Cara Menghitung BPHTB Hibah untuk Para Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt, apakah kamu sedang bingung dengan cara menghitung BPHTB hibah? Tenang saja, dalam artikel ini kita akan bahas tuntas tentang cara menghitung BPHTB hibah dengan bahasa yang santai dan mudah dipahami. Yuk, simak pembahasan berikut ini.

Apa itu BPHTB Hibah?

Sebelum kita membahas cara menghitung BPHTB hibah, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu BPHTB hibah. BPHTB hibah atau yang juga dikenal sebagai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas Hibah adalah pajak yang harus dibayar oleh seseorang atau pihak yang menerima pemberian hibah atas hak atas tanah dan/atau bangunan.

BPHTB hibah diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang BPHTB dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang BPHTB. BPHTB hibah harus dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak tanggal permohonan.

Siapa yang Harus Membayar BPHTB Hibah?

BPHTB hibah harus dibayar oleh penerima hibah atau orang yang menerima pemberian hak atas tanah dan/atau bangunan dari pemberi hibah. Pihak yang harus membayar BPHTB hibah adalah orang pribadi, persekutuan firma, koperasi, yayasan, atau badan lainnya yang menerima hak atas tanah dan/atau bangunan atas hibah.

Bagaimana Cara Menghitung BPHTB Hibah?

Nah, sekarang kita akan membahas cara menghitung BPHTB hibah. Pada dasarnya, BPHTB hibah dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak yang diterima, dikurangi dengan nilai objek pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan.

Langkah 1: Hitung Nilai Jual Objek Pajak

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung nilai jual objek pajak. Nilai jual objek pajak dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

NoUraianKeterangan
1Harga pembelianHarga pembelian objek pajak yang tercantum dalam akta jual beli atau surat perjanjian lainnya
2Biaya-biaya yang dikeluarkanBiaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan seperti biaya notaris, biaya pengurusan surat-surat, dan sebagainya
3Nilai perolehanHasil pengurangan antara harga pembelian dengan biaya-biaya yang dikeluarkan
4Faktor perubahan nilai objek pajakNilai objek pajak dapat ditingkatkan atau diperbaiki dengan memperhitungkan faktor perubahan nilai objek pajak
5Nilai jual objek pajakHasil perkalian antara nilai perolehan dengan faktor perubahan nilai objek pajak

Setelah mengetahui rumus di atas, Sobat TeknoBgt dapat menghitung nilai jual objek pajak dan melanjutkan ke langkah berikutnya.

Langkah 2: Hitung Nilai Objek Pajak yang Dihitung Berdasarkan Peraturan Perpajakan

Langkah kedua yang harus dilakukan adalah menghitung nilai objek pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan. Nilai objek pajak tersebut dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

NoUraianKeterangan
1Luas tanahLuas tanah objek pajak yang tercantum dalam sertifikat tanah atau surat tanah lainnya
2Luas bangunanLuas bangunan objek pajak yang tercantum dalam sertifikat bangunan atau surat bangunan lainnya
3Tarif nilai jual objek pajakTarif nilai jual objek pajak yang tercantum dalam peraturan perpajakan
4Nilai objek pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakanHasil perkalian antara luas tanah, luas bangunan, dan tarif nilai jual objek pajak

Setelah mengetahui rumus di atas, Sobat TeknoBgt dapat menghitung nilai objek pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan melanjutkan ke langkah berikutnya.

Langkah 3: Hitung BPHTB Hibah

Langkah terakhir yang harus dilakukan adalah menghitung BPHTB hibah dengan mengurangkan nilai objek pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dari nilai jual objek pajak. BPHTB hibah dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

BPHTB hibah = Nilai jual objek pajak – Nilai objek pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan

Setelah mengetahui rumus di atas, Sobat TeknoBgt dapat menghitung BPHTB hibah dengan mudah. Jangan lupa untuk membayarnya dalam waktu 30 hari sejak tanggal permohonan, ya.

FAQ Mengenai Cara Menghitung BPHTB Hibah

1. Apa saja yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan BPHTB hibah?

Sebelum mengajukan permohonan BPHTB hibah, ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan, yaitu:

  • Surat permohonan BPHTB hibah
  • Salinan akta pemberian hibah
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah dan/atau Bangunan (SKPTB)
  • Surat Keterangan Tanda Daftar Tanah (SKTDT) dan/atau Sertifikat Hak atas Tanah dan/atau Sertifikat Hak atas Tanah dan Bangunan
  • Surat Pernyataan Nilai Transaksi
  • Bukti pembayaran PBB terakhir
  • Bukti pembayaran BPHTB tahun sebelumnya (jika ada)
  • Foto copy KTP dan NPWP penerima hibah dan pemberi hibah

2. Kapan batas waktu pembayaran BPHTB hibah?

BPHTB hibah harus dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak tanggal permohonan. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah yang harus dibayarkan.

3. Bagaimana cara membayar BPHTB hibah?

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk membayar BPHTB hibah, antara lain:

  • Membayar langsung ke bank yang ditunjuk oleh pemerintah
  • Membayar melalui sistem online atau e-banking
  • Membayar melalui gerai-gerai yang ditunjuk oleh pemerintah

4. Apakah BPHTB hibah dapat dikurangkan dari penghasilan pajak?

BPHTB hibah yang telah dibayarkan dapat dikurangkan dari penghasilan pajak. Namun, pengurangan tersebut harus sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan mengenai cara menghitung BPHTB hibah. Langkah-langkah yang telah dijelaskan dapat membantu Sobat TeknoBgt untuk menghitung BPHTB hibah dengan mudah dan tepat. Jangan lupa untuk membayar BPHTB hibah dalam waktu 30 hari sejak tanggal permohonan. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung BPHTB Hibah untuk Para Sobat TeknoBgt