Cara Hitung THR Pekerja Harian

Halo Sobat TeknoBgt! Seperti yang kita ketahui, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi seluruh pekerja, tak terkecuali pekerja harian. Namun, banyak pekerja harian yang masih bingung tentang cara menghitung THR-nya. Nah, dalam artikel kali ini, kita akan membahas secara detail tentang cara hitung THR pekerja harian. Yuk simak!

Apa itu THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang diberikan oleh pengusaha kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras selama satu tahun. THR biasanya diberikan pada saat hari raya Idul Fitri atau Natal.

Siapa yang berhak menerima THR?

Semua karyawan di Indonesia, termasuk pekerja harian, berhak menerima THR. Hal ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kapan THR diberikan?

THR biasanya diberikan menjelang hari raya Idul Fitri atau Natal. Namun, waktu pemberian THR bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan perusahaan.

Berapa besar besaran THR pekerja harian?

Besaran THR pekerja harian dihitung berdasarkan masa kerja dan upah harian. Berikut ini cara menghitung THR bagi pekerja harian:

Masa KerjaBesaran THR
1 tahun atau kurangUpah harian x 1
Lebih dari 1 tahunUpah harian x 2

Cara Hitung THR Pekerja Harian

1. Hitung Upah Harian

Yang pertama harus dilakukan adalah menghitung upah harian pekerja. Upah harian bisa dihitung dengan rumus:

Upah Harian = Total Gaji / Jumlah Hari Kerja

Misalnya, karyawan harian bernama Andi bekerja selama 20 hari dan mendapatkan total gaji Rp 4.000.000,-. Maka, upah harian Andi adalah:

Upah Harian Andi = Rp 4.000.000,- / 20 = Rp 200.000,-

2. Hitung Besaran THR

Setelah menghitung upah harian, langkah selanjutnya adalah menghitung besaran THR. Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja dan upah harian, dengan menggunakan tabel yang telah disebutkan di atas. Misalnya, Andi bekerja selama 2 tahun dan upah harian sebesar Rp 200.000,-. Maka, besaran THR Andi adalah:

Besaran THR Andi = Rp 200.000,- x 2 = Rp 400.000,-

3. Hitung Jumlah THR yang Diterima

Yang terakhir, hitung jumlah THR yang diterima oleh pekerja harian. Jumlah THR dihitung dengan rumus:

Jumlah THR = Besaran THR x Jumlah Hari Kerja / 12

Misalnya, Andi bekerja selama 20 hari pada bulan Juni. Maka, jumlah THR yang diterima Andi adalah:

Jumlah THR Andi = Rp 400.000,- x 20 / 12 = Rp 666.666,-

FAQ

1. Apakah pekerja harian juga berhak menerima uang lembur?

Ya, pekerja harian juga berhak menerima uang lembur jika lembur dilakukan di luar jam kerja normal dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.

2. Apakah THR wajib diberikan oleh pengusaha?

Ya, THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada seluruh karyawan. Jika tidak diberikan, pengusaha terancam dikenakan sanksi administratif dan pidana.

3. Apakah besaran THR pekerja harian sama dengan karyawan tetap?

Tidak, besaran THR pekerja harian dihitung berdasarkan masa kerja dan upah harian sedangkan THR karyawan tetap dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya.

4. Apakah THR harus diberikan secara tunai?

Tidak. THR bisa diberikan dalam bentuk uang tunai atau barang seperti sembako atau voucher belanja.

5. Apakah THR dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak?

Ya, THR dianggap sebagai penghasilan dan akan dikenakan pajak. Namun, ada beberapa jenis THR yang dikecualikan dari pajak, seperti THR untuk PNS dan TNI/Polri.

Penutup

Itulah tadi pembahasan kita tentang cara hitung THR pekerja harian. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt dalam menghitung THR. Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman-teman yang membutuhkan. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung THR Pekerja Harian