Cara Hitung SPT Tahunan Orang Pribadi

Halo Sobat TeknoBgt, dalam artikel ini kita akan membahas cara hitung SPT tahunan orang pribadi. Sebagai warga negara yang baik, kita harus memenuhi kewajiban membayar pajak. Salah satu cara melakukannya adalah dengan mengajukan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan). Untuk itu, kita harus mengetahui cara menghitung dan mengajukan SPT dengan benar. Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

1. Memahami Pengertian SPT Tahunan

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara menghitung SPT tahunan orang pribadi, mari kita pahami terlebih dahulu pengertian SPT tahunan. SPT tahunan adalah surat pemberitahuan pajak yang harus diajukan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan selama satu tahun.

Dalam hal ini, wajib pajak orang pribadi harus mengajukan SPT tahunan jika memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:

NOKondisi
1Memiliki penghasilan bruto di atas Rp 60 juta dalam satu tahun kalender
2Ketika tidak memenuhi ketentuan nomor 1, tetapi memiliki penghasilan bruto dan penghasilan neto dari seluruh sumber lebih besar dari penghasilan neto yang telah dikenakan PPh Pasal 21/26/25 di tempat bekerja

Setelah memahami pengertian SPT tahunan dan syarat mengajukan SPT, selanjutnya kita akan membahas cara menghitung SPT tahunan orang pribadi.

2. Menyiapkan Dokumen dan Informasi yang Dibutuhkan

Sebelum menghitung SPT tahunan, pastikan kita telah menyiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bukti potong PPh 21 dan 26 dari tempat bekerja
  • Bukti-bukti penghasilan lainnya seperti bukti transfer gaji, hasil investasi, dan lain-lain
  • Dokumen yang berkaitan dengan pengurangan pajak seperti kuitansi donasi, biaya pendidikan, dan lain-lain

Setelah semua dokumen dan informasi telah disiapkan, selanjutnya kita bisa mulai menghitung SPT tahunan.

3. Menghitung Penghasilan Bruto

Langkah pertama dalam menghitung SPT tahunan adalah menghitung penghasilan bruto wajib pajak. Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima wajib pajak selama satu tahun kalender sebelum dikurangi dengan pajak yang telah dipotong.

Berikut adalah rumus untuk menghitung penghasilan bruto:

Penghasilan Bruto = Total Penghasilan – Pajak yang Dipotong

Contoh:

Wulan memiliki penghasilan gaji sebesar Rp 40 juta per tahun, penghasilan dari investasi sebesar Rp 10 juta, dan biaya pendidikan anak sebesar Rp 5 juta. Total penghasilan yang diterima Wulan adalah:

Rp 40 juta + Rp 10 juta = Rp 50 juta

Setelah itu, Wulan bisa mengurangi biaya pendidikan anak sebesar Rp 5 juta, sehingga penghasilan bruto Wulan adalah:

Rp 50 juta – Rp 5 juta = Rp 45 juta

Dalam hal ini, Wulan harus mengajukan SPT tahunan karena penghasilan bruto yang diterima melebihi batas minimal sebesar Rp 60 juta.

4. Menghitung Penghasilan Neto

Setelah menghitung penghasilan bruto, selanjutnya kita perlu menghitung penghasilan neto. Penghasilan neto adalah jumlah penghasilan bruto yang telah dikurangi dengan beban yang dapat dikurangkan. Beban yang dapat dikurangkan adalah biaya-biaya yang dibutuhkan dalam penghasilan tersebut, seperti biaya-biaya yang berkaitan dengan pendidikan atau kesehatan.

Berikut adalah rumus untuk menghitung penghasilan neto:

Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Beban yang Dapat Dikurangkan

Contoh:

Dari contoh sebelumnya, Wulan memiliki biaya pendidikan anak sebesar Rp 5 juta. Maka penghasilan neto Wulan adalah:

Rp 45 juta – Rp 5 juta = Rp 40 juta

5. Menghitung Pajak yang Harus Dibayar

Setelah menghitung penghasilan neto, kita bisa menghitung pajak yang harus dibayar. Pajak yang harus dibayar adalah sebesar persentase dari penghasilan neto. Besarnya persentase pajak tergantung pada PPh (Pajak Penghasilan) yang dikenakan.

Berikut adalah rumus untuk menghitung pajak yang harus dibayar:

Pajak yang Harus Dibayar = Penghasilan Neto x Persentase Pajak

Untuk mengetahui persentase pajak yang harus kita bayar, dapat dilihat pada tabel berikut:

PPhPenghasilan NetoPersentase Pajak
PPh 21Di bawah 50 juta5%
50 juta sampai 250 juta15%
Lebih dari 250 juta25%
PPh 2615%
PPh 255%

Contoh:

Berdasarkan contoh yang telah diberikan, penghasilan neto Wulan adalah Rp 40 juta. Jika PPh yang dikenakan adalah PPh 21, maka pajak yang harus dibayar oleh Wulan adalah:

Rp 40 juta x 15% = Rp 6 juta

Setelah menghitung pajak yang harus dibayar, selanjutnya kita bisa mengajukan SPT tahunan.

6. Mengajukan SPT Tahunan

Setelah menghitung pajak yang harus dibayar, selanjutnya kita bisa mengajukan SPT tahunan. Untuk mengajukan SPT tahunan, kita dapat mengunduh formulir SPT di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau mengambilnya di kantor pajak terdekat.

Isi formulir tersebut dengan benar dan lengkap, lalu serahkan ke kantor pajak terdekat. Pastikan kita sudah membayar pajak yang harus dibayar atau membuat janji untuk membayarnya menurut waktu yang telah ditentukan.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan SPT tahunan?

SPT tahunan adalah surat pemberitahuan pajak yang harus diajukan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan selama satu tahun kalender.

2. Siapa yang wajib mengajukan SPT tahunan?

Wajib pajak orang pribadi harus mengajukan SPT tahunan jika memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:

  • Memiliki penghasilan bruto di atas Rp 60 juta dalam satu tahun kalender
  • Ketika tidak memenuhi ketentuan nomor 1, tetapi memiliki penghasilan bruto dan penghasilan neto dari seluruh sumber lebih besar dari penghasilan neto yang telah dikenakan PPh Pasal 21/26/25 di tempat bekerja

3. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengajukan SPT tahunan?

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan SPT tahunan antara lain: KTP, NPWP, bukti potong PPh 21 dan 26 dari tempat bekerja, bukti-bukti penghasilan lainnya seperti bukti transfer gaji, hasil investasi, dan lain-lain, dan dokumen yang berkaitan dengan pengurangan pajak seperti kuitansi donasi, biaya pendidikan, dan lain-lain.

4. Bagaimana cara menghitung penghasilan bruto?

Cara menghitung penghasilan bruto adalah dengan menghitung total penghasilan yang diterima wajib pajak selama satu tahun kalender sebelum dikurangi dengan pajak yang telah dipotong. Penghasilan bruto dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Penghasilan Bruto = Total Penghasilan – Pajak yang Dipotong

5. Apa yang dimaksud dengan penghasilan neto?

Penghasilan neto adalah jumlah penghasilan bruto yang telah dikurangi dengan beban yang dapat dikurangkan. Beban yang dapat dikurangkan adalah biaya-biaya yang dibutuhkan dalam penghasilan tersebut, seperti biaya-biaya yang berkaitan dengan pendidikan atau kesehatan.

6. Bagaimana cara menghitung pajak yang harus dibayar?

Cara menghitung pajak yang harus dibayar adalah dengan mengalikan penghasilan neto dengan persentase pajak yang berlaku untuk jenis PPh yang dikenakan. Persentase pajak tergantung pada besarnya penghasilan neto.

Kita dapat melihat persentase pajak yang berlaku pada tabel berikut:

PPhPenghasilan NetoPersentase Pajak
PPh 21Di bawah 50 juta5%
50 juta sampai 250 juta15%
Lebih dari 250 juta25%
PPh 2615%
PPh 255%

7. Bagaimana cara mengajukan SPT tahunan?

Cara mengajukan SPT tahunan adalah dengan mengunduh formulir SPT di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau mengambilnya di kantor pajak terdekat. Isi formulir tersebut dengan benar dan lengkap, lalu serahkan ke kantor pajak terdekat. Pastikan kita telah membayar pajak yang harus dibayar atau membuat janji untuk membayarnya menurut waktu yang telah ditentukan.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Hitung SPT Tahunan Orang Pribadi