dan harus dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2020