Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan

Halo Sobat TeknoBgt! Saat ini, BPJS Kesehatan menjadi salah satu asuransi kesehatan yang paling diminati di Indonesia. BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan yang terjamin dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bagi karyawan yang bekerja di perusahaan.

Mungkin Anda sebagai pemilik usaha atau HRD sedang bingung bagaimana cara menghitung iuran BPJS Kesehatan perusahaan. Tenang saja, pada artikel kali ini kami akan membahas secara lengkap dan detail tentang cara menghitung iuran BPJS Kesehatan perusahaan. Yuk langsung saja simak penjelasannya!

Apa Itu BPJS Kesehatan Perusahaan?

BPJS Kesehatan Perusahaan adalah program asuransi kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada perusahaan yang di dalamnya terdapat para karyawan yang akan mendapatkan perlindungan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memiliki dua jenis peserta, yaitu peserta mandiri dan peserta pekerja. Peserta mandiri adalah mereka yang mendaftarkan diri sendiri ke BPJS Kesehatan, sedangkan peserta pekerja adalah mereka yang didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Siapa yang Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan?

Setiap karyawan yang bekerja di perusahaan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Karyawan harus didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja dan Perusahaan harus membayar iuran BPJS Kesehatan untuk setiap karyawan yang terdaftar. Karyawan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Bagaimana Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan?

Untuk menghitung iuran BPJS Kesehatan perusahaan, perlu diketahui terlebih dahulu besaran upah yang diterima oleh karyawan. Berikut ini cara menghitung iuran BPJS Kesehatan perusahaan:

1. Tentukan Besaran Upah Karyawan

Untuk menentukan besaran upah karyawan, Anda dapat melihat pada Slip Gaji atau Surat Keputusan (SK) yang diberikan kepada karyawan. Besaran upah yang digunakan untuk menghitung iuran BPJS Kesehatan adalah upah bruto atau upah sebelum dipotong pajak dan potongan lainnya.

2. Tentukan Tarif Iuran BPJS Kesehatan

Tarif iuran BPJS Kesehatan tergantung pada besaran upah karyawan. Berikut ini adalah tarif iuran BPJS Kesehatan per bulan:

Besaran UpahTarif Iuran
Kurang dari atau sama dengan Rp 8.000.0004%
Lebih dari Rp 8.000.0005%

Contoh:

Jika besaran upah karyawan Rp 5.000.000, maka tarif iuran yang digunakan adalah 4% atau sebesar Rp 200.000 per bulan.

3. Hitung Jumlah Iuran BPJS Kesehatan Per Bulan per Karyawan

Setelah menentukan besaran upah dan tarif iuran, selanjutnya hitung jumlah iuran BPJS Kesehatan per bulan per karyawan. Caranya:

Jumlah Iuran BPJS Kesehatan = Besaran Upah x Tarif Iuran

Contoh:

Jika besaran upah karyawan Rp 5.000.000, maka jumlah iuran BPJS Kesehatan per bulan per karyawan adalah:

Jumlah Iuran BPJS Kesehatan = Rp 5.000.000 x 4% = Rp 200.000

Dari contoh di atas, perusahaan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 200.000 per bulan untuk setiap karyawan yang terdaftar di BPJS Kesehatan.

FAQ

1. Apa Saja Manfaat Mengikuti Program BPJS Kesehatan Perusahaan?

Ada banyak manfaat yang akan Anda dapatkan jika perusahaan mengikuti program BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Perlindungan kesehatan yang terjamin dan terjangkau bagi seluruh karyawan;
  • Penerbitan Surat Keterangan Peserta (SKP) sebagai dokumen yang dapat digunakan sebagai syarat mengajukan kredit di bank atau sebagai persyaratan administrasi lainnya;
  • Mudahnya akses ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan;
  • Dapat membantu meningkatkan produktivitas kerja karyawan karena merasa lebih tenang dan terlindungi dengan baik.

2. Apakah BPJS Kesehatan Hanya untuk Karyawan Tetap Saja?

Tidak. BPJS Kesehatan dapat digunakan oleh seluruh karyawan, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak.

3. Apakah Perusahaan Wajib Membayar Iuran BPJS Kesehatan Sesuai dengan Besaran Upah Karyawan?

Ya. Perusahaan wajib membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan besaran upah karyawan.

4. Apakah Ada Sanksi Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan Karyawannya di BPJS Kesehatan?

Ada. Jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100.000 per karyawan per bulan.

Kesimpulan

Dari artikel ini, dapat disimpulkan bahwa menghitung iuran BPJS Kesehatan perusahaan tidaklah sulit. Yang perlu diperhatikan adalah menentukan besaran upah karyawan dan melihat tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku. Perusahaan yang mengikuti program BPJS Kesehatan juga akan memperoleh berbagai manfaat, seperti perlindungan kesehatan yang terjamin dan mudahnya akses ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan