Cara Menghitung BPHTB 2019

Hello Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sedang mencari informasi mengenai cara menghitung BPHTB 2019? Kamu datang ke tempat yang tepat! BPHTB merupakan singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB merupakan pajak yang harus dibayar oleh pihak yang mendapatkan hak atas tanah atau bangunan.

Apa Saja Yang Harus Diketahui Tentang BPHTB?

Sebelum membahas cara menghitung BPHTB 2019, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui terlebih dahulu. Pertama, BPHTB merupakan pajak yang wajib dibayar oleh siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah atau bangunan. Kedua, besarnya BPHTB tergantung pada nilai transaksi atau nilai jual objek pajak yang bersangkutan. Ketiga, BPHTB harus dibayar dalam waktu 30 hari sejak diterbitkannya surat pajak.

Dalam melakukan perhitungan BPHTB, kamu harus memperhatikan beberapa faktor seperti nilai jual objek pajak, tarif yang berlaku, dan beberapa faktor lainnya. Berikut ini adalah cara menghitung BPHTB 2019 yang dapat kamu gunakan sebagai panduan.

Langkah-Langkah Menghitung BPHTB 2019

Langkah 1: Tentukan Nilai Jual Objek Pajak

Nilai jual objek pajak dapat kamu tentukan dengan cara mengecek harga pasar yang berlaku di wilayah yang bersangkutan. Kamu dapat mencari informasi mengenai nilai jual objek pajak pada website pemerintah setempat atau melalui konsultan properti yang terpercaya.

Langkah 2: Tentukan Tarif BPHTB

Tarif BPHTB tergantung pada nilai transaksi atau nilai jual objek pajak. Berikut ini adalah tabel tarif BPHTB 2019 yang berlaku di Indonesia.

Nilai Jual Objek PajakTarif BPHTB
Rp 0 – Rp 100 juta5%
Rp 100 juta – Rp 250 juta10%
Rp 250 juta – Rp 1 miliar15%
Rp 1 miliar – Rp 5 miliar20%
> Rp 5 miliar25%

Sebagai contoh, jika nilai jual objek pajak sebesar Rp 200 juta, maka tarif BPHTB yang harus kamu bayar adalah 10%.

Langkah 3: Hitung Besarnya BPHTB

Setelah mengetahui nilai jual objek pajak dan tarif BPHTB, kamu dapat menghitung besarnya BPHTB dengan menggunakan rumus berikut:

BPHTB = Nilai Jual Objek Pajak x Tarif BPHTB

Sebagai contoh, jika nilai jual objek pajak sebesar Rp 200 juta dan tarif BPHTB adalah 10%, maka besarnya BPHTB yang harus kamu bayar adalah:

BPHTB = Rp 200.000.000 x 10% = Rp 20.000.000

Dalam hal ini, kamu harus membayar BPHTB sebesar Rp 20.000.000 dalam waktu 30 hari sejak diterbitkannya surat pajak.

FAQ tentang BPHTB

1. Apa itu BPHTB?

BPHTB merupakan singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB merupakan pajak yang harus dibayar oleh pihak yang mendapatkan hak atas tanah atau bangunan.

2. Siapa saja yang harus membayar BPHTB?

BPHTB harus dibayar oleh siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah atau bangunan.

3. Bagaimana cara menghitung BPHTB?

Untuk menghitung BPHTB, kamu harus mengetahui nilai jual objek pajak dan tarif BPHTB yang berlaku di wilayah yang bersangkutan. Setelah mengetahui kedua nilai tersebut, kamu dapat menghitung besarnya BPHTB dengan menggunakan rumus BPHTB = Nilai Jual Objek Pajak x Tarif BPHTB.

4. Kapan BPHTB harus dibayarkan?

BPHTB harus dibayar dalam waktu 30 hari sejak diterbitkannya surat pajak.

Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung BPHTB 2019 yang dapat kamu gunakan sebagai panduan. Penting untuk diingat bahwa besarnya BPHTB tergantung pada nilai transaksi atau nilai jual objek pajak serta tarif BPHTB yang berlaku di wilayah yang bersangkutan. Jangan lupa untuk membayar BPHTB dalam waktu 30 hari sejak diterbitkannya surat pajak. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu!

Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung BPHTB 2019